JAVASATU.COM- Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) di Kabupaten Gresik bukan sekadar aksi menancapkan patok di tanah. Lebih dari itu, program ini menjadi simbol nyata hadirnya negara dalam menjamin kepastian hukum atas tanah rakyat.

Kegiatan yang digelar serentak oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur, Senin (10/11/2025), dipusatkan di Desa Mojotengah, Kecamatan Menganti. Gresik menjadi salah satu daerah pelaksana utama program nasional yang menargetkan seluruh bidang tanah di Jawa Timur memiliki batas jelas dan bersertifikat pada tahun 2027.
Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif mengatakan, pemasangan patok batas bukan hal sepele, melainkan bentuk nyata tanggung jawab negara melindungi hak rakyat atas tanahnya.
“Melalui patok yang kokoh berdiri, kita menegaskan hak, tanggung jawab, dan batas kepemilikan yang sah di mata hukum,” ujarnya.
Menurut Alif, banyak konflik sosial, penyerobotan, hingga sengketa lahan bermula dari batas tanah yang tidak jelas. Karena itu, GEMAPATAS menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk menandai dan mengukuhkan hak atas tanah yang dimiliki.
“Patok batas ini adalah simbol keadilan. Ia menandai pengakuan negara atas hak rakyat, sekaligus mengingatkan bahwa kepemilikan tanah membawa tanggung jawab,” tambahnya.
Gerakan ini juga mendorong percepatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Gresik yang selama dua tahun terakhir mencatatkan capaian 100 persen. Tahun 2023, PTSL menjangkau 15.500 bidang tanah di 20 desa, sementara pada 2024 menyasar 6.000 bidang di 18 desa dengan realisasi penuh.
“Kami berharap GEMAPATAS mempercepat terwujudnya Gresik Lengkap, dan menjadi bagian dari target besar Jawa Timur Lengkap 2027,” kata Alif.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik Rarif Setiawan menambahkan, kejelasan batas tanah memberi manfaat hukum, sosial, hingga ekonomi bagi masyarakat.
“Gresik merupakan daerah dengan tingkat investasi tinggi. Kejelasan batas tanah bukan hanya menghindarkan sengketa, tapi juga menciptakan rasa aman bagi investor dan masyarakat,” ujarnya.
Rarif menegaskan, BPN Gresik terus mendorong warga agar berpartisipasi aktif dalam pemasangan tanda batas di lahan masing-masing. “Semakin banyak masyarakat yang sadar pentingnya batas tanah, semakin kecil potensi konflik di masa depan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Jawa Timur Asep Heri menyebut, GEMAPATAS menjadi langkah strategis menata ulang data fisik pertanahan dan memperkuat fondasi hukum agraria di daerah.
“Di Jawa Timur terdapat sekitar 21 juta bidang tanah, dan 5,2 juta di antaranya belum bersertifikat. Melalui GEMAPATAS dan program PTSL, kami ingin memastikan setiap jengkal tanah rakyat memiliki kepastian hukum,” tegasnya.
Asep menambahkan, tahun 2026 BPN menargetkan penerbitan 513.900 sertifikat tanah serta pemasangan 1,8 juta patok batas di 638 desa dan 319 kecamatan di seluruh provinsi.
“Patok batas bukan sekadar tanda fisik. Ia adalah janji negara untuk hadir, melindungi, dan memastikan setiap hak rakyat atas tanah diakui secara sah,” pungkasnya. (bas/arf)