JAVASATU.COM- Pengamat kebijakan publik dan politik nasional, Nasky Putra Tandjung, memberikan apresiasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas langkah transparan dan tegas dalam mengembalikan uang hasil korupsi PT Taspen senilai Rp883 miliar kepada negara.

“Langkah KPK mengembalikan uang rampasan kasus korupsi ke PT Taspen adalah tepat dan bukti nyata kerja pemberantasan korupsi. Kami berharap langkah ini dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah,” ujar Nasky dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/11/2025).
Alumnus Indef School of Political Economy Jakarta itu menilai pemulihan aset bukan hanya keberhasilan penindakan KPK, tetapi juga bentuk ikhtiar aparat penegak hukum menjaga kepercayaan publik dan melindungi hak Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya jaminan hari tua.
“Publik menyambut positif tindakan KPK ini. Ini wujud nyata komitmen lembaga antirasuah dalam memulihkan kerugian negara sekaligus memastikan hak-hak publik, terutama para pensiunan ASN, tetap terlindungi,” tambah Nasky.
Ia juga menegaskan korupsi terhadap dana pensiun adalah kejahatan miris karena menyasar kelompok yang paling rentan dan telah mengabdi puluhan tahun kepada negara.
“Kita mendukung KPK terus menangani perkara korupsi yang menyangkut dana publik, terutama yang memengaruhi kesejahteraan masyarakat, dan mengoptimalkan pemulihan kerugian negara,” ujarnya.
Nasky menilai pemameran uang hasil korupsi secara terbuka kepada publik merupakan bentuk komunikasi publik yang efektif dan edukatif.
“Publik dapat melihat langsung proses pengembalian aset dilakukan secara transparan. Ini harus menjadi standar dalam setiap penyelesaian kasus korupsi agar kinerja KPK didukung dan kepercayaan publik meningkat,” jelasnya.
Ia menambahkan pihaknya akan terus mendukung KPK memperkuat fungsi pemulihan aset.
“Pemulihan aset adalah bagian penting dari pemberantasan korupsi. Publik berharap KPK tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga memastikan kerugian negara benar-benar kembali,” tegas Nasky.
Sebelumnya, KPK memamerkan uang senilai Rp300 miliar di Gedung Merah Putih pada Kamis, 20 November 2025. Uang tersebut merupakan bagian dari total Rp883 miliar yang dikembalikan ke PT Taspen, hasil rampasan kasus investasi fiktif yang dilakukan terpidana Ekiawan Heri Primaryanto.
“Barang rampasan yang diserahterimakan ini pertama-tama menunjukkan transparansi dan akuntabilitas kami kepada publik,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (21/11/2025). (saf)