email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Jumat, 3 Juli 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Sidang Dugaan Penganiayaan Bos HOK Malang, Pengacara: Terdakwa Hanya Bela Diri

by Yondi Ari
21 November 2025

JAVASATU.COM- Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan yang menyeret bos industri dan perbengkelan HOK kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, Kamis (20/11/2025). Persidangan kali ini mengagendakan pemeriksaan keterangan terdakwa berinisial VA.

Sidang Dugaan Penganiayaan Bos HOK Malang. (Foto: Yondi Ari/Javasatu.com)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maharani menilai keterangan terdakwa tidak sinkron dengan apa yang telah disampaikan para saksi di persidangan sebelumnya.

“Keterangan terdakwa tidak sesuai dengan keterangan saksi-saksi yang disumpah. Menurut kami, keterangan terdakwa keliru semua,” ujar Maharani singkat, Kamis (20/11/2025).

Menanggapi pernyataan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Sutoto Winarno, SH, menegaskan bahwa apa yang diungkapkan VA di dalam persidangan justru sesuai dengan fakta kejadian.

“Faktanya, terdakwa membela diri karena dibekap dari belakang oleh korban. Itu situasi yang sangat fatal. Untuk melepaskan diri dari bekapan itulah terdakwa menggigit tangan korban,” jelas Sutoto.

Ia melanjutkan, setelah gigitan pertama, terdakwa mencoba menjauh, namun korban justru mengejar.

“Niatnya menghindar, tapi karena diikuti korban, terdakwa terpaksa menggigit lagi untuk melepaskan diri,” tambahnya.

Terkait klaim dorongan, Sutoto menyebut korban tidak didorong oleh terdakwa, tetapi jatuh sendiri setelah melempar terdakwa hingga mengenai pagar.

“Setelah gigitan kedua, terdakwa keluar, tapi korban masih mengejar bahkan melempar terdakwa. Setelah melempar itulah korban terpelanting dan jatuh sendiri,” terangnya.

BacaJuga :

Jasad Bayi Bertali Pusar Ditemukan di Irigasi Bululawang Malang, Polisi Selidiki Pelaku

Kuasa Hukum YPTT Minta YPTWT Segera Serahkan Aset Yayasan

Kuasa hukum terdakwa VA, Sutoto Winarno, SH. (Foto: Ist/Yondi Ari)

Menurutnya, keterangan saksi ahli turut menguatkan bahwa tidak ada luka lain pada tubuh korban selain bekas gigitan.

“Saksi ahli yang dihadirkan juga menyatakan tidak ada bekas luka di badan atau kepala. Hanya ada luka bekas gigitan di tangan,” tegasnya.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan JPU. (dop/arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kabupaten MalangKasusPenganiayaanPN KepanjenSidang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

KONI Kota Malang Siapkan 700 Atlet untuk Porprov Jatim 2027, Ini Targetnya

Jasad Bayi Bertali Pusar Ditemukan di Irigasi Bululawang Malang, Polisi Selidiki Pelaku

Grit Fit Fest 2026 Sukses Ajak Warga Malang Hidup Sehat Lewat Kelas Kebugaran

Pilot PT AMA Air Tewas Ditembak, Koops TNI Habema Berhasil Evakuasi Jenazah

Kuasa Hukum YPTT Minta YPTWT Segera Serahkan Aset Yayasan

Komplotan Pembobol Rumah Rp300 Juta di Gresik Dibekuk di Bali

Gagal Curi Motor Trail, Dua Maling Babak Belur Diamuk Warga di Gondanglegi

Prof KH Asep Kukuhkan Pergunu Panceng, Guru NU Diminta Berkompeten

Kota Malang Sumbang Tiga Atlet Pelatnas Catur Indonesia

Panglima TNI Sahkan Doktrin Perisai Trisula Nusantara Hadapi Perang Modern

Prev Next

POPULER HARI INI

Temuan Kwitansi Rp50 Juta di Balik Kios Kosong Pasar Buah Karangploso

Kota Malang Sumbang Tiga Atlet Pelatnas Catur Indonesia

Satkamling Banjararum Masuk Tiga Besar Terbaik di Kabupaten Malang

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Prof KH Asep Kukuhkan Pergunu Panceng, Guru NU Diminta Berkompeten

BERITA LAINNYA

KONI Kota Malang Siapkan 700 Atlet untuk Porprov Jatim 2027, Ini Targetnya

Jasad Bayi Bertali Pusar Ditemukan di Irigasi Bululawang Malang, Polisi Selidiki Pelaku

Grit Fit Fest 2026 Sukses Ajak Warga Malang Hidup Sehat Lewat Kelas Kebugaran

Pilot PT AMA Air Tewas Ditembak, Koops TNI Habema Berhasil Evakuasi Jenazah

Kuasa Hukum YPTT Minta YPTWT Segera Serahkan Aset Yayasan

Komplotan Pembobol Rumah Rp300 Juta di Gresik Dibekuk di Bali

Gagal Curi Motor Trail, Dua Maling Babak Belur Diamuk Warga di Gondanglegi

Prof KH Asep Kukuhkan Pergunu Panceng, Guru NU Diminta Berkompeten

Kota Malang Sumbang Tiga Atlet Pelatnas Catur Indonesia

Panglima TNI Sahkan Doktrin Perisai Trisula Nusantara Hadapi Perang Modern

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Temuan Kwitansi Rp50 Juta di Balik Kios Kosong Pasar Buah Karangploso

Reuni Alumni SMAN 1 Malang Dikemas Lewat Heritage Walk di Jantung Kota

HMD Gemas Wonosobo Siapkan Aksi Damai Dukung Program MBG, Soroti Kebijakan Baru BGN

Wali Kota Malang Apresiasi Inovasi Kelurahan Tulusrejo

Satkamling Banjararum Masuk Tiga Besar Terbaik di Kabupaten Malang

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved