email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Rabu, 22 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kasus Prostitusi Online Singosari Malang, Polisi Telusuri Jaringan di Aplikasi MiChat

by Agung Baskoro
30 Oktober 2025

JAVASATU.COM- Polres Malang terus mendalami kasus prostitusi online yang dibongkar di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Polisi kini menelusuri dugaan adanya jaringan yang lebih luas di balik praktik prostitusi daring yang dijalankan melalui aplikasi MiChat tersebut.

Kapolsek Singosari Kompol Try Widyanto Fauza. (Foto: ist)

Kasus ini mencuat setelah penggerebekan rumah kontrakan di Jalan Rogonoto, Dusun Kebonagung, Desa Tamanharjo, pada Senin (27/10/2025) malam.

Dalam operasi itu, petugas mengamankan seorang mahasiswa asal Boyolali berinisial FFA (23) yang diduga menjadi penyedia tempat bagi praktik prostitusi online.

“Dari hasil pemeriksaan dan barang bukti, penyidik menetapkan FFA sebagai tersangka dan langsung menahannya di Mapolsek Singosari,” ujar Kapolsek Singosari Kompol Try Widyanto Fauza, Rabu (29/10/2025).

Kompol Try menjelaskan, sejauh ini sembilan saksi telah diperiksa, termasuk empat perempuan muda berusia 15–23 tahun yang diduga menjadi korban eksploitasi. Para korban disebut dijanjikan tempat tinggal dan difasilitasi oleh tersangka untuk melayani pelanggan yang memesan jasa melalui aplikasi MiChat.

“Empat perempuan yang kami periksa merupakan korban. Mereka difasilitasi tempat oleh tersangka dan mendapat tamu melalui sistem open BO (booking order). Tersangka menerima imbalan dari hasil sewa tempat,” jelasnya.

Penyidik juga tengah menelusuri apakah FFA bekerja sendiri atau terhubung dengan jaringan mucikari online di wilayah lain. Polisi tak menutup kemungkinan ada pihak lain yang mengendalikan transaksi maupun perekrutan melalui aplikasi perpesanan tersebut.

“Penyidik masih terus mendalami keterangan saksi dan memeriksa keterlibatan pihak lain yang berpotensi terlibat dalam jaringan ini,” tambah Try.

Dalam penggerebekan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti telepon genggam, uang tunai, dan alat kontrasepsi.

Tersangka dijerat dengan Pasal 296 dan 506 KUHP tentang penyediaan tempat perbuatan cabul dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara.

BacaJuga :

GRIB JAYA Ancam Blokade TPA Supit Urang, Desak Pemkot Malang Bayar Kompensasi Warga

IMB di Kota Malang Dihapus, Diganti PBG-SLF, Limbah SPPG Disorot

Berita Sebelumnya:
  • Polisi Bongkar Prostitusi Online di Singosari, Seorang Mahasiswa Jadi Tersangka

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap maraknya prostitusi online yang kini kian marak dilakukan lewat aplikasi pesan instan.

“Kami minta masyarakat, terutama orang tua, lebih memperhatikan aktivitas digital anak-anaknya. Praktik ini sering kali menyasar kalangan muda,” tegas Try. (agb/arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Kecamata SingosariPolsek SingosariProstitusiProstitutsi Online

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Atlet Muda Taekwondo Indonesia Kalahkan Eropa di Uzbekistan

GRIB JAYA Ancam Blokade TPA Supit Urang, Desak Pemkot Malang Bayar Kompensasi Warga

IMB di Kota Malang Dihapus, Diganti PBG-SLF, Limbah SPPG Disorot

Analis Apresiasi Gercep Kapolda Banten Tanam Ribuan Pohon Dukung Asta Cita

Ansor Lowokwaru Buka PKD 2026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

DPRD Kabupaten Malang Tegaskan Isu “Mahar” BPJS Kesehatan Tak Terbukti

Wabup Gresik Pimpin IKA Universitas Hang Tuah Surabaya, Perkuat Jejaring Alumni

Jujitsu Kota Batu Borong 10 Medali di Piala Wali Kota Surabaya 2026

Perayaan Hari Keris 2026 Trenggalek Meriah, 500 Rampag Barong Pukau Warga

NasDem Kota Malang Ikuti Bimtek Jatim, Perkuat Soliditas dan Kinerja Kader

Prev Next

POPULER HARI INI

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

DPRD Gresik Usut SK ASN Palsu, 18 Korban Terdata

Perayaan Hari Keris 2026 Trenggalek Meriah, 500 Rampag Barong Pukau Warga

Jujitsu Kota Batu Borong 10 Medali di Piala Wali Kota Surabaya 2026

NasDem Kota Malang Ikuti Bimtek Jatim, Perkuat Soliditas dan Kinerja Kader

BERITA LAINNYA

Atlet Muda Taekwondo Indonesia Kalahkan Eropa di Uzbekistan

Analis Apresiasi Gercep Kapolda Banten Tanam Ribuan Pohon Dukung Asta Cita

Wabup Gresik Pimpin IKA Universitas Hang Tuah Surabaya, Perkuat Jejaring Alumni

Perayaan Hari Keris 2026 Trenggalek Meriah, 500 Rampag Barong Pukau Warga

NasDem Kota Malang Ikuti Bimtek Jatim, Perkuat Soliditas dan Kinerja Kader

Hari Jadi ke-27, Lanud Sjamsudin Noor Perkuat Sinergi Dukung Banjarbaru Emas

Polri Bongkar 23 Ton Bawang Ilegal di Pontianak, Analis Apresiasi Satgas Penyelundupan

Panglima TNI Ajak DPRD Libatkan TNI Percepat Pembangunan Daerah

Emaskot Apresiasi Langkah Gubernur DKI Bangun PLTSa di Bantargebang

Presiden Prabowo Tekankan Persatuan di Hadapan Ketua DPRD se-Indonesia

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Keris Presiden Prabowo Dipamerkan di Bakorwil Malang

Kementerian Kebudayaan RI Dorong Digitalisasi Keris untuk Generasi Muda

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d