email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Jumat, 24 Juli 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Proyek Irigasi DPUSDA Kabupaten Malang Diduga Kurangi Spesifikasi, Berpotensi Rugikan Negara

by Agung Baskoro
30 Juli 2025

JAVASATU.COM- Proyek peningkatan dan rehabilitasi jaringan irigasi yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (DPUSDA) Kabupaten Malang tahun anggaran 2024 diduga tidak sesuai spesifikasi teknis. Dugaan ini memunculkan potensi kerugian negara karena pekerjaan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024.

IIustrasi

Berdasarkan data yang diperoleh, DPUSDA Kabupaten Malang mengerjakan 113 paket proyek pada 2024. Namun, sebagian pekerjaan diduga menyimpang dari spesifikasi dan bahkan ada yang tidak selesai.

Salah satunya rehabilitasi daerah irigasi Sumbersuko di Desa Pajaran, Kecamatan Poncokusumo, senilai Rp180,43 juta dengan volume 112 meter. Hasil pengecekan di lapangan menunjukkan pekerjaan hanya dikerjakan di satu sisi dan diduga kurang dari target volume.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala DPUSDA Kabupaten Malang, Farid Habibah, belum memberikan tanggapan meski sudah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis (24/7/2025).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, proyek ini diduga dikerjakan oleh CV berinisial FA, yang disebut-sebut sebagai kaki tangan dari seseorang berinisial SJ. SJ sendiri ditengarai kerap mencatut nama salah satu pengusaha berpengaruh di Malang Raya untuk memonopoli proyek.

Pemerhati Tata Kelola Pemerintahan Malang Raya, Awangga Wisnuwardhana, menilai jika pekerjaan sesuai perencanaan harus dikerjakan dua sisi namun hanya dilakukan di satu sisi, maka hal itu merupakan kesalahan fatal.

BacaJuga :

Dukung Swasembada Gula, GRIB Jaya dan CV Langbuana Ajak Petani Bongkar Ratoon 2026 di Malang

Ayah Tiri Diduga Perkosa Anak Selama 4 Tahun, Sidang Digelar di PN Surabaya

“Jika perencanaan dua sisi dan dikerjakan satu sisi tanpa ada perubahan kontrak atau CCO yang sah, maka itu kesalahan administrasi sekaligus pidana. Pekerjaan seperti ini seharusnya tidak bisa diserahterimakan dan tidak layak dibayar,” tegas Angga, Rabu (30/7/2025).

Angga menambahkan, perubahan desain proyek hanya bisa dibenarkan jika ada justifikasi teknis yang dituangkan dalam berita CCO resmi. Tanpa itu, ia menilai hal ini berpotensi melanggar hukum dan merugikan negara. (agb/saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: DPUSDA Kabupaten Malangpemkab malangProyek Pemerintah

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Dukung Swasembada Gula, GRIB Jaya dan CV Langbuana Ajak Petani Bongkar Ratoon 2026 di Malang

Podcast Mbois Sport: Ski Air Kota Malang Bidik Juara Umum Porprov 2027

Kapolres Gresik Ajak Media Sajikan Informasi Edukatif dan Terpercaya

Guru Besar UIN Malang Prof. Ahmad Barizi Dilantik sebagai Anggota Dewan Pendidikan Kota Malang

Ayah Tiri Diduga Perkosa Anak Selama 4 Tahun, Sidang Digelar di PN Surabaya

Panglima TNI: Perang Narasi Jadi Ancaman Paling Berbahaya Saat Ini

Polisi Telusuri Rekaman CCTV Kecelakaan Maut di KM 76 Tol Malang-Pandaan

Terduga Pelaku Penipuan Puluhan Korban di Situbondo Dibekuk di Hotel

Desa Senggreng Gandeng UWG Malang Kembangkan Pertanian Modern Berbasis Teknologi

Karhutla di Ujungjaya Sumedang Dipadamkan Manual, Minimnya Peralatan Jadi Sorotan

Prev Next

POPULER HARI INI

Surat Sahabat untuk Siswa SDN Gadang 1 Kota Malang yang Tak Naik Kelas Bikin Haru

Guru Besar UIN Malang Prof. Ahmad Barizi Dilantik sebagai Anggota Dewan Pendidikan Kota Malang

Hari Anak Nasional, Anggota DPRD Kota Malang Suyadi Sekolahkan Siswa SDN Gadang 1 yang Tak Naik Kelas Meski Nilainya Tinggi

BLT DBHCHT 2026 Kota Kediri Mulai Cair, 4.805 Warga Jadi Penerima

Polisi Telusuri Rekaman CCTV Kecelakaan Maut di KM 76 Tol Malang-Pandaan

BERITA LAINNYA

Dukung Swasembada Gula, GRIB Jaya dan CV Langbuana Ajak Petani Bongkar Ratoon 2026 di Malang

Podcast Mbois Sport: Ski Air Kota Malang Bidik Juara Umum Porprov 2027

Kapolres Gresik Ajak Media Sajikan Informasi Edukatif dan Terpercaya

Guru Besar UIN Malang Prof. Ahmad Barizi Dilantik sebagai Anggota Dewan Pendidikan Kota Malang

Ayah Tiri Diduga Perkosa Anak Selama 4 Tahun, Sidang Digelar di PN Surabaya

Panglima TNI: Perang Narasi Jadi Ancaman Paling Berbahaya Saat Ini

Polisi Telusuri Rekaman CCTV Kecelakaan Maut di KM 76 Tol Malang-Pandaan

Terduga Pelaku Penipuan Puluhan Korban di Situbondo Dibekuk di Hotel

Desa Senggreng Gandeng UWG Malang Kembangkan Pertanian Modern Berbasis Teknologi

Karhutla di Ujungjaya Sumedang Dipadamkan Manual, Minimnya Peralatan Jadi Sorotan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

162 Mahasiswa Unira Malang Diterjunkan Bangun Desa Wisata di Kabupaten Malang

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Baderhoods Wonosobo Rayakan HUT Ke-6, Tegaskan Komitmen Jadi Pelopor Safety Riding

Warga Tolak Pabrik Peleburan Logam, Camat Kebomas: Belum Ada Izin Operasional

Surat Sahabat untuk Siswa SDN Gadang 1 Kota Malang yang Tak Naik Kelas Bikin Haru

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved