email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Sabtu, 29 Agustus 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Rebutan Toilet, Pemuda di Gondanglegi Malang Tewas Ditusuk 20 Kali

by Agung Baskoro
23 Mei 2025

JAVASATU.COM-MALANG- Perkelahian akibat antre toilet di sebuah warung kopi kawasan Bulupitu, Gondanglegi, Kabupaten Malang, berujung maut. Seorang pria bernama Ahmad Husaini (25), warga Desa Kademangan, Pagelaran, Malang tewas setelah ditusuk sebanyak 20 kali oleh pengunjung lain, Muhammad Fikri alias Boker (26).

(Foto: Agung Baskoro/Ist)

Peristiwa tragis itu terjadi pada Jumat malam (16/5/2025) sekitar pukul 23.30 WIB. Korban dan pelaku diketahui nongkrong bersama teman-temannya sambil menenggak arak Bali di lantai atas kafe.

Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo P.S. menjelaskan, insiden bermula saat korban ingin masuk ke kamar mandi yang sedang dipakai pelaku. Tidak sabar menunggu, korban mengetuk pintu toilet dan cekcok pun tak terhindarkan.

“Begitu pelaku keluar, korban langsung memukul pipi kirinya. Pelaku yang emosi kemudian mencabut pisau yang sudah dibawanya dan menyabet tubuh korban sebanyak empat kali,” ujar Danang, Jumat (23/5/2025).

Setelah tersungkur, korban sempat lari ke area tempat cuci mobil di bawah kafe. Namun pelaku terus mengejar dan menghujani korban dengan belasan tusukan tambahan.

“Total ada 20 luka tusukan di punggung, paha, bahu, badan, hingga kepala. Korban tewas di lokasi akibat kehabisan darah,” terang Kasatreskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur.

Pelaku kemudian kabur ke arah DAM Ketapang dan mencuci tangan serta pisaunya di sungai. Ia lalu pulang ke rumah kakaknya sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Gondanglegi pada malam berikutnya.

“Pemilik kafe sempat panik dan mencoba membersihkan darah korban. Sementara saksi-saksi lainnya lari dari lokasi,” tambah Nur.

BacaJuga :

Curanmor di Bululawang, Satu Pelaku Ditangkap, Rekannya Diburu Polisi

Baru 3 Bulan Bebas Penjara, Residivis Gresik Kembali Terjerat Judol dan Sabu

Polisi menyita barang bukti berupa sebilah pisau sepanjang 30 cm, pakaian berlumuran darah, serta empat botol arak Bali dari tempat kejadian. Sebanyak 10 orang saksi telah diperiksa, termasuk bukti rekaman CCTV yang memperkuat penyidikan.

Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Foto: Agung Baskoro/Ist)

Kapolres Malang menyatakan, kasus ini menjadi peringatan agar konflik diselesaikan dengan cara damai. Ia juga menginstruksikan peningkatan patroli dan razia minuman keras ilegal di wilayahnya.

“Cukup ini jadi yang terakhir. Jangan lagi ada kekerasan hanya karena masalah sepele. Selesaikan dengan kepala dingin,” tegas Danang. (Agb/Arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kecamatan GondanglegiPolres Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Hasil Lengkap Piala Panglima TNI 2026, PBV AL dan PBV AD Juara

Barcelona Belum Menyerah Kejar Julian Alvarez di Bursa Musim Panas

Jambore Pramuka Balongpanggang, Ini Pesan Wabup Gresik

Jaga Pesisir dari Abrasi, JMSI Sumenep Tanam Ribuan Mangrove

Didik Sucahyo Eks Elpamas Luncurkan Single D-Bass Project di Malang

Fadli Zon Bakal Jadi Pembicara di Peluncuran Antologi 81 Penyair “Merdeka Katamu”

Puluhan Motor Klasik Mejeng di MCC, Puncak Acara Digelar Besok

Menhut Minta OMC Maksimalkan Awan Hujan Riau 30 Agustus-1 September

HUT ke-78 Polwan, Polres Batu Bagikan Sembako untuk Pengemudi Ojol

Pemerintah Luncurkan PLTS 100 GWp, PLN Dinilai Jadi Kunci Kedaulatan Energi Nasional

Prev Next

POPULER HARI INI

BLT DBHCHT Rp900 Ribu Cair di Wringinanom, Bupati Yani Ajak Warga Bersuara

Isu Skandal Wakil Bupati Sumedang Viral, KDM Bentuk Tim Investigasi

Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Massa Mahasiswa Apresiasi Hakim PN Jaksel

Barcelona Belum Menyerah Kejar Julian Alvarez di Bursa Musim Panas

Tambang Galian C dan Tambak Udang Modern Gresik Utara, Izin hingga Reklamasi Jadi Perhatian

BERITA LAINNYA

Hasil Lengkap Piala Panglima TNI 2026, PBV AL dan PBV AD Juara

Barcelona Belum Menyerah Kejar Julian Alvarez di Bursa Musim Panas

Jambore Pramuka Balongpanggang, Ini Pesan Wabup Gresik

Jaga Pesisir dari Abrasi, JMSI Sumenep Tanam Ribuan Mangrove

Didik Sucahyo Eks Elpamas Luncurkan Single D-Bass Project di Malang

Fadli Zon Bakal Jadi Pembicara di Peluncuran Antologi 81 Penyair “Merdeka Katamu”

Puluhan Motor Klasik Mejeng di MCC, Puncak Acara Digelar Besok

Menhut Minta OMC Maksimalkan Awan Hujan Riau 30 Agustus-1 September

HUT ke-78 Polwan, Polres Batu Bagikan Sembako untuk Pengemudi Ojol

Pemerintah Luncurkan PLTS 100 GWp, PLN Dinilai Jadi Kunci Kedaulatan Energi Nasional

Prev Next

POPULER MINGGU INI

5 Kriteria Cat Tembok yang Bagus untuk Interior, Anti Jamur hingga Tahan Gesekan

BLT DBHCHT Rp900 Ribu Cair di Wringinanom, Bupati Yani Ajak Warga Bersuara

Pemasangan Atap Stadion Gelora Daha Jayati Kediri Ditarget Rampung November

Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Massa Mahasiswa Apresiasi Hakim PN Jaksel

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved