email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Senin, 10 Agustus 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Polda Jateng Ungkap Dalang Pemblokiran Jalan Pantura Pati-Juwana

by Hendrawan
5 November 2025

JAVASATU.COM- Polda Jawa Tengah bersama Polresta Pati berhasil mengungkap kasus pemblokiran Jalan Pantura Pati-Juwana yang terjadi pada Jumat (31/10/2025) sore. Dua orang koordinator aksi ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya yang menyebabkan kemacetan dan mengganggu aktivitas masyarakat.

(Foto: Ist/Hendrawan)

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Rabu (5/11/2025), yang dipimpin Wakapolda Jateng Brigjen Pol Latif Usman didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Dwi Subagio, Kabid Humas Kombes Pol Artanto, dan Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi.

Kapolresta Pati menjelaskan, aksi pemblokiran jalan itu dilakukan oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang dipimpin dua koordinator berinisial S (47) dan TI (49). Keduanya sebelumnya menggelar aksi di depan Kantor DPRD Pati untuk mengawal sidang paripurna hak angket terhadap Bupati Pati Sudewo.

“Ketika hasil sidang tidak sesuai tuntutan, kedua pelaku menghasut massa untuk melakukan konvoi dan memblokir jalur Pantura Pati–Juwana sekitar pukul 18.30 WIB. Aksi itu menyebabkan kemacetan selama 15 menit hingga akhirnya dibubarkan petugas,” ungkap Jaka, Rabu (5/11/2025).

Polisi mengamankan dua unit mobil, yakni Ford Ranger K-9365-FS dan Chevrolet D-8363-AM serta sejumlah pakaian dan ponsel yang digunakan saat aksi. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 192 ayat (1) KUHP, Pasal 160 KUHP, dan Pasal 169 ayat (1) dan (2) KUHP, dengan ancaman hukuman 6 hingga 15 tahun penjara.

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menegaskan, penetapan pasal dilakukan setelah gelar perkara bersama Satgas Gakkum Polresta Pati dan Polda Jateng serta melibatkan pihak kejaksaan.

“Pasal 160 KUHP diterapkan karena keduanya menghasut masyarakat, sementara Pasal 169 dan 192 KUHP dikenakan karena mereka memimpin aksi yang menghalangi jalan umum dan membahayakan lalu lintas,” jelas Dwi.

BacaJuga :

Hari Gajah Sedunia 2026 di Malang, Difabel Ikut Suarakan Perlindungan Gajah

Gerak Jalan HUT ke-81 RI di Dukun Gresik Meriah, UMKM Ikut Kecipratan Rezeki

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa aksi yang mengganggu kepentingan umum tidak bisa dibenarkan dengan alasan apa pun. Polri menghormati kebebasan berpendapat, namun tetap menindak tegas setiap tindakan yang merusak ketertiban.

“Sampaikan aspirasi dengan cara bermartabat tanpa melanggar hukum. Polda Jateng akan menegakkan hukum secara adil dan humanis demi menjaga keamanan masyarakat,” tegas Artanto. (wan/arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Polda JatengPolresta PatiPOLRI

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Partilibur Caravan 2026 di Batu, 105 Musisi Tampil di Arena Wahana

Hari Gajah Sedunia 2026 di Malang, Difabel Ikut Suarakan Perlindungan Gajah

NasDem Kota Malang Konsolidasi, Perkuat Struktur hingga Tingkat Bawah

Gerak Jalan HUT ke-81 RI di Dukun Gresik Meriah, UMKM Ikut Kecipratan Rezeki

Malang Solidarity Sky Fest 2026 Sukses Digelar, Dorong Kreativitas dan UMKM

TransNusa Buka Jakarta-Bangkok, Bisa Lanjut ke Banyak Destinasi Dunia

Reuni AKABRI 1991 35 Tahun Mengabdi, Panglima TNI dan Kapolri Tekankan Persaudaraan

Kapolri Jadi Anggota Kehormatan Tapak Suci, Sinergi Polri dan Masyarakat Diperkuat

Junrejo Culture Carnival 2026 Meriah, Budaya dan ‘Sound Horeg’ Berpadu

Dampingi Cak Imin, Kapolres Gresik Pesan Pelajar Rajin Belajar

Prev Next

POPULER HARI INI

Nabung 2 Tahun, Warga Perumahan Banjararum Asri Singosari Berangkat Melali ke Bali

Junrejo Culture Carnival 2026 Meriah, Budaya dan ‘Sound Horeg’ Berpadu

Reuni AKABRI 1991 35 Tahun Mengabdi, Panglima TNI dan Kapolri Tekankan Persaudaraan

OPINI: Malang Raya Megapolitan, Dari Fragmentasi Menuju Integrasi Kawasan

NasDem Kota Malang Konsolidasi, Perkuat Struktur hingga Tingkat Bawah

BERITA LAINNYA

Partilibur Caravan 2026 di Batu, 105 Musisi Tampil di Arena Wahana

Hari Gajah Sedunia 2026 di Malang, Difabel Ikut Suarakan Perlindungan Gajah

NasDem Kota Malang Konsolidasi, Perkuat Struktur hingga Tingkat Bawah

Gerak Jalan HUT ke-81 RI di Dukun Gresik Meriah, UMKM Ikut Kecipratan Rezeki

Malang Solidarity Sky Fest 2026 Sukses Digelar, Dorong Kreativitas dan UMKM

TransNusa Buka Jakarta-Bangkok, Bisa Lanjut ke Banyak Destinasi Dunia

Reuni AKABRI 1991 35 Tahun Mengabdi, Panglima TNI dan Kapolri Tekankan Persaudaraan

Kapolri Jadi Anggota Kehormatan Tapak Suci, Sinergi Polri dan Masyarakat Diperkuat

Junrejo Culture Carnival 2026 Meriah, Budaya dan ‘Sound Horeg’ Berpadu

Dampingi Cak Imin, Kapolres Gresik Pesan Pelajar Rajin Belajar

Prev Next

POPULER MINGGU INI

OPINI: Malang Raya Megapolitan, Dari Fragmentasi Menuju Integrasi Kawasan

Budidaya Ikan Bioflok Senggreng Malang Ubah Pola Tebar untuk Tekan Biaya

Bupati Malang Lantik 166 Pejabat, Tekankan Integritas dan Kerja 5K

Nabung 2 Tahun, Warga Perumahan Banjararum Asri Singosari Berangkat Melali ke Bali

Juara LKS Nasional 2026, Siswa SMK di Kabupaten Kediri Dapat Beasiswa Mas Dhito

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved