Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Sidang Perdana Selebgram Isa Zega Terkait Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Agung Baskoro by Agung Baskoro
26 Februari 2025
0

JAVASATU.COM-MALANG- Selebgram Isa Zega menjalani sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Shandy Purnamasari di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa (25/2/2025).

Suasana sidang perdana Isa Zega. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Jalannya Sidang

Sidang berlangsung di ruang Garuda dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto, SH, MH. Isa Zega hadir mengenakan kemeja putih dan celana hitam, didampingi kuasa hukumnya, Septio Jatmiko Prabowo Putra, SH. Sebelum persidangan, Isa telah ditahan di Lapas Wanita Kelas II A Malang sejak 11 Februari 2025.

JPU yang terdiri dari Darmawati, SH, Novita, SH, Ari Kuswadi, SH, dan David Lumban Gaoul, SH, membacakan surat dakwaan yang menjerat Isa dengan pasal 45 ayat 4 juncto 27 a atau 45 ayat 10 huruf A juncto 27 b huruf a tentang pencemaran nama baik.

Eksepsi dan Tanggapan Hakim

Menanggapi dakwaan tersebut, kuasa hukum Isa mengajukan eksepsi. Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto memberikan waktu satu minggu untuk pengajuan eksepsi dan menetapkan sidang lanjutan pada 4 Maret 2025 untuk pembacaan eksepsi.

“Eksepsi atau keberatan kami beri waktu satu minggu. Agenda sidang dilanjutkan pada 4 Maret dengan agenda pembacaan eksepsi,” ujar Ayun Kristiyanto, SH, MH.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada 11 Maret untuk tanggapan atas eksepsi, dan 18 Maret untuk putusan sela.

“Putusan sela nanti bisa menjadi akhir perkara, jika eksepsi kami terima. Kalau tidak bisa diterima maka akan dilanjutkan. Tetapi saya tidak mau berandai-andai, lihat nanti pada tanggal 18 Maret saat putusan sela,” imbuh Ayun.

Pernyataan Isa Zega

Isa Zega menegaskan bahwa mengajukan eksepsi adalah haknya sebagai terdakwa. Ia membantah bahwa sebutan “Shaun The Sheep” yang disebut dalam perkara ini merujuk pada Shandy Purnamasari.

“Itu halusinasi saya. Kalian tahu saya kan, ada dongeng online. Jadi yang diangkat dongeng online, makanya agak shock juga kalau dibilang Shandy Purnamasari itu adalah Shaun the Sheep. Agak aneh juga gimana ceritanya, makanya ajukan eksepsi,” ungkap Isa Zega.

Isa juga membantah tuduhan pemerasan dan pemaksaan yang disebut dalam dakwaan.

“Ada juga mengatakan bahwasanya ada pemerasan dan pemaksaan. Di situ tidak terbukti, jadi itu harus diajukan eksepsi yang menjadi hak terdakwa,” tambahnya.

Latar Belakang Kasus

Isa Zega ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh Shandy Purnamasari, istri pengusaha Gilang Widya Pramana atau Juragan99. Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang pada 11 Februari 2025, Isa sempat menjalani penahanan di Rutan Polda Jawa Timur. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan figur terkenal di dunia selebritas dan bisnis. (Agb/Saf)

Tags: Isa ZegaJuragan 99MS GlowPengadilan Negeri Kabupaten Malang
Previous Post

Panen Raya dan 200 Paket Bansos SAE Lapas Malang untuk Masyarakat

Next Post

Maling Bertelanjang Dada di GKB Dibekuk Polisi dalam 8 Jam

Related Posts

Gagas “Reset” Penegakan Hukum, Nazali Lempo: Sistem Harus Lebih Kuat dari Kepentingan
Hukum

Gagas “Reset” Penegakan Hukum, Nazali Lempo: Sistem Harus Lebih Kuat dari Kepentingan

4 September 2026
PN Malang Lakukan Konstatering Tanah dan Bangunan di Pahlawan Trip
Hukum

PN Malang Lakukan Konstatering Tanah dan Bangunan di Pahlawan Trip

1 Agustus 2026
Orang Tua di Malang Dilaporkan Anak, Otje: Berharap Konflik Berakhir Damai
Hukum

Orang Tua di Malang Dilaporkan Anak, Otje: Berharap Konflik Berakhir Damai

30 Juli 2026
Pengamat Hukum Soroti Bentrokan Matraman: Konflik Individu Jangan Jadi Konflik Kelompok
Hukum

Pengamat Hukum Soroti Bentrokan Matraman: Konflik Individu Jangan Jadi Konflik Kelompok

28 Juli 2026
Kasasi Ditolak MA, PT Kasa Husada Wira Jatim Tetap Dinyatakan Wanprestasi
Hukum

Kasasi Ditolak MA, PT Kasa Husada Wira Jatim Tetap Dinyatakan Wanprestasi

26 Juli 2026
Banyak Warga Malang Belum Paham Hak Hukum, Bantuan Hukum Bima Siap Dampingi
Hukum

Banyak Warga Malang Belum Paham Hak Hukum, Bantuan Hukum Bima Siap Dampingi

24 Juli 2026
Next Post
Maling Bertelanjang Dada di GKB Dibekuk Polisi dalam 8 Jam

Maling Bertelanjang Dada di GKB Dibekuk Polisi dalam 8 Jam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Polresta Malang Kota Intensifkan Sambang Warga untuk Jaga Kamtibmas
  • Gerakan Pangan Murah di GOR WEP Gresik, Warga Berburu Sembako
  • Lomba Kampung Mbois 2026, Wali Kota Malang Soroti Pengelolaan Sampah
  • Selamatkan Korban Pengeroyokan, Tiga Polisi Gresik Raih Penghargaan
  • Bank Jatim dan Bakorwil III Malang akan Gelar Kolaborasi Kolosal 17–19 November
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com