email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Sabtu, 29 Agustus 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Polisi Gerebek Pabrik Obat Ilegal di Malang, Dua Pelaku Ditangkap

by Agung Baskoro
24 Maret 2025

JAVASATU.COM-MALANG- Kepolisian Resor (Polres) Malang menggerebek lokasi produksi dan distribusi obat ilegal di Pasar Gedangan, Desa Gedangan, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Dalam operasi yang digelar pada Minggu (23/3/2025), dua pelaku diamankan bersama ratusan renteng obat tanpa izin edar.

Barang bukti obat diamankan polisi. (Foto: Istimewa)

Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait peredaran obat ilegal di Kecamatan Bantur. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan aktivitas produksi obat yang tidak memenuhi standar kesehatan.

“Petugas mendapati adanya produksi obat ilegal di wilayah Gedangan. Dalam penggerebekan, kami mengamankan dua tersangka, AS (39) dan SW (54), beserta barang bukti dalam jumlah besar,” ujar AKP Bambang saat ditemui di Polres Malang, Senin (24/3/2025).

Produksi Tanpa Keahlian, Omzet Rp5 Juta per Bulan

Dari hasil pemeriksaan, AS diketahui telah menjalankan bisnis ini selama enam bulan terakhir. Meski tidak memiliki latar belakang di bidang farmasi, ia meracik sendiri berbagai jenis obat yang diklaim dapat mengatasi asam urat, sakit gigi, alergi, dan nyeri.

“Tersangka AS mendapatkan pengetahuan meracik obat setelah bekerja di tempat produksi serupa pada 2019. Ia membeli bahan baku secara daring, mencetak label sendiri, lalu mengemasnya dalam bentuk rencengan,” jelas AKP Bambang.

Obat ilegal tersebut dijual dengan harga Rp22.000 hingga Rp24.000 per renceng tanpa izin edar dan keterangan kandungan yang jelas. Dalam sebulan, AS mampu meraup omzet sekitar Rp5 juta.

Dalam jaringan ini, AS berperan sebagai produsen, sedangkan SW bertindak sebagai pengedar yang memasok obat-obatan tersebut ke warung-warung kecil di pelosok daerah.

BacaJuga :

Analis Puji Kapolri Jaga Demokrasi Saat Kawal Demo di DPR

Milad ke-13 EL-SALMA Blitar, Batik Cakrapalah Dikenalkan ke Generasi Muda

“Mereka menyasar warung-warung kecil yang pengawasannya minim. Ini sangat berbahaya karena masyarakat bisa mengonsumsi obat dengan kandungan yang tidak jelas,” tambahnya.

Barang Bukti Disita, Pelaku Terancam Hukuman Berat

Dalam operasi ini, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk ratusan renteng obat siap edar, komputer dan printer untuk mencetak label, serta alat produksi lainnya.

Polisi juga menemukan uang tunai Rp1.499.000 hasil penjualan dan satu unit sepeda motor yang digunakan untuk distribusi.

Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Polres Malang dan dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 62 jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Kami mengimbau masyarakat untuk membeli obat hanya di apotek resmi dan segera melaporkan jika menemukan indikasi peredaran obat ilegal,” tutup AKP Bambang. (Agb/Arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kecamatan GedanganPolres Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Analis Puji Kapolri Jaga Demokrasi Saat Kawal Demo di DPR

Milad ke-13 EL-SALMA Blitar, Batik Cakrapalah Dikenalkan ke Generasi Muda

Rumi Resmi Debut, Eks Angkasara Rilis Maxi Single Perdana 4 September

IKG Targetkan 2,5 Juta Liter Air untuk Warga Gunungkidul

Spencer Green Hotel Batu Buka Ruang Belajar DJ Lewat Story in Stereo, 25 September

Hasil Lengkap Piala Panglima TNI 2026, PBV AL dan PBV AD Juara

Barcelona Belum Menyerah Kejar Julian Alvarez di Bursa Musim Panas

Jambore Pramuka Balongpanggang, Ini Pesan Wabup Gresik

Jaga Pesisir dari Abrasi, JMSI Sumenep Tanam Ribuan Mangrove

Didik Sucahyo Eks Elpamas Luncurkan Single D-Bass Project di Malang

Prev Next

POPULER HARI INI

BLT DBHCHT Rp900 Ribu Cair di Wringinanom, Bupati Yani Ajak Warga Bersuara

Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Massa Mahasiswa Apresiasi Hakim PN Jaksel

Isu Skandal Wakil Bupati Sumedang Viral, KDM Bentuk Tim Investigasi

Pemasangan Atap Stadion Gelora Daha Jayati Kediri Ditarget Rampung November

Tambang Galian C dan Tambak Udang Modern Gresik Utara, Izin hingga Reklamasi Jadi Perhatian

BERITA LAINNYA

Analis Puji Kapolri Jaga Demokrasi Saat Kawal Demo di DPR

Milad ke-13 EL-SALMA Blitar, Batik Cakrapalah Dikenalkan ke Generasi Muda

Rumi Resmi Debut, Eks Angkasara Rilis Maxi Single Perdana 4 September

IKG Targetkan 2,5 Juta Liter Air untuk Warga Gunungkidul

Spencer Green Hotel Batu Buka Ruang Belajar DJ Lewat Story in Stereo, 25 September

Hasil Lengkap Piala Panglima TNI 2026, PBV AL dan PBV AD Juara

Barcelona Belum Menyerah Kejar Julian Alvarez di Bursa Musim Panas

Jambore Pramuka Balongpanggang, Ini Pesan Wabup Gresik

Jaga Pesisir dari Abrasi, JMSI Sumenep Tanam Ribuan Mangrove

Didik Sucahyo Eks Elpamas Luncurkan Single D-Bass Project di Malang

Prev Next

POPULER MINGGU INI

5 Kriteria Cat Tembok yang Bagus untuk Interior, Anti Jamur hingga Tahan Gesekan

BLT DBHCHT Rp900 Ribu Cair di Wringinanom, Bupati Yani Ajak Warga Bersuara

Pemasangan Atap Stadion Gelora Daha Jayati Kediri Ditarget Rampung November

Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Massa Mahasiswa Apresiasi Hakim PN Jaksel

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved