email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Minggu, 16 Agustus 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Aborsi Mahasiswi di Malang Terbongkar, Bayi Dibuang ke Sungai Paron

by Agung Baskoro
10 September 2025

JAVASATU.COM- Polres Malang mengungkap kasus aborsi ilegal yang melibatkan pasangan mahasiswa di Kabupaten Malang. Jenazah bayi hasil hubungan di luar nikah itu ditemukan di aliran Sungai Paron, Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Minggu (24/8/2025).

Penemuan bayi di sungai Paron. (Foto: Ist/Javasatu.com)

Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengatakan kasus ini melibatkan AM (21), mahasiswi asal Barito Utara, Kalimantan Tengah, dan HNM (20), mahasiswa asal Kota Malang.

“AM melakukan aborsi dengan mengonsumsi obat penggugur kandungan. HNM kemudian membuang jenazah bayi tersebut ke Sungai Paron menggunakan sepeda motor,” ujarnya, Rabu (10/9/2025).

Kasus bermula saat Suwandi (74), warga setempat, menemukan jenazah bayi laki-laki tanpa pakaian di sungai.

Penemuan itu langsung dilaporkan ke perangkat desa dan diteruskan ke Polsek Karangploso.

Hasil penyelidikan mengungkap bayi tersebut adalah hasil hubungan di luar nikah antara AM dan HNM, yang sudah berpacaran sejak September 2024. Karena takut dan malu, keduanya sepakat menggugurkan kandungan.

Polisi mengungkap AM membeli obat aborsi secara online dan mengonsumsinya di kos di Kota Malang.

Setelah mengalami keguguran, ia memotong plasenta dengan gunting dan memasukkan jenazah ke tas ransel.

Malamnya, HNM membawa tas itu dan membuang bayi ke sungai karena tidak menemukan pemakaman.

Barang bukti yang disita polisi antara lain gunting, perlak hitam, tas ransel bermotif bunga, motor Yamaha Xeon, helm, serta dua handphone.

AKP Bambang menegaskan, AM dijerat UU Perlindungan Anak serta pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.

BacaJuga :

Iing Dorong Pramuka Jadi Ruang Tumbuh Generasi Muda Majalengka

TNI Kirim 27 Ton Bantuan untuk Korban Gempa NTT

Sementara HNM dijerat pasal serupa dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

“Proses penyidikan masih berjalan. Kami terus berkoordinasi dengan JPU agar perkara ini segera dilimpahkan,” tegasnya.

Polisi menegaskan kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan aborsi ilegal yang mengakibatkan kematian bayi.

“Kasus ini jadi pelajaran bagi masyarakat, terutama anak muda, untuk tidak melakukan perbuatan serupa. Setiap praktik aborsi ilegal dan kekerasan terhadap anak akan kami tindak tegas,” pungkas Bambang. (agb/nuh)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: AborsiDesa TegalgondoKecamatan KarangplosoPolres Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

17 Warga Gresik Lahir 17 Agustus Dapat SIM Gratis

Bukan Sekadar Makanan, 3 Kuliner Ini Punya Cerita Sejarah Gresik

Iing Dorong Pramuka Jadi Ruang Tumbuh Generasi Muda Majalengka

Pernah Kerja di Rumah Korban, Pria di Wagir Malang Curi Laptop

TNI Kirim 27 Ton Bantuan untuk Korban Gempa NTT

Kenapa Ratusan Santri Gowes dari Gresik ke Ponpes Kranji Lamongan? Ini Sejarahnya

NU Dorong Ekosistem Pertanian untuk Dukung Program MBG

39 Warga Ciptomulyo Resah, Tanahnya Diklaim Aset Pemkot Malang

Begini Cara Anak Jalanan Gresik Rayakan Kemerdekaan RI di Tengah Keterbatasan

Gempa NTT, TNI Siapkan Jalur Udara-Laut untuk Kirim Bantuan

Prev Next

POPULER HARI INI

39 Warga Ciptomulyo Resah, Tanahnya Diklaim Aset Pemkot Malang

Proyek Irigasi Molek Malang Rp99 Miliar Disorot, K3 dan Transparansi Dipertanyakan

ORADO Didorong Jadi Olahraga Prestasi, Batu Siapkan Bibit Atlet Muda

Perjusa SD Sunan Giri Ngebruk Malang Latih Kemandirian Siswa di HUT ke-65 Pramuka

Begini Cara Anak Jalanan Gresik Rayakan Kemerdekaan RI di Tengah Keterbatasan

BERITA LAINNYA

17 Warga Gresik Lahir 17 Agustus Dapat SIM Gratis

Bukan Sekadar Makanan, 3 Kuliner Ini Punya Cerita Sejarah Gresik

Iing Dorong Pramuka Jadi Ruang Tumbuh Generasi Muda Majalengka

Pernah Kerja di Rumah Korban, Pria di Wagir Malang Curi Laptop

TNI Kirim 27 Ton Bantuan untuk Korban Gempa NTT

Kenapa Ratusan Santri Gowes dari Gresik ke Ponpes Kranji Lamongan? Ini Sejarahnya

NU Dorong Ekosistem Pertanian untuk Dukung Program MBG

39 Warga Ciptomulyo Resah, Tanahnya Diklaim Aset Pemkot Malang

Begini Cara Anak Jalanan Gresik Rayakan Kemerdekaan RI di Tengah Keterbatasan

Gempa NTT, TNI Siapkan Jalur Udara-Laut untuk Kirim Bantuan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

39 Warga Ciptomulyo Resah, Tanahnya Diklaim Aset Pemkot Malang

Proyek Irigasi Molek Malang Rp99 Miliar Disorot, K3 dan Transparansi Dipertanyakan

Reuni AKABRI 1991 35 Tahun Mengabdi, Panglima TNI dan Kapolri Tekankan Persaudaraan

Perjusa SD Sunan Giri Ngebruk Malang Latih Kemandirian Siswa di HUT ke-65 Pramuka

Komisaris Pertamina Geothermal Energy: Ilmu Pengetahuan Jadi Fondasi Peradaban

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved