email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Minggu, 27 September 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Polda Jateng Ungkap Dalang Pemblokiran Jalan Pantura Pati-Juwana

by Hendrawan
5 November 2025

JAVASATU.COM- Polda Jawa Tengah bersama Polresta Pati berhasil mengungkap kasus pemblokiran Jalan Pantura Pati-Juwana yang terjadi pada Jumat (31/10/2025) sore. Dua orang koordinator aksi ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya yang menyebabkan kemacetan dan mengganggu aktivitas masyarakat.

(Foto: Ist/Hendrawan)

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Rabu (5/11/2025), yang dipimpin Wakapolda Jateng Brigjen Pol Latif Usman didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Dwi Subagio, Kabid Humas Kombes Pol Artanto, dan Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi.

Kapolresta Pati menjelaskan, aksi pemblokiran jalan itu dilakukan oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang dipimpin dua koordinator berinisial S (47) dan TI (49). Keduanya sebelumnya menggelar aksi di depan Kantor DPRD Pati untuk mengawal sidang paripurna hak angket terhadap Bupati Pati Sudewo.

“Ketika hasil sidang tidak sesuai tuntutan, kedua pelaku menghasut massa untuk melakukan konvoi dan memblokir jalur Pantura Pati–Juwana sekitar pukul 18.30 WIB. Aksi itu menyebabkan kemacetan selama 15 menit hingga akhirnya dibubarkan petugas,” ungkap Jaka, Rabu (5/11/2025).

Polisi mengamankan dua unit mobil, yakni Ford Ranger K-9365-FS dan Chevrolet D-8363-AM serta sejumlah pakaian dan ponsel yang digunakan saat aksi. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 192 ayat (1) KUHP, Pasal 160 KUHP, dan Pasal 169 ayat (1) dan (2) KUHP, dengan ancaman hukuman 6 hingga 15 tahun penjara.

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menegaskan, penetapan pasal dilakukan setelah gelar perkara bersama Satgas Gakkum Polresta Pati dan Polda Jateng serta melibatkan pihak kejaksaan.

“Pasal 160 KUHP diterapkan karena keduanya menghasut masyarakat, sementara Pasal 169 dan 192 KUHP dikenakan karena mereka memimpin aksi yang menghalangi jalan umum dan membahayakan lalu lintas,” jelas Dwi.

BacaJuga :

KSPPS NU Dukun Rutin Santuni Anak Yatim, Juga Jalankan Beasiswa

Pameran Tunggal Malya Sasmaya Angkat Dialog Batik Madura di Surabaya

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa aksi yang mengganggu kepentingan umum tidak bisa dibenarkan dengan alasan apa pun. Polri menghormati kebebasan berpendapat, namun tetap menindak tegas setiap tindakan yang merusak ketertiban.

“Sampaikan aspirasi dengan cara bermartabat tanpa melanggar hukum. Polda Jateng akan menegakkan hukum secara adil dan humanis demi menjaga keamanan masyarakat,” tegas Artanto. (wan/arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Polda JatengPolresta PatiPOLRI

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

KSPPS NU Dukun Rutin Santuni Anak Yatim, Juga Jalankan Beasiswa

Pameran Tunggal Malya Sasmaya Angkat Dialog Batik Madura di Surabaya

Kapolresta dan Wali Kota Malang Matangkan Deklarasi Ngalam Hebak

Cium Merah Putih, Empat Anggota OPM Serahkan Senjata, Kembali ke Ibu Pertiwi

Tokoh Adat Perempuan Nduga Dorong Ketahanan Pangan Berbasis Lokal

Revitalisasi Sekolah di Blitar Disorot, LKGSAI Minta Pengawasan Diperketat

Kasus SMPN 18 Kota Malang, Ginanjar Ungkap Rantai Tanggung Jawab Pendidikan

Ngalam Hebak Digagas Kapolresta Malang Kota, Hanan: Semangatnya Malang Kabeh

Ada Beras Murah di Ngalam Hebak Besok, UMKM Siap Gerakkan Ekonomi Celaket

ROG AI Masterclass Kota Malang, Bekali Komunitas dan Profesional soal AI

Prev Next

POPULER HARI INI

SOR Baribis Majalengka Tetap Dibangun, Desain Digeser 20 Meter karena Sesar

Ramadan di Lapas Malang, Ratusan Warga Binaan Buka Puasa Bersama Keluarga

IPNU-IPPNU Tambakrejo Gresik Santuni Anak Yatim, Tutup Rangkaian Kegiatan Ramadan

Mahasiswa Unesa Angkat Kisah Wandu Ludruk Lewat Film Dokumenter ‘Panggung Wandu’

Hujan Deras Picu Tanah Ambles di Tajinan Malang, Dapur Rumah Warga Rusak

BERITA LAINNYA

KSPPS NU Dukun Rutin Santuni Anak Yatim, Juga Jalankan Beasiswa

Pameran Tunggal Malya Sasmaya Angkat Dialog Batik Madura di Surabaya

Kapolresta dan Wali Kota Malang Matangkan Deklarasi Ngalam Hebak

Cium Merah Putih, Empat Anggota OPM Serahkan Senjata, Kembali ke Ibu Pertiwi

Tokoh Adat Perempuan Nduga Dorong Ketahanan Pangan Berbasis Lokal

Revitalisasi Sekolah di Blitar Disorot, LKGSAI Minta Pengawasan Diperketat

Kasus SMPN 18 Kota Malang, Ginanjar Ungkap Rantai Tanggung Jawab Pendidikan

Ngalam Hebak Digagas Kapolresta Malang Kota, Hanan: Semangatnya Malang Kabeh

Ada Beras Murah di Ngalam Hebak Besok, UMKM Siap Gerakkan Ekonomi Celaket

ROG AI Masterclass Kota Malang, Bekali Komunitas dan Profesional soal AI

Prev Next

POPULER MINGGU INI

IPNU-IPPNU Tambakrejo Gresik Santuni Anak Yatim, Tutup Rangkaian Kegiatan Ramadan

Ramadan di Lapas Malang, Ratusan Warga Binaan Buka Puasa Bersama Keluarga

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

Jelang Lebaran, BRI Ingatkan Nasabah Waspada Penipuan Modus File APK

Bupati Yani Ingatkan Ancaman Ekonomi Global saat Susun Pembangunan Gresik 2027

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved