JAVASATU.COM- Polres Malang terus mendalami kasus prostitusi online yang dibongkar di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Polisi kini menelusuri dugaan adanya jaringan yang lebih luas di balik praktik prostitusi daring yang dijalankan melalui aplikasi MiChat tersebut.

Kasus ini mencuat setelah penggerebekan rumah kontrakan di Jalan Rogonoto, Dusun Kebonagung, Desa Tamanharjo, pada Senin (27/10/2025) malam.
Dalam operasi itu, petugas mengamankan seorang mahasiswa asal Boyolali berinisial FFA (23) yang diduga menjadi penyedia tempat bagi praktik prostitusi online.
“Dari hasil pemeriksaan dan barang bukti, penyidik menetapkan FFA sebagai tersangka dan langsung menahannya di Mapolsek Singosari,” ujar Kapolsek Singosari Kompol Try Widyanto Fauza, Rabu (29/10/2025).
Kompol Try menjelaskan, sejauh ini sembilan saksi telah diperiksa, termasuk empat perempuan muda berusia 15–23 tahun yang diduga menjadi korban eksploitasi. Para korban disebut dijanjikan tempat tinggal dan difasilitasi oleh tersangka untuk melayani pelanggan yang memesan jasa melalui aplikasi MiChat.
“Empat perempuan yang kami periksa merupakan korban. Mereka difasilitasi tempat oleh tersangka dan mendapat tamu melalui sistem open BO (booking order). Tersangka menerima imbalan dari hasil sewa tempat,” jelasnya.
Penyidik juga tengah menelusuri apakah FFA bekerja sendiri atau terhubung dengan jaringan mucikari online di wilayah lain. Polisi tak menutup kemungkinan ada pihak lain yang mengendalikan transaksi maupun perekrutan melalui aplikasi perpesanan tersebut.
“Penyidik masih terus mendalami keterangan saksi dan memeriksa keterlibatan pihak lain yang berpotensi terlibat dalam jaringan ini,” tambah Try.
Dalam penggerebekan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti telepon genggam, uang tunai, dan alat kontrasepsi.
Tersangka dijerat dengan Pasal 296 dan 506 KUHP tentang penyediaan tempat perbuatan cabul dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara.
Berita Sebelumnya:
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap maraknya prostitusi online yang kini kian marak dilakukan lewat aplikasi pesan instan.
“Kami minta masyarakat, terutama orang tua, lebih memperhatikan aktivitas digital anak-anaknya. Praktik ini sering kali menyasar kalangan muda,” tegas Try. (agb/arf)