email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Rabu, 26 November 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Presiden Beri Rehabilitasi Eks Pejabat ASDP, Pengamat: Bukti Negara Hadir Jawab Aspirasi Publik

by Redaksi Javasatu
26 November 2025

JAVASATU.COM- Keputusan Presiden RI Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada tiga mantan pejabat PT ASDP menuai apresiasi dari pengamat kebijakan publik dan politik nasional, Nasky Putra Tandjung. Ia menilai langkah tersebut tepat, konstitusional, serta mencerminkan hadirnya negara dalam memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi kepada tiga mantan petinggi ASDP. (Foto: Setkab RI)

Keputusan rehabilitasi ini dinilai sesuai amanat UUD 1945 dan konvensi ketatanegaraan.

“Langkah ini merupakan hasil proses kajian panjang dan pertimbangan matang, mulai dari aspek hukum hingga keadilan sosial. Pemerintah berupaya mencari titik temu antara penegakan hukum yang tegas dan kepentingan masyarakat,” ujar Nasky dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (26/11/2025).

Respons Publik dan Aspirasi yang Didengar Presiden

Founder Nasky Milenial Center itu menyebut kebijakan rehabilitasi tersebut menjadi pendekatan baru dalam memenuhi rasa keadilan publik tanpa mengesampingkan kaidah hukum serta hubungan antar-lembaga negara.

“Publik berharap langkah ini menjadi preseden positif bagi masa depan penegakan hukum di Indonesia,” tegasnya.

Nasky yang juga alumnus Indef School of Political Economy menilai keputusan Presiden Prabowo menunjukkan bahwa pemerintah mendengar aspirasi publik.

“Keputusan ini bukan ujuk-ujuk, tetapi hasil kajian objektif dan komprehensif terhadap dinamika opini masyarakat,” ujarnya.

BacaJuga :

Hari Guru Nasional: Malang Barat dan Selatan Kekurangan Guru

Kota Malang Raih IKK Award 2025, Diakui Berkualifikasi Unggul oleh LAN RI

Sebagai elemen masyarakat sipil, ia melihat Prabowo menunjukkan kepemimpinan yang responsif dan aspiratif.

“Beliau tidak hanya mendengar, tetapi mengkaji setiap masukan dengan cermat sebelum mengambil keputusan penting. Kebijakan rehabilitasi ini adalah cerminan komitmen tersebut,” tuturnya.

Hormati Proses Hukum, Gunakan Hak Konstitusional Presiden

Nasky menegaskan Presiden Prabowo tetap menjaga independensi lembaga hukum.

“Presiden tidak pernah mengintervensi proses peradilan. Ini penting untuk menjaga supremasi hukum,” jelasnya.

Namun setelah pengadilan menjatuhkan vonis, Presiden menggunakan hak konstitusionalnya untuk memberikan rehabilitasi.

“Hak ini digunakan untuk memulihkan nama para terdakwa yang dinilai layak menerimanya berdasarkan pertimbangan matang,” katanya.

Publik pun berharap langkah Prabowo menjadi preseden baik untuk perbaikan sistem hukum yang lebih adil, transparan, dan akuntabel.

“Tujuannya menciptakan sistem hukum yang berkeadilan bagi semua pihak,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo yang dinilai memulihkan martabat warga negara yang dianggap publik dikriminalisasi.

“Keputusan ini adalah simbol moral penegakan keadilan dan kemanusiaan,” tambahnya.

Selain kepada Presiden, publik juga memberi apresiasi kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

“Pak Dasco responsif menyerap aspirasi publik, termasuk dari media sosial. Ini bukti peran DPR sebagai penyambung lidah rakyat,” tutupnya.

Latar Belakang Rehabilitasi Eks Pejabat ASDP

Sebelumnya, Presiden Prabowo telah menandatangani surat rehabilitasi untuk tiga mantan pejabat ASDP:

  • mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi,

  • Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP 2019–2024 M Yusuf Hadi,

  • Direktur Perencanaan dan Pengembangan 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.

