email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Selasa, 6 Oktober 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Aborsi Mahasiswi di Malang Terbongkar, Bayi Dibuang ke Sungai Paron

by Agung Baskoro
10 September 2025

JAVASATU.COM- Polres Malang mengungkap kasus aborsi ilegal yang melibatkan pasangan mahasiswa di Kabupaten Malang. Jenazah bayi hasil hubungan di luar nikah itu ditemukan di aliran Sungai Paron, Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Minggu (24/8/2025).

Penemuan bayi di sungai Paron. (Foto: Ist/Javasatu.com)

Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengatakan kasus ini melibatkan AM (21), mahasiswi asal Barito Utara, Kalimantan Tengah, dan HNM (20), mahasiswa asal Kota Malang.

“AM melakukan aborsi dengan mengonsumsi obat penggugur kandungan. HNM kemudian membuang jenazah bayi tersebut ke Sungai Paron menggunakan sepeda motor,” ujarnya, Rabu (10/9/2025).

Kasus bermula saat Suwandi (74), warga setempat, menemukan jenazah bayi laki-laki tanpa pakaian di sungai.

Penemuan itu langsung dilaporkan ke perangkat desa dan diteruskan ke Polsek Karangploso.

Hasil penyelidikan mengungkap bayi tersebut adalah hasil hubungan di luar nikah antara AM dan HNM, yang sudah berpacaran sejak September 2024. Karena takut dan malu, keduanya sepakat menggugurkan kandungan.

Polisi mengungkap AM membeli obat aborsi secara online dan mengonsumsinya di kos di Kota Malang.

Setelah mengalami keguguran, ia memotong plasenta dengan gunting dan memasukkan jenazah ke tas ransel.

Malamnya, HNM membawa tas itu dan membuang bayi ke sungai karena tidak menemukan pemakaman.

Barang bukti yang disita polisi antara lain gunting, perlak hitam, tas ransel bermotif bunga, motor Yamaha Xeon, helm, serta dua handphone.

BacaJuga :

BNPB Catat Karhutla di 6 Provinsi, 186 Hektare Lahan Gambut Ditangani

Kemarau Panjang Picu Kebakaran di Sumedang, Damkar Tambah Pos dan Armada

AKP Bambang menegaskan, AM dijerat UU Perlindungan Anak serta pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.

Sementara HNM dijerat pasal serupa dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

“Proses penyidikan masih berjalan. Kami terus berkoordinasi dengan JPU agar perkara ini segera dilimpahkan,” tegasnya.

Polisi menegaskan kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan aborsi ilegal yang mengakibatkan kematian bayi.

“Kasus ini jadi pelajaran bagi masyarakat, terutama anak muda, untuk tidak melakukan perbuatan serupa. Setiap praktik aborsi ilegal dan kekerasan terhadap anak akan kami tindak tegas,” pungkas Bambang. (agb/nuh)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: AborsiDesa TegalgondoKecamatan KarangplosoPolres Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

BNPB Catat Karhutla di 6 Provinsi, 186 Hektare Lahan Gambut Ditangani

Kemarau Panjang Picu Kebakaran di Sumedang, Damkar Tambah Pos dan Armada

OPINI: Membaca Ulang Makna Kekuasaan

Kapolres Malang Cek MBG Prasmanan, Pastikan Makanan Siswa Aman

Sengketa Jual Beli Saham Rp40 Miliar Bergulir di PN Malang

Polresta Malang Kota Dalami Dugaan Kekerasan Seksual di Kos Sukun

Drainase Jatisari Tajinan Rampung, Aliran Air Jalan Sempalwadak-Pringu Makin Lancar

Wabup Gresik Dorong 16 Kecamatan Perkuat Warga Peduli AIDS

Hasil Visum Korban Pembunuhan Randupadangan Gresik: 3 Luka Iris dan 1 Bacok

Kasus Pembunuhan di Randupadangan Gresik, Polisi Periksa 6 Saksi

Prev Next

POPULER HARI INI

Masyarakat Spiritual Doakan Indonesia, Perkuat Budaya Jawa dari Malang

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

Jelang Lebaran, BRI Ingatkan Nasabah Waspada Penipuan Modus File APK

Pemotor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang Malang, Tiga Orang Terluka

Pramuka Ambalan KH Anwar Nur MA An-Nur Gelar Bakti Ramadan di Sumbersuko

BERITA LAINNYA

BNPB Catat Karhutla di 6 Provinsi, 186 Hektare Lahan Gambut Ditangani

Kemarau Panjang Picu Kebakaran di Sumedang, Damkar Tambah Pos dan Armada

OPINI: Membaca Ulang Makna Kekuasaan

Kapolres Malang Cek MBG Prasmanan, Pastikan Makanan Siswa Aman

Sengketa Jual Beli Saham Rp40 Miliar Bergulir di PN Malang

Polresta Malang Kota Dalami Dugaan Kekerasan Seksual di Kos Sukun

Drainase Jatisari Tajinan Rampung, Aliran Air Jalan Sempalwadak-Pringu Makin Lancar

Wabup Gresik Dorong 16 Kecamatan Perkuat Warga Peduli AIDS

Hasil Visum Korban Pembunuhan Randupadangan Gresik: 3 Luka Iris dan 1 Bacok

Kasus Pembunuhan di Randupadangan Gresik, Polisi Periksa 6 Saksi

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

Hiswana Migas Malang Pastikan Stok BBM dan LPG 3 Kg Aman Jelang Lebaran 2026

DPR Ingatkan Pembatasan Kuota PTN: Jangan Bikin Kampus Negeri Eksklusif

Pemotor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang Malang, Tiga Orang Terluka

Jelang Mudik Lebaran, Polres Malang Perketat Pengamanan Stasiun dan Terminal

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved