email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Senin, 10 November 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Polda Jateng Ungkap Dalang Pemblokiran Jalan Pantura Pati-Juwana

by Hendrawan
5 November 2025

JAVASATU.COM- Polda Jawa Tengah bersama Polresta Pati berhasil mengungkap kasus pemblokiran Jalan Pantura Pati-Juwana yang terjadi pada Jumat (31/10/2025) sore. Dua orang koordinator aksi ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya yang menyebabkan kemacetan dan mengganggu aktivitas masyarakat.

(Foto: Ist/Hendrawan)

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Rabu (5/11/2025), yang dipimpin Wakapolda Jateng Brigjen Pol Latif Usman didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Dwi Subagio, Kabid Humas Kombes Pol Artanto, dan Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi.

Kapolresta Pati menjelaskan, aksi pemblokiran jalan itu dilakukan oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang dipimpin dua koordinator berinisial S (47) dan TI (49). Keduanya sebelumnya menggelar aksi di depan Kantor DPRD Pati untuk mengawal sidang paripurna hak angket terhadap Bupati Pati Sudewo.

“Ketika hasil sidang tidak sesuai tuntutan, kedua pelaku menghasut massa untuk melakukan konvoi dan memblokir jalur Pantura Pati–Juwana sekitar pukul 18.30 WIB. Aksi itu menyebabkan kemacetan selama 15 menit hingga akhirnya dibubarkan petugas,” ungkap Jaka, Rabu (5/11/2025).

Polisi mengamankan dua unit mobil, yakni Ford Ranger K-9365-FS dan Chevrolet D-8363-AM serta sejumlah pakaian dan ponsel yang digunakan saat aksi. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 192 ayat (1) KUHP, Pasal 160 KUHP, dan Pasal 169 ayat (1) dan (2) KUHP, dengan ancaman hukuman 6 hingga 15 tahun penjara.

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menegaskan, penetapan pasal dilakukan setelah gelar perkara bersama Satgas Gakkum Polresta Pati dan Polda Jateng serta melibatkan pihak kejaksaan.

“Pasal 160 KUHP diterapkan karena keduanya menghasut masyarakat, sementara Pasal 169 dan 192 KUHP dikenakan karena mereka memimpin aksi yang menghalangi jalan umum dan membahayakan lalu lintas,” jelas Dwi.

BacaJuga :

Kader NU Dukun Gresik Ziarah ke Makam Pendiri NU di Hari Pahlawan

Gerakan Wakaf Indonesia Ubah Tanah Wakaf Jadi Kebun Pisang Produktif di Tuban

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa aksi yang mengganggu kepentingan umum tidak bisa dibenarkan dengan alasan apa pun. Polri menghormati kebebasan berpendapat, namun tetap menindak tegas setiap tindakan yang merusak ketertiban.

“Sampaikan aspirasi dengan cara bermartabat tanpa melanggar hukum. Polda Jateng akan menegakkan hukum secara adil dan humanis demi menjaga keamanan masyarakat,” tegas Artanto. (wan/arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Polda JatengPolresta PatiPOLRI

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Masjid Darussalam Banjararum Gelar Pengajian Peringati Hari Santri dan Hari Pahlawan 2025

Mahasiswi Indonesia Dapat Pekerjaan Remote di Malaysia Berkat Bootcamp Desain Grafis

ADVERTISEMENT

BRI Dirikan Pusat Wirausaha Disabilitas di UNIPAR Jember, Dorong Kemandirian Ekonomi Inklusif

Kader NU Dukun Gresik Ziarah ke Makam Pendiri NU di Hari Pahlawan

Gerakan Wakaf Indonesia Ubah Tanah Wakaf Jadi Kebun Pisang Produktif di Tuban

Prev Next

POPULER HARI INI

Bambang Setiya Budi Terpilih Pimpin Himpunan Dapur Mitra Generasi Emas Jawa Tengah

Gerakan Wakaf Indonesia Ubah Tanah Wakaf Jadi Kebun Pisang Produktif di Tuban

Sampang Oto Contest Vol 3, Ratusan Modifikator Pamer Gaya Thailook

Tari Topeng Malang Jadi Sorotan ICCF 2025, Simbol Kekuatan Budaya dan Ekonomi Kreatif

Mahasiswi Indonesia Dapat Pekerjaan Remote di Malaysia Berkat Bootcamp Desain Grafis

BERITA LAINNYA

Mahasiswi Indonesia Dapat Pekerjaan Remote di Malaysia Berkat Bootcamp Desain Grafis

BRI Dirikan Pusat Wirausaha Disabilitas di UNIPAR Jember, Dorong Kemandirian Ekonomi Inklusif

Kader NU Dukun Gresik Ziarah ke Makam Pendiri NU di Hari Pahlawan

Gerakan Wakaf Indonesia Ubah Tanah Wakaf Jadi Kebun Pisang Produktif di Tuban

Sampang Oto Contest Vol 3, Ratusan Modifikator Pamer Gaya Thailook

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Bambang Setiya Budi Terpilih Pimpin Himpunan Dapur Mitra Generasi Emas Jawa Tengah

Panglima TNI Mutasi 57 Perwira Tinggi, Dorong Regenerasi dan Penguatan Struktur Komando

Warga Griya Shanta Tolak Jalan Tembus, Unggah Video Penolakan di YouTube

FISIP UI Student Nite Festival 2025, Pergelaran Musik Kampus Paling Bergengsi di Indonesia

Peduli Kesehatan Gigi, Bambang Dental Clinic Malang Gelar Baksos

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

%d