Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kejati Jatim Serahkan Tahap Dua Kasus Dugaan Korupsi Polinema ke JPU Kejari Kota Malang

Yondi Ari by Yondi Ari
1 Oktober 2025
0

JAVASATU.COM- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi meneyrahkan tahap dua perkara dugaan korupsi pengadaan tanah perluasan Kampus Politeknik Negeri Malang (Polinema) tahun anggaran 2019-2020 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang, Selasa (30/9/2025).

Kejati Jatim Serahkan Tahap Dua Dugaan Kasus Korupsi Polinema, Dua Tersangka Ditahan. (Foto: Ist/Javasatu.com)

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kasi Penkum Kejati Jatim) Windhu Sugiarto, S.H., M.H., CSSL mengungkapkan, dua tersangka yang diserahkan adalah AS (66), mantan Direktur Polinema, dan HS (59), selaku penjual tanah. Keduanya diduga bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp22.624.000.000.

JPU memutuskan menahan AS dan HS di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim selama 20 hari, mulai 30 September hingga 19 Oktober 2025.

“Penahanan dilakukan untuk mencegah risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” jelas Windhu Sugiarto dalam keterangan tertulis.

Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Windhu menyebut, setelah tahap dua selesai, seluruh penanganan perkara menjadi kewenangan JPU.

“JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan,” ujarnya.

Kejati Jatim menegaskan komitmennya menuntaskan kasus korupsi di daerah, termasuk perkara Polinema, demi memulihkan kerugian negara sekaligus memperkuat penegakan hukum. (dop/arf)

Tags: Kejari Kota MalangKejati JatimkorupsiPolinema
Previous Post

Prabowo Hapus Tantiem dan Batasi Komisaris BUMN, Pengamat: Langkah Tepat Bersihkan Korupsi

Next Post

Hari Kesaktian Pancasila, Wali Kota Kediri Ajak Masyarakat Perkokoh Persatuan

Related Posts

Kapolresta Malang Kota Turun ke Jalan, Pantau Lalu Lintas di Zona Sekolah
Berita

Kapolresta Malang Kota Turun ke Jalan, Pantau Lalu Lintas di Zona Sekolah

20 Oktober 2026
Ziarah KH Faqih Maskumambang, ISNU Dukun Perkuat Sinergi NU
Berita

Ziarah KH Faqih Maskumambang, ISNU Dukun Perkuat Sinergi NU

20 Oktober 2026
DPRD Kabupaten Malang Usulkan Rp3,2 Miliar untuk PMI pada 2027
Berita

DPRD Kabupaten Malang Usulkan Rp3,2 Miliar untuk PMI pada 2027

20 Oktober 2026
Gugatan Hamzah terhadap PDIP Majalengka Tak Diterima PN
Berita

Gugatan Hamzah terhadap PDIP Majalengka Tak Diterima PN

20 Oktober 2026
DMI Gresik Salurkan Air Bersih ke Masjid dan Musala
Berita

DMI Gresik Salurkan Air Bersih ke Masjid dan Musala

20 Oktober 2026
Jaringan Sabu di Menganti Gresik Terbongkar, 5 Tersangka Ditahan
Berita

Jaringan Sabu di Menganti Gresik Terbongkar, 5 Tersangka Ditahan

20 Oktober 2026
Next Post
Hari Kesaktian Pancasila, Wali Kota Kediri Ajak Masyarakat Perkokoh Persatuan

Hari Kesaktian Pancasila, Wali Kota Kediri Ajak Masyarakat Perkokoh Persatuan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Kapolresta Malang Kota Turun ke Jalan, Pantau Lalu Lintas di Zona Sekolah
  • Ziarah KH Faqih Maskumambang, ISNU Dukun Perkuat Sinergi NU
  • DPRD Kabupaten Malang Usulkan Rp3,2 Miliar untuk PMI pada 2027
  • Gugatan Hamzah terhadap PDIP Majalengka Tak Diterima PN
  • Spencer Green Hotel Batu Gelar Olimpiade Matematika Anak 29 November 2026
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com