email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Senin, 29 Desember 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Polda Jateng Ungkap Dalang Pemblokiran Jalan Pantura Pati-Juwana

by Hendrawan
5 November 2025

JAVASATU.COM- Polda Jawa Tengah bersama Polresta Pati berhasil mengungkap kasus pemblokiran Jalan Pantura Pati-Juwana yang terjadi pada Jumat (31/10/2025) sore. Dua orang koordinator aksi ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya yang menyebabkan kemacetan dan mengganggu aktivitas masyarakat.

(Foto: Ist/Hendrawan)

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Rabu (5/11/2025), yang dipimpin Wakapolda Jateng Brigjen Pol Latif Usman didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Dwi Subagio, Kabid Humas Kombes Pol Artanto, dan Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi.

Kapolresta Pati menjelaskan, aksi pemblokiran jalan itu dilakukan oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang dipimpin dua koordinator berinisial S (47) dan TI (49). Keduanya sebelumnya menggelar aksi di depan Kantor DPRD Pati untuk mengawal sidang paripurna hak angket terhadap Bupati Pati Sudewo.

“Ketika hasil sidang tidak sesuai tuntutan, kedua pelaku menghasut massa untuk melakukan konvoi dan memblokir jalur Pantura Pati–Juwana sekitar pukul 18.30 WIB. Aksi itu menyebabkan kemacetan selama 15 menit hingga akhirnya dibubarkan petugas,” ungkap Jaka, Rabu (5/11/2025).

Polisi mengamankan dua unit mobil, yakni Ford Ranger K-9365-FS dan Chevrolet D-8363-AM serta sejumlah pakaian dan ponsel yang digunakan saat aksi. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 192 ayat (1) KUHP, Pasal 160 KUHP, dan Pasal 169 ayat (1) dan (2) KUHP, dengan ancaman hukuman 6 hingga 15 tahun penjara.

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menegaskan, penetapan pasal dilakukan setelah gelar perkara bersama Satgas Gakkum Polresta Pati dan Polda Jateng serta melibatkan pihak kejaksaan.

“Pasal 160 KUHP diterapkan karena keduanya menghasut masyarakat, sementara Pasal 169 dan 192 KUHP dikenakan karena mereka memimpin aksi yang menghalangi jalan umum dan membahayakan lalu lintas,” jelas Dwi.

BacaJuga :

Ratusan Prajurit TNI Bersihkan Pasar Kuala Simpang Usai Banjir

Tokoh Hindu Bekasi Soroti Mangkraknya Krematorium, Apresiasi Komitmen Pemkot Bandung

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa aksi yang mengganggu kepentingan umum tidak bisa dibenarkan dengan alasan apa pun. Polri menghormati kebebasan berpendapat, namun tetap menindak tegas setiap tindakan yang merusak ketertiban.

“Sampaikan aspirasi dengan cara bermartabat tanpa melanggar hukum. Polda Jateng akan menegakkan hukum secara adil dan humanis demi menjaga keamanan masyarakat,” tegas Artanto. (wan/arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Polda JatengPolresta PatiPOLRI
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Ratusan Prajurit TNI Bersihkan Pasar Kuala Simpang Usai Banjir

Tokoh Hindu Bekasi Soroti Mangkraknya Krematorium, Apresiasi Komitmen Pemkot Bandung

Terseret Ombak di Pantai Wonogoro Malang, Bocah 8 Tahun Tewas

Cegah Krisis Karakter Remaja, Pembina Pramuka se-Indonesia Perkuat Satya dan Darma

Diduga Rem Blong di Pasar Kertek Wonosobo, Truk Hantam Motor dan Toko

Spanduk “KPK Kami Tunggu di Kota Bekasi” Terpasang di Depan Gedung KPK

Diskopindag Kota Malang Siap Fasilitasi Expo Ekosistem Maslahat Januari 2026

Buaya Tiga Meter Muncul di Pantai Ngliyep Malang, Polisi Lakukan Evakuasi

Gasak Scoopy di Kepanjen, Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi di Probolinggo

Haul ke-16 Gus Dur di Malang Jadi Ruang Merawat Keberagaman

Prev Next

POPULER HARI INI

Diduga Rem Blong di Pasar Kertek Wonosobo, Truk Hantam Motor dan Toko

Isi Libur Natal, Siswa MA An-Nur Bululawang Ikuti Pelatihan Wirausaha Shibori

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Terseret Ombak di Pantai Wonogoro Malang, Bocah 8 Tahun Tewas

Tokoh Hindu Bekasi Soroti Mangkraknya Krematorium, Apresiasi Komitmen Pemkot Bandung

BERITA LAINNYA

Ratusan Prajurit TNI Bersihkan Pasar Kuala Simpang Usai Banjir

Tokoh Hindu Bekasi Soroti Mangkraknya Krematorium, Apresiasi Komitmen Pemkot Bandung

Diduga Rem Blong di Pasar Kertek Wonosobo, Truk Hantam Motor dan Toko

Spanduk “KPK Kami Tunggu di Kota Bekasi” Terpasang di Depan Gedung KPK

Giaza Tutup 2025 dengan Dua Single Reflektif “Slow Down” dan “MVP”

Pendemo Bersenjata Api Diamankan TNI-Polri di Lhokseumawe

Banjir Aceh, Pakar Ingatkan Trauma Anak Tak Cukup Disembuhkan dengan Bantuan Logistik

Natal 2025 di Blora, Dandim Turun Langsung Jamin Keamanan Umat

Turun Langsung ke Lapangan, Dandim 0808 Blitar Tinjau Gereja Malam Natal

OPINI: Kebijakan Fiskal untuk Pembangunan Berkelanjutan dan Inklusif, Studi Kontradiksi di Banyuwangi

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Diduga Rem Blong di Pasar Kertek Wonosobo, Truk Hantam Motor dan Toko

Isi Libur Natal, Siswa MA An-Nur Bululawang Ikuti Pelatihan Wirausaha Shibori

Lomba Tari di Kepanjen Kidul Blitar Ricuh, Diduga Tak Berizin, Panitia Diadukan ke Polisi

Spanduk “Jaga Wali Kota Bekasi” Dilawan Spanduk “Kapan KPK Hattrick di Kota Bekasi?”

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

%d