JAVASATU.COM- Kabar baik bagi masyarakat yang ingin membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Kini, pengurusan SKCK bisa dilakukan di Polres mana saja di seluruh Indonesia, tanpa harus ke daerah asal sesuai alamat KTP.

Inovasi layanan ini resmi diluncurkan Polri melalui fitur terbaru di aplikasi Super App Polri Presisi, yang memudahkan masyarakat mendaftar dan mencetak SKCK secara digital.
Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menjelaskan, perubahan ini merupakan bagian dari transformasi digital pelayanan publik Polri.
“Dengan Super App Polri Presisi, masyarakat cukup daftar online lewat ponsel, lalu bisa mencetak SKCK di Polres mana saja yang dipilih. Prosesnya cepat dan lebih praktis,” ujar AKP Bambang, Senin (3/11/2025).
Proses Pembuatan SKCK Online
Pemohon cukup mengunduh aplikasi Super App Polri Presisi, lalu registrasi menggunakan akun Google. Setelah itu, lakukan verifikasi NIK dan selfie sesuai KTP untuk aktivasi akun.
Langkah berikutnya, pemohon memilih menu SKCK, mengisi formulir, dan mengunggah dokumen:
- KTP
 - Kartu Keluarga (KK)
 - Ijazah terakhir
 - Pas foto berlatar merah
 
Setelah itu, pemohon dapat memilih lokasi pencetakan SKCK, menentukan tanggal pengambilan, dan membayar biaya administrasi Rp30.000 melalui BRI Virtual Account.
“Setelah pembayaran selesai, cukup bawa bukti pendaftaran dan nomor registrasi ke Polres terdekat untuk mencetak SKCK. File digital SKCK juga otomatis muncul di aplikasi,” tambah Bambang.
Wajib Terdaftar di BPJS Kesehatan
Berdasarkan Peraturan Polri (Perpol) No 6 Tahun 2023 tentang SKCK, setiap pemohon wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, yang dapat diverifikasi melalui aplikasi Mobile JKN atau layanan chat Pandawa.
AKP Bambang menegaskan, kemudahan ini menjadi bagian dari komitmen Polri untuk menghadirkan layanan publik yang cepat, efisien, dan transparan.
“Ini bukti nyata transformasi digital Polri dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” pungkasnya. (agb/arf)