JAVASATU.COM- Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menerima empat legal opinion (LO) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance. Penyerahan dilakukan di Ruang Kilisuci Balai Kota Kediri, Selasa (23/9/2025).

Kajari Kota Kediri Andi Mirnawaty menyebutkan, empat legal opinion yang diserahkan meliputi isu strategis di daerah.
Pertama, pemenuhan hak-hak anak. Kedua, nomenklatur perbaikan peraturan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU). Ketiga, perjanjian Build Operate Transfer (BOT) lahan eks Pasar Gula Kota Kediri. Keempat, perubahan nomenklatur dan status badan hukum Perumda BPR Bank Kota Kediri.
“Legal opinion ini memuat saran dan rekomendasi tertulis agar bisa ditindaklanjuti Pemkot Kediri. Tujuannya untuk memastikan kebijakan daerah berjalan sesuai aturan dan bebas dari permasalahan hukum,” kata Andi.
Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menyambut positif penyerahan LO tersebut. Menurutnya, keberadaan legal opinion akan menjadi pedoman dan rujukan dalam pengambilan keputusan, sekaligus memastikan kebijakan yang dibuat transparan, akuntabel, dan berpihak kepada masyarakat.
“Penyerahan legal opinion ini bisa menjadi landasan kami dalam mengeluarkan kebijakan agar tidak menimbulkan masalah hukum. Semua kebijakan Pemkot Kediri dibuat demi kepentingan masyarakat,” ujar Mbak Wali, sapaannya.
Ia menambahkan, sinergi antara Pemkot Kediri dan Kejari akan terus diperkuat untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, profesional, serta berorientasi pada pelayanan publik. (kur/saf)