email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Selasa, 18 Agustus 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Korupsi Proyek Dam Kali Bentak, Mantan Kadis PUPR Kabupaten Blitar DC Ditahan Kejaksaan

by Heny Sulistiowati
19 September 2025

JAVASATU.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar, berinisial DC, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Dam Kali Bentak Tahun Anggaran 2023.

DC langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Blitar.

DC memakai rompi warna merah muda digiring petugas. (Foto: Heny Sulistiowati/Javasatu.com)

Kepala Kejari Kabupaten Blitar, Dr. Zulkarnaen, SH, MH mengatakan, penetapan tersangka dilakukan pada Senin (15/9/2025) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: SP.Tap-391/M.5.48/Fd.2/09/2025.

DC kemudian diperiksa pada Kamis (18/9/2025) dan memenuhi panggilan penyidik dengan itikad baik.

“Setelah pemeriksaan, tersangka DC ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-09/M.5.48/Fd.2/09/2025 tanggal 18 September 2025,” ujar Zulkarnaen dalam jumpa pers di Kantor Kejari Kabupaten Blitar, Kamis (18/9/2025).

Rugikan Negara Rp5,1 Miliar

Zulkarnaen menjelaskan, kasus ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara korupsi Dam Kali Bentak pada Dinas PUPR Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2023. Proyek tersebut diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5,1 miliar.

DC diduga gagal menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan proyek, sehingga membuka celah terjadinya penyimpangan anggaran.

BacaJuga :

Koperasi UMKM Madas Nusantara Bentuk Konsorsium Sambut Investasi Madura

Praperadilan Febrie Adriansyah Diwarnai Aksi, Massa Serukan Independensi Hakim

“Penetapan tersangka ini berdasarkan alat bukti yang cukup. Jika ditemukan fakta baru dalam penyidikan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” tegas Zulkarnaen.

Sudah Ada 5 Tersangka Lain

Sebelumnya, penyidik Kejari Kabupaten  Blitar telah menetapkan lima tersangka lain yang kini menjalani persidangan. Mereka adalah:

  • MID, admin CV Cipta Graha Pratama (pengelola uang proyek).
  • HS, Sekretaris Dinas PUPR sekaligus PPK dan KPA.
  • HB alias BS, Kabid Sumber Daya Air sekaligus PPTK.
  • MM, anggota Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID).
  • MB, Direktur CV Cipta Graha Pratama.
Kepala Kejari Kabupaten Blitar, Dr. Zulkarnaen, SH, MH (tengah) dalam jumpa pers penetapan tersangka DC. (Foto: Heny Sulistiowati/Javasatu.com)

Kajari Kabupaten Blitar memastikan proses hukum akan terus berlanjut untuk mengungkap peran masing-masing pihak dalam kasus ini.

“Proses penyidikan masih berjalan. Bila ada bukti baru, kami akan segera tindaklanjuti,” kata Zulkarnaen menegaskan. (hen/arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Dinas PUPR Kabupaten BlitarKejari Kabupaten Blitarkorupsi

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

LP Maarif NU Gresik Utara Laporkan Sensus Pendidikan, Data Jadi Dasar Pembinaan

Koperasi UMKM Madas Nusantara Bentuk Konsorsium Sambut Investasi Madura

Pria Diduga Curi Uang Toko di Tumpang Malang Kepergok, Diamankan Polisi

Kepala Bakorwil Malang Pantau Sekolah Rakyat, Pastikan Pembelajaran Efektif

Praperadilan Febrie Adriansyah Diwarnai Aksi, Massa Serukan Independensi Hakim

HUT ke-81 RI, SMP YPI Darussalam 1 Cerme Borong Dua Juara

Kontraktor Wangsakarta Bantah Wanprestasi, Tagih Rp1,3 Miliar ke Pengembang

Usai Gerakan Langit Biru, Demokrat Gresik Serahkan Piagam ke Dua Yayasan

JKN Aktif di Kabupaten Malang Baru 66,44 Persen, Dewan Soroti Kematian Bayi

SeaBank Cetak Laba Rp749 Miliar, Kredit Tumbuh 53,1 Persen di Semester I 2026

Prev Next

POPULER HARI INI

39 Warga Ciptomulyo Resah, Tanahnya Diklaim Aset Pemkot Malang

HUT ke-81 RI, Warga RT 02 RW 09 Ken Arok Singosari Bagikan Sembako

Polsek Tambak Dibangun, Bawean Siap Jadi Pulau Aman dan Tertib

HUT ke-81 RI, SMP YPI Darussalam 1 Cerme Borong Dua Juara

Marina Bay Sands Hadirkan Kuliner Baru dan Konser Mandopop pada Agustus 2026

BERITA LAINNYA

LP Maarif NU Gresik Utara Laporkan Sensus Pendidikan, Data Jadi Dasar Pembinaan

Koperasi UMKM Madas Nusantara Bentuk Konsorsium Sambut Investasi Madura

Pria Diduga Curi Uang Toko di Tumpang Malang Kepergok, Diamankan Polisi

Kepala Bakorwil Malang Pantau Sekolah Rakyat, Pastikan Pembelajaran Efektif

Praperadilan Febrie Adriansyah Diwarnai Aksi, Massa Serukan Independensi Hakim

HUT ke-81 RI, SMP YPI Darussalam 1 Cerme Borong Dua Juara

Kontraktor Wangsakarta Bantah Wanprestasi, Tagih Rp1,3 Miliar ke Pengembang

Usai Gerakan Langit Biru, Demokrat Gresik Serahkan Piagam ke Dua Yayasan

JKN Aktif di Kabupaten Malang Baru 66,44 Persen, Dewan Soroti Kematian Bayi

SeaBank Cetak Laba Rp749 Miliar, Kredit Tumbuh 53,1 Persen di Semester I 2026

Prev Next

POPULER MINGGU INI

39 Warga Ciptomulyo Resah, Tanahnya Diklaim Aset Pemkot Malang

Proyek Irigasi Molek Malang Rp99 Miliar Disorot, K3 dan Transparansi Dipertanyakan

Perjusa SD Sunan Giri Ngebruk Malang Latih Kemandirian Siswa di HUT ke-65 Pramuka

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

HUT ke-39 Arema FC, Dapat Kado Dua Bus Baru

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved