email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Kamis, 20 Agustus 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Presiden Beri Rehabilitasi Eks Pejabat ASDP, Pengamat: Bukti Negara Hadir Jawab Aspirasi Publik

by Javasatu
26 November 2025

JAVASATU.COM- Keputusan Presiden RI Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada tiga mantan pejabat PT ASDP menuai apresiasi dari pengamat kebijakan publik dan politik nasional, Nasky Putra Tandjung. Ia menilai langkah tersebut tepat, konstitusional, serta mencerminkan hadirnya negara dalam memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi kepada tiga mantan petinggi ASDP. (Foto: Setkab RI)

Keputusan rehabilitasi ini dinilai sesuai amanat UUD 1945 dan konvensi ketatanegaraan.

“Langkah ini merupakan hasil proses kajian panjang dan pertimbangan matang, mulai dari aspek hukum hingga keadilan sosial. Pemerintah berupaya mencari titik temu antara penegakan hukum yang tegas dan kepentingan masyarakat,” ujar Nasky dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (26/11/2025).

Respons Publik dan Aspirasi yang Didengar Presiden

Founder Nasky Milenial Center itu menyebut kebijakan rehabilitasi tersebut menjadi pendekatan baru dalam memenuhi rasa keadilan publik tanpa mengesampingkan kaidah hukum serta hubungan antar-lembaga negara.

“Publik berharap langkah ini menjadi preseden positif bagi masa depan penegakan hukum di Indonesia,” tegasnya.

Nasky yang juga alumnus Indef School of Political Economy menilai keputusan Presiden Prabowo menunjukkan bahwa pemerintah mendengar aspirasi publik.

“Keputusan ini bukan ujuk-ujuk, tetapi hasil kajian objektif dan komprehensif terhadap dinamika opini masyarakat,” ujarnya.

Sebagai elemen masyarakat sipil, ia melihat Prabowo menunjukkan kepemimpinan yang responsif dan aspiratif.

“Beliau tidak hanya mendengar, tetapi mengkaji setiap masukan dengan cermat sebelum mengambil keputusan penting. Kebijakan rehabilitasi ini adalah cerminan komitmen tersebut,” tuturnya.

Hormati Proses Hukum, Gunakan Hak Konstitusional Presiden

Nasky menegaskan Presiden Prabowo tetap menjaga independensi lembaga hukum.

“Presiden tidak pernah mengintervensi proses peradilan. Ini penting untuk menjaga supremasi hukum,” jelasnya.

Namun setelah pengadilan menjatuhkan vonis, Presiden menggunakan hak konstitusionalnya untuk memberikan rehabilitasi.

BacaJuga :

Bukan Sekadar Percantik Pendopo, Pemkab Majalengka Benahi Halaman yang Kerap Tergenang

Tokoh Budaya Majalengka H Baya Berduka, Ki Danu Tewas Dibunuh Tetangga di Tasikmalaya

“Hak ini digunakan untuk memulihkan nama para terdakwa yang dinilai layak menerimanya berdasarkan pertimbangan matang,” katanya.

Publik pun berharap langkah Prabowo menjadi preseden baik untuk perbaikan sistem hukum yang lebih adil, transparan, dan akuntabel.

“Tujuannya menciptakan sistem hukum yang berkeadilan bagi semua pihak,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo yang dinilai memulihkan martabat warga negara yang dianggap publik dikriminalisasi.

“Keputusan ini adalah simbol moral penegakan keadilan dan kemanusiaan,” tambahnya.

Selain kepada Presiden, publik juga memberi apresiasi kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

“Pak Dasco responsif menyerap aspirasi publik, termasuk dari media sosial. Ini bukti peran DPR sebagai penyambung lidah rakyat,” tutupnya.

Latar Belakang Rehabilitasi Eks Pejabat ASDP

Sebelumnya, Presiden Prabowo telah menandatangani surat rehabilitasi untuk tiga mantan pejabat ASDP:

  • mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi,

  • Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP 2019–2024 M Yusuf Hadi,

  • Direktur Perencanaan dan Pengembangan 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.

