email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Minggu, 22 Maret 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Sidang Dugaan Penganiayaan Bos HOK Malang, Pengacara: Terdakwa Hanya Bela Diri

by Yondi Ari
21 November 2025
ADVERTISEMENT

JAVASATU.COM- Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan yang menyeret bos industri dan perbengkelan HOK kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, Kamis (20/11/2025). Persidangan kali ini mengagendakan pemeriksaan keterangan terdakwa berinisial VA.

Sidang Dugaan Penganiayaan Bos HOK Malang. (Foto: Yondi Ari/Javasatu.com)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maharani menilai keterangan terdakwa tidak sinkron dengan apa yang telah disampaikan para saksi di persidangan sebelumnya.

“Keterangan terdakwa tidak sesuai dengan keterangan saksi-saksi yang disumpah. Menurut kami, keterangan terdakwa keliru semua,” ujar Maharani singkat, Kamis (20/11/2025).

Menanggapi pernyataan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Sutoto Winarno, SH, menegaskan bahwa apa yang diungkapkan VA di dalam persidangan justru sesuai dengan fakta kejadian.

ADVERTISEMENT

“Faktanya, terdakwa membela diri karena dibekap dari belakang oleh korban. Itu situasi yang sangat fatal. Untuk melepaskan diri dari bekapan itulah terdakwa menggigit tangan korban,” jelas Sutoto.

Ia melanjutkan, setelah gigitan pertama, terdakwa mencoba menjauh, namun korban justru mengejar.

“Niatnya menghindar, tapi karena diikuti korban, terdakwa terpaksa menggigit lagi untuk melepaskan diri,” tambahnya.

BacaJuga :

Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Idulfitri, Ajak Warga Perkuat Persatuan

Polres Gresik Manfaatkan Idulfitri untuk Dekatkan Diri ke Warga

ADVERTISEMENT

Terkait klaim dorongan, Sutoto menyebut korban tidak didorong oleh terdakwa, tetapi jatuh sendiri setelah melempar terdakwa hingga mengenai pagar.

“Setelah gigitan kedua, terdakwa keluar, tapi korban masih mengejar bahkan melempar terdakwa. Setelah melempar itulah korban terpelanting dan jatuh sendiri,” terangnya.

Kuasa hukum terdakwa VA, Sutoto Winarno, SH. (Foto: Ist/Yondi Ari)

Menurutnya, keterangan saksi ahli turut menguatkan bahwa tidak ada luka lain pada tubuh korban selain bekas gigitan.

“Saksi ahli yang dihadirkan juga menyatakan tidak ada bekas luka di badan atau kepala. Hanya ada luka bekas gigitan di tangan,” tegasnya.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan JPU. (dop/arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Kabupaten MalangKasusPenganiayaanPN KepanjenSidang
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Idulfitri, Ajak Warga Perkuat Persatuan

Polres Gresik Manfaatkan Idulfitri untuk Dekatkan Diri ke Warga

Idulfitri, Warga Kota Batu Diajak Jaga Kamtibmas dan Perkuat Silaturahmi

Dari Malang, Lakuna Buka Perjalanan Musik Lewat “Mudra”

Takbir Keliling di Sanankulon Blitar Berhadiah Sepeda hingga Kambing

Evakuasi Pengungsi Maybrat, 21 Warga Diselamatkan TNI dari Hutan Perbatasan

Malam Takbiran Gresik 2026 Aman Kondusif, TNI-Polri Patroli Skala Besar

Aksi Heroik Polisi di Gresik Kejar Bus Mudik, Selamatkan Pasutri Tertinggal

H-1 Lebaran 2026, Arus Tol Malang Turun 6 Ribu Kendaraan, Polisi Tetap Siaga

Menag Nasaruddin Umar: Idulfitri Momentum Perkuat Empati

Prev Next

POPULER HARI INI

Idulfitri, Warga Kota Batu Diajak Jaga Kamtibmas dan Perkuat Silaturahmi

Takbir Keliling di Sanankulon Blitar Berhadiah Sepeda hingga Kambing

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

54 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat, Ini Sebagian Daftarnya

Evakuasi Pengungsi Maybrat, 21 Warga Diselamatkan TNI dari Hutan Perbatasan

BERITA LAINNYA

Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Idulfitri, Ajak Warga Perkuat Persatuan

Dari Malang, Lakuna Buka Perjalanan Musik Lewat “Mudra”

Takbir Keliling di Sanankulon Blitar Berhadiah Sepeda hingga Kambing

Evakuasi Pengungsi Maybrat, 21 Warga Diselamatkan TNI dari Hutan Perbatasan

Menag Nasaruddin Umar: Idulfitri Momentum Perkuat Empati

Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 Hijriah Jatuh 21 Maret 2026, Hilal Tak Terlihat

Jelang Lebaran, Yayasan Al Muttaqin Sanankulon Blitar Santuni Yatim dan Duafa

Daffa Syawlan Rilis Lagu “Sambut Kemenangan” Jelang Lebaran 2026

54 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat, Ini Sebagian Daftarnya

Lacrimi si Sfinti Hadirkan Sensasi Kuliner Berkelas dengan Nuansa Tak Terlupakan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

54 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat, Ini Sebagian Daftarnya

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Warga Indonesia Timur Siap Ramaikan HUT ke-112 Kota Malang dengan Sepak Bola

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

SPBU Pepen Pakisaji Malang Siapkan Rest Area Nyaman untuk Pemudik Lebaran 2026

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d