Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Laporan Medsos Berbuah Penggagalan Peredaran Sabu di Kedamean

Sudasir Al Ayyubi by Sudasir Al Ayyubi
30 April 2025
0

JAVASATU.COM-GRESIK- Laporan warga melalui media sosial berbuah manis. Tim Raimas Kalam Munyeng Sat Samapta Polres Gresik berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Ngepung, Kecamatan Kedamean, Gresik, Minggu (27/4/2025) malam.

(Foto: Ist)

Aksi ini bermula dari informasi masyarakat yang disampaikan melalui platform medsos. Sekitar pukul 22.00 WIB, tim patroli perintis presisi segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan menyisir lokasi yang dicurigai.

Hasilnya, seorang pemuda berinisial DDA (22), warga setempat, diamankan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip bekas narkotika jenis sabu di atas lemari kamar pelaku.

Tak hanya itu, pemeriksaan lebih lanjut terhadap ponsel milik DDA mengungkap adanya percakapan terkait transaksi narkoba. DDA juga mengakui menyimpan satu plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat 0,079 gram.

Barang haram itu dibungkus grenjeng rokok, disembunyikan dalam tutup botol bekas Aqua, dan diletakkan di bawah pohon dekat lapangan desa.

“Barang bukti kami temukan di bawah pohon di Jalan Desa Ngepung,” ungkap Kasat Samapta Polres Gresik AKP Heri Nugroho, mewakili Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, Selasa (29/4/2025).

Dari pengakuan DDA, sabu tersebut merupakan titipan dari temannya berinisial SO yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi masih memburu keberadaan SO.

Selain sabu, petugas juga mengamankan grenjeng rokok, satu skrop sedotan plastik, handphone, kardus kecil, satu pack plastik klip, timbangan elektrik, dan pipet kaca.

Akibat perbuatannya, DDA dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk tak ragu melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan, melalui layanan Lapor Kapolres Cak Roma di nomor 0811-8800-2006. (Bas/Arf)

Tags: Kecamatan KedameanNarkoba GresikPolres Gresik
Previous Post

BRI dan DPR RI Thoriq Salurkan 2.000 Paket Sembako untuk Warga Manyar

Next Post

Kota Malang Raih Predikat Kota Terbaik se-Jatim dalam Pembangunan Daerah

Related Posts

Ibu RR Minta Polisi Usut Dugaan Penipuan MBG Majalengka, Klaim Aset Hampir Rp1 Miliar Diserahkan
Berita

Ibu RR Minta Polisi Usut Dugaan Penipuan MBG Majalengka, Klaim Aset Hampir Rp1 Miliar Diserahkan

21 Oktober 2026
TransNusa Buka Rute Bali-Melbourne
Berita

TransNusa Buka Rute Bali-Melbourne

21 Oktober 2026
KYM dan SATUPENA Siapkan Nubar Puisi Nasional di Kota Batu, Digelar 8 November
Berita

KYM dan SATUPENA Siapkan Nubar Puisi Nasional di Kota Batu, Digelar 8 November

21 Oktober 2026
Retreat Kepala Sekolah Kota Malang Dibatalkan, Program Kompetensi Tetap Jalan
Berita

Retreat Kepala Sekolah Kota Malang Dibatalkan, Program Kompetensi Tetap Jalan

21 Oktober 2026
Pemkab Gresik Perketat Pengawasan LPG 3 Kg, HET Pangkalan Rp18 Ribu
Berita

Pemkab Gresik Perketat Pengawasan LPG 3 Kg, HET Pangkalan Rp18 Ribu

21 Oktober 2026
Bakorwil Malang Raih Terbaik Lomba Kebersihan Masjid dan Toilet Jatim
Berita

Bakorwil Malang Raih Terbaik Lomba Kebersihan Masjid dan Toilet Jatim

21 Oktober 2026
Next Post
Kota Malang Raih Predikat Kota Terbaik se-Jatim dalam Pembangunan Daerah

Kota Malang Raih Predikat Kota Terbaik se-Jatim dalam Pembangunan Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Ibu RR Minta Polisi Usut Dugaan Penipuan MBG Majalengka, Klaim Aset Hampir Rp1 Miliar Diserahkan
  • TransNusa Buka Rute Bali-Melbourne
  • KYM dan SATUPENA Siapkan Nubar Puisi Nasional di Kota Batu, Digelar 8 November
  • Retreat Kepala Sekolah Kota Malang Dibatalkan, Program Kompetensi Tetap Jalan
  • Pemkab Gresik Perketat Pengawasan LPG 3 Kg, HET Pangkalan Rp18 Ribu
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com