“Alhamdulillah, surat rehabilitasi sudah ditandatangani Presiden,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Istana, Selasa (25/11/2025).

Dasco menyebut rehabilitasi ini diawali aspirasi masyarakat yang masuk ke DPR dan ditindaklanjuti melalui kajian oleh Komisi Hukum.

“Hasil kajian itu kemudian kami sampaikan kepada pemerintah,” ujarnya.

Ketiganya sebelumnya divonis terkait perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP.

  • Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara.

  • M Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing divonis 4 tahun penjara.

Kasus ini sempat ramai mendapat sorotan publik sebelum akhirnya Presiden memberikan rehabilitasi. (saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Nasky Milenial CenterNasky Putra TandjungPrabowo Subianto

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Bukan Sekadar Percantik Pendopo, Pemkab Majalengka Benahi Halaman yang Kerap Tergenang

Polres Gresik Edukasi Pelajar soal AI

Panglima TNI Pesan 76 Paskibraka 2026 Kejar Cita-cita Setinggi Langit

Baru 3 Bulan Bebas Penjara, Residivis Gresik Kembali Terjerat Judol dan Sabu

Rani Jambak Demo Lewat Musik, LARA(NGAN) Suarakan Kegelisahan Negeri

Tokoh Budaya Majalengka H Baya Berduka, Ki Danu Tewas Dibunuh Tetangga di Tasikmalaya

Perda Disabilitas Gresik Diperkuat, Pelayanan Publik Diminta Lebih Inklusif

Polisi di Kabupaten Malang Ikut Kejar Swasembada Bawang Putih

Bakorwil Malang: Panen Bawang Putih Wagir Disiapkan Jadi Benih

Analis: Komitmen Kapolri Dukung Asta Cita Sudah On The Track, Swasembada Bawang Putih hingga Rekor MURI

Prev Next

POPULER HARI INI

5 Kriteria Cat Tembok yang Bagus untuk Interior, Anti Jamur hingga Tahan Gesekan

Tokoh Budaya Majalengka H Baya Berduka, Ki Danu Tewas Dibunuh Tetangga di Tasikmalaya

DPRD Majalengka Siapkan Aturan Perketat Pengawasan Proyek Infrastruktur

Analis: Komitmen Kapolri Dukung Asta Cita Sudah On The Track, Swasembada Bawang Putih hingga Rekor MURI

Rani Jambak Demo Lewat Musik, LARA(NGAN) Suarakan Kegelisahan Negeri

BERITA LAINNYA

Bukan Sekadar Percantik Pendopo, Pemkab Majalengka Benahi Halaman yang Kerap Tergenang

Polres Gresik Edukasi Pelajar soal AI

Panglima TNI Pesan 76 Paskibraka 2026 Kejar Cita-cita Setinggi Langit

Baru 3 Bulan Bebas Penjara, Residivis Gresik Kembali Terjerat Judol dan Sabu

Rani Jambak Demo Lewat Musik, LARA(NGAN) Suarakan Kegelisahan Negeri

Tokoh Budaya Majalengka H Baya Berduka, Ki Danu Tewas Dibunuh Tetangga di Tasikmalaya

Perda Disabilitas Gresik Diperkuat, Pelayanan Publik Diminta Lebih Inklusif

Polisi di Kabupaten Malang Ikut Kejar Swasembada Bawang Putih

Bakorwil Malang: Panen Bawang Putih Wagir Disiapkan Jadi Benih

Analis: Komitmen Kapolri Dukung Asta Cita Sudah On The Track, Swasembada Bawang Putih hingga Rekor MURI

Prev Next

POPULER MINGGU INI

39 Warga Ciptomulyo Resah, Tanahnya Diklaim Aset Pemkot Malang

Proyek Irigasi Molek Malang Rp99 Miliar Disorot, K3 dan Transparansi Dipertanyakan

Perjusa SD Sunan Giri Ngebruk Malang Latih Kemandirian Siswa di HUT ke-65 Pramuka

5 Kriteria Cat Tembok yang Bagus untuk Interior, Anti Jamur hingga Tahan Gesekan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved