JAVASATU.COM- Sejumlah perusahaan rokok di Kabupaten Malang terancam pindah ke daerah lain akibat proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dinilai paling sulit di Jawa Timur. Kondisi ini memicu kekhawatiran eksodus industri yang selama ini menjadi penopang besar pendapatan daerah.

Ketua Forum Masyarakat Industri Rokok Indonesia (Formasi), Heri Susianto, mengungkapkan sudah ada pabrik rokok besar seperti Gajah Baru, Cakra, dan Ares yang memilih relokasi ke Kabupaten Blitar karena proses perizinan di sana jauh lebih mudah.
“Di Malang, urus izin bisa tidak selesai satu bulan. Kalau terus begini, perusahaan lain bisa menyusul eksodus,” kata Heri seusai menghadiri sosialisasi Raperda perubahan Perda No. 7/2023 di ruang Paripurna DPRD Kabupaten Malang, Kamis (20/11/2025).
Izin Dipersulit, Padahal Sumbang Rp 159 Miliar CSR
Heri menjelaskan, izin PBG menjadi syarat penting untuk pembangunan pabrik baru maupun perluasan gudang. Namun dari 77 perusahaan yang tergabung dalam Formasi, banyak pengajuan izin yang macet tanpa kepastian.
Padahal, kata dia, total kontribusi perusahaan rokok kepada Pemkab Malang mencapai Rp 159 miliar per tahun melalui dana CSR. Ironisnya, dana tersebut disebut justru tidak terserap optimal.
Heri juga menilai praktik pengawasan tidak adil, karena pabrik rokok ilegal justru tidak tersentuh, sementara pabrik resmi kerap diperiksa.
Formasi Minta Solusi dari DPRD
Formasi berharap Panitia Khusus Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Kabupaten Malang segera membenahi persoalan perizinan PBG agar iklim investasi kembali kondusif.
“Kalau izin dipermudah, pendapatan daerah ikut naik. Produksi meningkat, tenaga kerja juga lebih banyak terserap,” ujarnya.

DPRD Akui Perizinan Malang Peringkat Rendah
Ketua Pansus, Zulham Akhmad Mubarrok, mengakui bahwa pelayanan perizinan PBG di Kabupaten Malang memang berada pada peringkat rendah. Hal ini menyebabkan banyak pelaku industri memilih pindah lokasi.
“Banyak yang lari ke daerah lain karena PBG terlalu lama. Kami targetkan 2026 semua hambatan ini sudah beres,” kata Zulham.
Menurutnya, penyebab utama lambatnya proses adalah aturan kementerian, termasuk kewajiban verifikasi oleh tenaga ahli pihak ketiga yang kerap terlambat mengunggah dokumen sehingga memperpanjang proses izin.
DPRD Janji Benahi Iklim Investasi
Zulham menegaskan DPRD akan melakukan pembenahan total pada sistem perizinan serta memastikan tata kelola CSR tidak lagi sembarangan.
“CSR harus melalui pemerintah, bukan ditarik pihak-pihak tertentu. Jika perizinan rapi dan investasi nyaman, saya yakin perusahaan yang sudah pergi akan kembali,” tegasnya. (agb/saf)