JAVASATU.COM- Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik melalui perjanjian kerjasama pemanfaatan data kependudukan, Selasa (18/11/2025), di Ruang Soekarno Hatta BKPSDM.

Sebanyak 13 OPD menandatangani perjanjian kerjasama tipe 2, sementara 4 OPD dan 1 BUMD menandatangani tipe 1, yang membedakan hak akses data tanpa atau dengan izin kementerian.
Dalam sambutannya, Mbak Wali mengapresiasi pencapaian Dispendukcapil Kota Kediri yang melebihi target nasional terkait kepemilikan KTP elektronik, KIA, KK, dan akta kelahiran.
Menurutnya, data kependudukan yang valid menjadi fondasi utama untuk pelayanan publik yang cepat, akurat, dan bebas masalah hukum.
“Pemanfaatan data ini tidak hanya untuk mempermudah verifikasi identitas, tetapi juga mencegah pemalsuan dan duplikasi data. Namun keamanan dan kerahasiaan data tetap harus menjadi prioritas,” jelas Wali Kota Kediri.
Ia menekankan perlunya sistem terintegrasi, jaringan tertutup, dan standar keamanan informasi untuk memastikan data tetap aman dan terlindungi.
Mbak Wali menegaskan bahwa seluruh perangkat daerah wajib menjaga kerahasiaan data dan berkomitmen memberikan layanan publik yang cepat, mudah, dan akuntabel.
Kepala Dispendukcapil Kota Kediri, Marsudi, menambahkan bahwa OPD tidak langsung mengakses bank data Dispendukcapil, melainkan melakukan pemadanan data sesuai kebutuhan layanan.
“Jika akses membutuhkan izin dari Direktorat, kami akan menyediakan link sesuai prosedur. Intinya, data harus valid dan bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat,” ungkapnya.
Program ini sejalan dengan Surat Edaran Mendagri Nomor 400.8.3/1642/SJ tanggal 11 Maret 2025 tentang pemanfaatan dan pengamanan data kependudukan. (kur/arf)