“Alhamdulillah, surat rehabilitasi sudah ditandatangani Presiden,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Istana, Selasa (25/11/2025).

Dasco menyebut rehabilitasi ini diawali aspirasi masyarakat yang masuk ke DPR dan ditindaklanjuti melalui kajian oleh Komisi Hukum.

“Hasil kajian itu kemudian kami sampaikan kepada pemerintah,” ujarnya.

Ketiganya sebelumnya divonis terkait perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP.

  • Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara.

  • M Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing divonis 4 tahun penjara.

Kasus ini sempat ramai mendapat sorotan publik sebelum akhirnya Presiden memberikan rehabilitasi. (saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Nasky Milenial CenterNasky Putra TandjungPrabowo Subianto

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Hari Guru Nasional: Malang Barat dan Selatan Kekurangan Guru

Presiden Beri Rehabilitasi Eks Pejabat ASDP, Pengamat: Bukti Negara Hadir Jawab Aspirasi Publik

Kota Malang Raih IKK Award 2025, Diakui Berkualifikasi Unggul oleh LAN RI

Demo Buruh Gresik, Tuntut Kenaikan UMK hingga Penguatan URC

Pemkab Gresik Tingkatkan ASN Setda, Sekda Tekankan Disiplin dan Profesionalitas

Hari Guru, Dindik Kabupaten Malang Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Tuntaskan Status Honorer

Polres Malang Salurkan 4.000 Liter Air Bersih untuk Warga Lawang Terdampak Longsor

DPRD Kabupaten Malang Soroti Kebutuhan Guru dan Pendidikan di Hari Guru Nasional 2025

Tirta Kanjuruhan Klarifikasi Pembangunan SPAM Putukrejo: Semua Prosedur Sudah Sesuai

Pramuka Kota Malang Kirim Tim Trauma Healing untuk Anak Korban Erupsi Semeru

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

OPINI: Guru Lagu lan Guru Wilangan

DPRD Kabupaten Malang Soroti Kebutuhan Guru dan Pendidikan di Hari Guru Nasional 2025

Demo Dukung Pembukaan Jalan Tembus Griya Shanta Mengiringi Sidang di PN Malang

Tirta Kanjuruhan Klarifikasi Pembangunan SPAM Putukrejo: Semua Prosedur Sudah Sesuai

BERITA LAINNYA

Presiden Beri Rehabilitasi Eks Pejabat ASDP, Pengamat: Bukti Negara Hadir Jawab Aspirasi Publik

OPINI: Guru Lagu lan Guru Wilangan

Menhan dan Panglima TNI Tegaskan Penguatan Pertahanan sebagai Kunci Stabilitas Nasional

TNI Perkuat Reformasi Birokrasi, Komitmen Bangun Aparatur Profesional dan Bersih

Single “Hidup dan Cinta” Bend Of The Rivers Terinspirasi Perjuangan Arul Dampingi Istri Sakit

Blitar Ekraf Kolaborart Festival 2025: Tunjukkan Kreativitasmu, Mari Gabung

TNI Bantu Penyelamatan Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon

Kepala BNN Tekankan Peran Pelajar RI di Luar Negeri untuk Indonesia Emas 2045

BRI Kirim Bantuan untuk Warga Terdampak Erupsi Semeru di Lumajang

Diinisiasi NYC, KNPI dan NAMYO: Bogor Jadi Pusat Pertemuan Duta Besar Menuju Konferensi Asia Afrika ke-71

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Blitar Ekraf Kolaborart Festival 2025: Tunjukkan Kreativitasmu, Mari Gabung

OPINI: Guru Lagu lan Guru Wilangan

Pramuka Kota Malang Membangun Generasi Muda yang Peduli, Kreatif dan Berkarakter

Perusahaan Rokok di Malang Terancam Eksodus, Urus PBG Paling Sulit, DPRD Janji Bereskan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

%d