email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Rabu, 29 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Wali Kota Malang Dukung Penegakan Hukum Humanis Lewat Restorative Justice

by Yondi Ari
9 Oktober 2025

JAVASATU.COM- Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menyatakan dukungan penuh terhadap penerapan Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif dalam penegakan hukum yang lebih humanis.

(Foto: Ist)

Komitmen itu ditegaskan Wali Kota Malang Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM usai menandatangani Nota Kesepakatan Restorative Justice bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Tri Joko, S.H., M.H., di Dyandra Convention Centre Surabaya, Kamis (9/10/2025).

Penandatanganan tersebut dilakukan bersamaan dengan kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, serta pemerintah kabupaten/kota dan Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur.

Wali Kota Wahyu menegaskan, langkah ini menjadi bagian penting dari kolaborasi antarlembaga dalam mewujudkan sistem hukum yang lebih adil, solutif, dan berpihak pada kemanusiaan.

“Pemerintah Kota Malang siap berkolaborasi untuk mendukung dan menindaklanjuti proses penyelesaian perkara melalui restorative justice, sebagaimana arahan Ibu Gubernur dan Bapak Kajati,” ujar Pak Mbois, begitu Wahyu Hidayat kerap disapa.

Pak Mbois menambahkan, pendekatan restorative justice memberi ruang bagi pemerintah untuk hadir dalam penyelesaian masalah sosial yang sering kali menjadi akar munculnya tindak pidana.

“Keadilan restoratif ini menyentuh aspek kemanusiaan seperti kemiskinan, konflik keluarga, hingga kenakalan remaja. Melalui mediasi dan dialog, pelaku maupun korban bisa menemukan solusi bersama,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya peran pemerintah dalam memastikan keberlanjutan proses tersebut.

BacaJuga :

PG Ngadiredjo Kediri Siap Giling 2026, Kapasitas 6.300 TCD

Polres Gresik Tindak Truk Langgar Jam Operasional di Pantura, Pelanggar Diputar Balik

“Ada isu sosial yang perlu direspons pemerintah agar proses restorative justice benar-benar berdampak. Tidak hanya menyelesaikan kasus, tapi juga mencegah agar masalah serupa tidak terulang,” tegasnya.

Sebagai informasi, Restorative Justice adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana melalui mediasi dan dialog antara pelaku dan korban, dengan menekankan pemulihan, tanggung jawab, serta keharmonisan sosial. Pendekatan ini menekankan solusi bersama agar pelaku menyadari kesalahannya, korban memperoleh keadilan, dan hubungan sosial masyarakat tetap terjaga. (dop/arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kejari Kota Malangpemkot malangRestorative JusticeWahyu Hidayat

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

PG Ngadiredjo Kediri Siap Giling 2026, Kapasitas 6.300 TCD

Polda Jatim Tahan Tiga Tersangka Sengketa Sardo Swalayan, Kasus Dugaan Akta Palsu

Polres Gresik Tindak Truk Langgar Jam Operasional di Pantura, Pelanggar Diputar Balik

Aksi JNF di Bekasi Bagikan Mawar dan Stiker, Serukan Hentikan Fitnah BGN

Lahan Tebu Warga di TPA Supit Urang Kota Malang Dilubangi, DLH Dituding Arogan

Sengketa Lahan di WTP Kota Malang Diteliti BPN, Warga Minta Hasil Objektif

Fatayat NU Dukun Perkuat Peran Perempuan di Tengah Masyarakat

Skema Seragam Gratis 2026 Diubah, Pemkot Malang: Hanya untuk Keluarga Prasejahtera

Seragam Sekolah Gratis di Kota Malang Dikritik, Apa Saja yang Ditanggung Pemkot?

468 PNS-PPPK di Gresik Terima SK: ASN Harus Melayani, Bukan Dilayani

Prev Next

POPULER HARI INI

Fatayat NU Dukun Perkuat Peran Perempuan di Tengah Masyarakat

468 PNS-PPPK di Gresik Terima SK: ASN Harus Melayani, Bukan Dilayani

Sengketa Lahan di WTP Kota Malang Diteliti BPN, Warga Minta Hasil Objektif

Polda Jatim Tahan Tiga Tersangka Sengketa Sardo Swalayan, Kasus Dugaan Akta Palsu

Lahan Tebu Warga di TPA Supit Urang Kota Malang Dilubangi, DLH Dituding Arogan

BERITA LAINNYA

PG Ngadiredjo Kediri Siap Giling 2026, Kapasitas 6.300 TCD

Polda Jatim Tahan Tiga Tersangka Sengketa Sardo Swalayan, Kasus Dugaan Akta Palsu

Polres Gresik Tindak Truk Langgar Jam Operasional di Pantura, Pelanggar Diputar Balik

Aksi JNF di Bekasi Bagikan Mawar dan Stiker, Serukan Hentikan Fitnah BGN

Lahan Tebu Warga di TPA Supit Urang Kota Malang Dilubangi, DLH Dituding Arogan

Sengketa Lahan di WTP Kota Malang Diteliti BPN, Warga Minta Hasil Objektif

Fatayat NU Dukun Perkuat Peran Perempuan di Tengah Masyarakat

Skema Seragam Gratis 2026 Diubah, Pemkot Malang: Hanya untuk Keluarga Prasejahtera

Seragam Sekolah Gratis di Kota Malang Dikritik, Apa Saja yang Ditanggung Pemkot?

468 PNS-PPPK di Gresik Terima SK: ASN Harus Melayani, Bukan Dilayani

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Pemuda Asal Lumajang Ditemukan Tewas di Jembatan Cangar Batu, Diduga Bunuh Diri

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Nyepi 1948 di Malang, Anak Pasraman Ambil Peran

6 Hal yang Wajib Diketahui dari Nike Structure Plus Review

Distribusi Aspal Didekatkan, Bina Marga Percepat Perbaikan Jalan Malang Selatan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved