email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Sabtu, 22 November 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Ahli Pidana Tegaskan Konten Isa Zega Penuhi Unsur Pencemaran Nama Baik

by Agung Baskoro
22 April 2025

JAVASATU.COM-MALANG- Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Isa Zega kembali digelar di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa (22/4/2025). Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli pidana, Prof. Dr. Agus Surono, SH, MH, Guru Besar Hukum Pidana, Universitas Pancasila.

(Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Dalam keterangannya, Agus menegaskan bahwa unggahan-unggahan Isa Zega di media sosial memenuhi unsur pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27A dan/atau Pasal 27B ayat (2) huruf a UU ITE yang telah diperbarui lewat UU Nomor 1 Tahun 2024.

“Meskipun tak menyebut nama secara eksplisit, yang dinilai adalah maksud dari perkataan terdakwa. Kuncinya adalah intensi atau mens rea dari pelaku,” ujar Agus di hadapan majelis hakim.

Ia menjelaskan, Pasal 27B mensyaratkan adanya maksud menimbulkan rasa takut, cemas, atau kekhawatiran akan adanya kekerasan. Sementara Pasal 27A menyasar tindakan yang sengaja merendahkan martabat atau nama baik orang lain.

ADVERTISEMENT

Agus juga menilai bahwa konten-konten yang diunggah Isa Zega tidak berdiri sendiri.

“Itu semua bagian dari satu rangkaian, yang harus dianalisis secara keseluruhan untuk menilai kecenderungan niat pelaku,” tegasnya.

Fitnah hingga Ancaman Psikis

Sengketa bermula dari unggahan Isa Zega di media sosial yang menyudutkan Shandy Purnamasari, pemilik merek kosmetik MS Glow. Perselisihan itu berkembang setelah Shandy menolak permintaan Isa untuk membagikan nomor kontaknya.

BacaJuga :

Kapolres Gresik Tekankan Marching Band Bentuk Disiplin dan Karakter Pelajar

Motor Balap Liar Disita, Polres Malang: Ambilnya Setelah Operasi Zebra

Dalam sidang sebelumnya, Shandy membeberkan bahwa Isa Zega beberapa kali meminta nomor teleponnya melalui dr. Oky Pratama. Setelah akhirnya diberikan, Isa justru mengunggah konten bernada nyinyir terhadap MS Glow.

Tak hanya menyerang produk, dalam salah satu unggahan, Isa bahkan disebut menyumpahi anak yang tengah dikandung Shandy.

“Setiap hari terdakwa melakukan bullying, fitnah, hingga saya tiga kali mengalami pendarahan dan harus opname,” ujar Shandy.

Jaksa Ari Kuswadi juga membacakan salah satu unggahan Isa Zega yang bernada kasar dan menuduh secara membabi buta:

“Ya Mami tahu si kalian juga kaya apalagi si shaundesip… kalau kalian anggap aku gk punya duit aku juga kaya versiku… jangan anggap uang 1 miliyar itu besar… intinya di balik dokpeng itu shaudesip bapak peri… mereka berdua yang mengatur… suruh mereka bersumpah di Al-Qur’an…”

Konten itu diunggah lewat akun Instagram @zega_real dan TikTok @mami_online, yang terverifikasi sebagai milik terdakwa.

“Seluruh unggahan tersebut mengandung fitnah, tidak benar, serta secara langsung mencemarkan nama baik saksi Shandy Purnamasari, baik sebagai individu maupun pemilik brand kosmetik,” tegas Jaksa Ari.

Terancam Hukuman Berat

Atas perbuatannya, Isa Zega dijerat Pasal 45 ayat (10) huruf a jo. Pasal 27B ayat (2) huruf a UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024. Jika terbukti, Isa Zega terancam pidana penjara dan/atau denda dalam jumlah besar.

Sidang akan kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Isa ZegaMS Glow

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Kapolres Gresik Tekankan Marching Band Bentuk Disiplin dan Karakter Pelajar

Motor Balap Liar Disita, Polres Malang: Ambilnya Setelah Operasi Zebra

APERSI Jatim Didorong Perkuat Tata Ruang, Wagub Ingatkan Risiko Lahan Pangan

SMP YPI Darussalam 1 Cerme Peringati Hari Pohon Sedunia dengan Aksi Tanam Pohon

BPBD Kota Malang Gandeng Pramuka untuk Mitigasi Bencana dan Edukasi Warga

Pramuka Kota Malang Membangun Generasi Muda yang Peduli, Kreatif dan Berkarakter

Bakti Pramuka dan Temu Akbar Kwarcab Kota Malang Perkuat Semangat Kepahlawanan dan Pengabdian

Polisi Amankan Ratusan Motor dari Balap Liar Depan Stadion Kanjuruhan

KPK Pamerkan Uang Sitaan Korupsi, Analis Nasky Sebut Bentuk Transparansi dan Kepercayaan Publik

BPS–Pemkab Gresik Perkuat Integrasi Data Lewat MoU, Fokus Kebijakan Berbasis Data Tunggal

Prev Next

POPULER HARI INI

Pramuka Kota Malang Membangun Generasi Muda yang Peduli, Kreatif dan Berkarakter

BPBD Kota Malang Gandeng Pramuka untuk Mitigasi Bencana dan Edukasi Warga

Jemaah Majelis SIJI Gresik Diajak Sabar Hadapi Ujian: “Allah Sedang Menghapus Dosa”

SMP YPI Darussalam 1 Cerme Peringati Hari Pohon Sedunia dengan Aksi Tanam Pohon

APERSI Jatim Didorong Perkuat Tata Ruang, Wagub Ingatkan Risiko Lahan Pangan

BERITA LAINNYA

KPK Pamerkan Uang Sitaan Korupsi, Analis Nasky Sebut Bentuk Transparansi dan Kepercayaan Publik

“Cerita yang Tersimpan” di Ulang Tahun The Rain ke-24

BNPB Tanam 68 Ribu Pohon di Jateng: Mitigasi Bencana Tak Bisa Ditunda

Satpol PP Kota Kediri Tingkatkan Kapasitas SDM untuk Tekan Peredaran Rokok Ilegal

SeaBank dan Women’s World Banking Dukung UMKM Pintar Tingkatkan Literasi Keuangan Perempuan

Pengungsi Erupsi Semeru di Lumajang Kini Lebih Butuh Uang daripada Logistik

Menkop Ferry Ajak PWI Bersinergi Wujudkan Semangat Pasal 33 UUD 1945

Kodim Wonosobo Perkuat Sinergi Forkopimda untuk Sukseskan Asta Cita Presiden

Erupsi Semeru, Sejumlah Rumah di Dusun Sumbersari Kamar A Rusak Parah

Pengamat Nasky Puji BNN Tangkap 1.259 Pelaku Narkoba di Seluruh Indonesia

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Operasi Zebra 2025 Dimulai 17 November, Pengamat Puji Fokus Humanis Kakorlantas Polri dan Penertiban Balap Liar

Dari Kanjuruhan ke Agroindustri, Jejak Pengabdian Lusiani Ferelia yang Tak Pernah Diam

12 Tahun Pesona Gondanglegi, dari Karnaval Jadi Ikon Budaya

Gunung Semeru Keluarkan Awan Panas, Sejumlah Warga Mulai Mengungsi

Verifikasi Lapangan Sah, Tapi Ganti Rugi Lahan 7 Warga Pujon Masih Remang-Remang

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

%d