email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Sabtu, 29 Agustus 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Industri Rumahan Miras Trobas di Bantur Malang Dibongkar Polisi 

by Agung Baskoro
14 Maret 2025

JAVASATU.COM-MALANG- Polisi membongkar praktik industri rumahan minuman keras (miras) tradisional jenis Trobas di Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. Dua tersangka diamankan beserta barang bukti 260 liter miras siap edar.

(Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho, mengungkapkan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai peredaran miras ilegal. Setelah penyelidikan, petugas menggerebek lokasi produksi dan penjualan miras tersebut.

“Dari hasil pengungkapan, kami menangkap dua tersangka, SI (44) dan HS (55), serta menyita 260 liter miras dalam kemasan jerigen dan botol,” kata Bayu dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Kamis (13/3/2025).

Keuntungan Besar dari Penjualan Ilegal

Miras jenis Trobas ini diproduksi secara ilegal tanpa izin dan tidak memenuhi standar keamanan pangan. Menurut Bayu, keuntungan dari bisnis ilegal ini cukup besar.

“Jika dijual per jerigen, pelaku bisa meraup untung Rp 50 ribu. Sementara dalam bentuk botolan, 20 botol bisa menghasilkan keuntungan Rp 600 ribu,” ujarnya.

Polisi menyita berbagai barang bukti dari tersangka SI, termasuk enam jerigen miras, enam dus berisi 120 botol plastik ukuran 1 liter, sebuah ponsel, dan satu unit mobil Toyota Kijang Innova.

Sementara dari HS, yang berperan sebagai produsen, petugas mengamankan peralatan produksi seperti kompor gas, tong, wajan, tabung LPG, corong, serta puluhan botol plastik kosong.

Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara

Kompol Bayu menegaskan bahwa miras ilegal seperti Trobas berbahaya bagi kesehatan masyarakat.

“Minuman ini bisa mengandung bahan berbahaya jika diracik sembarangan. Sangat berisiko bagi kesehatan,” tegasnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP tentang penjualan barang berbahaya bagi kesehatan, Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan i UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp 4 miliar.

BacaJuga :

Curanmor di Bululawang, Satu Pelaku Ditangkap, Rekannya Diburu Polisi

Baru 3 Bulan Bebas Penjara, Residivis Gresik Kembali Terjerat Judol dan Sabu

Kasat Resnarkoba Polres Malang, AKP Yussi Purwanto, menambahkan bahwa HS telah menjalankan usaha ilegal ini selama lima bulan dengan kapasitas produksi mencapai 100 liter per bulan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan praktik serupa. Peredaran miras ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat,” pungkasnya. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kecamatan BanturPolres MalangTrobas

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Jambore Pramuka Balongpanggang, Ini Pesan Wabup Gresik

Jaga Pesisir dari Abrasi, JMSI Sumenep Tanam Ribuan Mangrove

Didik Sucahyo Eks Elpamas Luncurkan Single D-Bass Project di Malang

Fadli Zon Bakal Jadi Pembicara di Peluncuran Antologi 81 Penyair “Merdeka Katamu”

Puluhan Motor Klasik Mejeng di MCC, Puncak Acara Digelar Besok

Menhut Minta OMC Maksimalkan Awan Hujan Riau 30 Agustus-1 September

HUT ke-78 Polwan, Polres Batu Bagikan Sembako untuk Pengemudi Ojol

Pemerintah Luncurkan PLTS 100 GWp, PLN Dinilai Jadi Kunci Kedaulatan Energi Nasional

Karhutla Pelalawan, Menhut Minta Pendinginan Dituntaskan

Polres Malang Gandeng Ojol Pantau Keamanan di Jalan

Prev Next

POPULER HARI INI

BLT DBHCHT Rp900 Ribu Cair di Wringinanom, Bupati Yani Ajak Warga Bersuara

Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Massa Mahasiswa Apresiasi Hakim PN Jaksel

Isu Skandal Wakil Bupati Sumedang Viral, KDM Bentuk Tim Investigasi

Pemasangan Atap Stadion Gelora Daha Jayati Kediri Ditarget Rampung November

Tambang Galian C dan Tambak Udang Modern Gresik Utara, Izin hingga Reklamasi Jadi Perhatian

BERITA LAINNYA

Jambore Pramuka Balongpanggang, Ini Pesan Wabup Gresik

Jaga Pesisir dari Abrasi, JMSI Sumenep Tanam Ribuan Mangrove

Didik Sucahyo Eks Elpamas Luncurkan Single D-Bass Project di Malang

Fadli Zon Bakal Jadi Pembicara di Peluncuran Antologi 81 Penyair “Merdeka Katamu”

Puluhan Motor Klasik Mejeng di MCC, Puncak Acara Digelar Besok

Menhut Minta OMC Maksimalkan Awan Hujan Riau 30 Agustus-1 September

HUT ke-78 Polwan, Polres Batu Bagikan Sembako untuk Pengemudi Ojol

Pemerintah Luncurkan PLTS 100 GWp, PLN Dinilai Jadi Kunci Kedaulatan Energi Nasional

Karhutla Pelalawan, Menhut Minta Pendinginan Dituntaskan

Polres Malang Gandeng Ojol Pantau Keamanan di Jalan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

5 Kriteria Cat Tembok yang Bagus untuk Interior, Anti Jamur hingga Tahan Gesekan

BLT DBHCHT Rp900 Ribu Cair di Wringinanom, Bupati Yani Ajak Warga Bersuara

Pemasangan Atap Stadion Gelora Daha Jayati Kediri Ditarget Rampung November

Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Massa Mahasiswa Apresiasi Hakim PN Jaksel

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved