email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Senin, 12 Januari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Presiden Beri Rehabilitasi Eks Pejabat ASDP, Pengamat: Bukti Negara Hadir Jawab Aspirasi Publik

by Redaksi Javasatu
26 November 2025

JAVASATU.COM- Keputusan Presiden RI Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada tiga mantan pejabat PT ASDP menuai apresiasi dari pengamat kebijakan publik dan politik nasional, Nasky Putra Tandjung. Ia menilai langkah tersebut tepat, konstitusional, serta mencerminkan hadirnya negara dalam memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi kepada tiga mantan petinggi ASDP. (Foto: Setkab RI)

Keputusan rehabilitasi ini dinilai sesuai amanat UUD 1945 dan konvensi ketatanegaraan.

“Langkah ini merupakan hasil proses kajian panjang dan pertimbangan matang, mulai dari aspek hukum hingga keadilan sosial. Pemerintah berupaya mencari titik temu antara penegakan hukum yang tegas dan kepentingan masyarakat,” ujar Nasky dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (26/11/2025).

Respons Publik dan Aspirasi yang Didengar Presiden

Founder Nasky Milenial Center itu menyebut kebijakan rehabilitasi tersebut menjadi pendekatan baru dalam memenuhi rasa keadilan publik tanpa mengesampingkan kaidah hukum serta hubungan antar-lembaga negara.

“Publik berharap langkah ini menjadi preseden positif bagi masa depan penegakan hukum di Indonesia,” tegasnya.

Nasky yang juga alumnus Indef School of Political Economy menilai keputusan Presiden Prabowo menunjukkan bahwa pemerintah mendengar aspirasi publik.

“Keputusan ini bukan ujuk-ujuk, tetapi hasil kajian objektif dan komprehensif terhadap dinamika opini masyarakat,” ujarnya.

BacaJuga :

Satu DPO Gangster Gresik Serahkan Diri, Polisi Minta Pelaku Lain Ikuti Jejaknya

GRIB Jaya Soroti Hotel Eka Mandiri Sengkaling Malang yang Terbengkalai

Sebagai elemen masyarakat sipil, ia melihat Prabowo menunjukkan kepemimpinan yang responsif dan aspiratif.

“Beliau tidak hanya mendengar, tetapi mengkaji setiap masukan dengan cermat sebelum mengambil keputusan penting. Kebijakan rehabilitasi ini adalah cerminan komitmen tersebut,” tuturnya.

Hormati Proses Hukum, Gunakan Hak Konstitusional Presiden

Nasky menegaskan Presiden Prabowo tetap menjaga independensi lembaga hukum.

“Presiden tidak pernah mengintervensi proses peradilan. Ini penting untuk menjaga supremasi hukum,” jelasnya.

Namun setelah pengadilan menjatuhkan vonis, Presiden menggunakan hak konstitusionalnya untuk memberikan rehabilitasi.

“Hak ini digunakan untuk memulihkan nama para terdakwa yang dinilai layak menerimanya berdasarkan pertimbangan matang,” katanya.

Publik pun berharap langkah Prabowo menjadi preseden baik untuk perbaikan sistem hukum yang lebih adil, transparan, dan akuntabel.

“Tujuannya menciptakan sistem hukum yang berkeadilan bagi semua pihak,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo yang dinilai memulihkan martabat warga negara yang dianggap publik dikriminalisasi.

“Keputusan ini adalah simbol moral penegakan keadilan dan kemanusiaan,” tambahnya.

Selain kepada Presiden, publik juga memberi apresiasi kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

“Pak Dasco responsif menyerap aspirasi publik, termasuk dari media sosial. Ini bukti peran DPR sebagai penyambung lidah rakyat,” tutupnya.

Latar Belakang Rehabilitasi Eks Pejabat ASDP

Sebelumnya, Presiden Prabowo telah menandatangani surat rehabilitasi untuk tiga mantan pejabat ASDP:

  • mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi,

  • Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP 2019–2024 M Yusuf Hadi,

  • Direktur Perencanaan dan Pengembangan 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.

“Alhamdulillah, surat rehabilitasi sudah ditandatangani Presiden,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Istana, Selasa (25/11/2025).

Dasco menyebut rehabilitasi ini diawali aspirasi masyarakat yang masuk ke DPR dan ditindaklanjuti melalui kajian oleh Komisi Hukum.

“Hasil kajian itu kemudian kami sampaikan kepada pemerintah,” ujarnya.

Ketiganya sebelumnya divonis terkait perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP.

  • Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara.

  • M Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing divonis 4 tahun penjara.

Kasus ini sempat ramai mendapat sorotan publik sebelum akhirnya Presiden memberikan rehabilitasi. (saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Nasky Milenial CenterNasky Putra TandjungPrabowo Subianto

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Satu DPO Gangster Gresik Serahkan Diri, Polisi Minta Pelaku Lain Ikuti Jejaknya

GRIB Jaya Soroti Hotel Eka Mandiri Sengkaling Malang yang Terbengkalai

OPINI: KIP Inovatif, Pendidikan Cerdas untuk yang Salah Sasaran

Wali Kota Wahyu Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Pilar Ekonomi Rakyat

MA Refah Islami Gresik Bekali Santri Menuju Perguruan Tinggi Melalui Campus Expo

Kapolresta Malang Kota di Era Kombes Pol Nanang Haryono

PWI Jatim Siapkan Lomba Karya Jurnalistik di HPN 2026, Hadiah Piala Prapanca

Tiga Kasat Berganti, Ini Susunan Pejabat Baru Polresta Malang Kota

Atlet Taekwondo Emas SEA Games 2025, Alfi Kusuma Naik Pangkat Jadi Letnan Satu

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat Raih Anugerah Kebudayaan PWI Pusat 2026

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Tiga Kasat Berganti, Ini Susunan Pejabat Baru Polresta Malang Kota

Satu DPO Gangster Gresik Serahkan Diri, Polisi Minta Pelaku Lain Ikuti Jejaknya

Kapolresta Malang Kota di Era Kombes Pol Nanang Haryono

BERITA LAINNYA

OPINI: KIP Inovatif, Pendidikan Cerdas untuk yang Salah Sasaran

PWI Jatim Siapkan Lomba Karya Jurnalistik di HPN 2026, Hadiah Piala Prapanca

Atlet Taekwondo Emas SEA Games 2025, Alfi Kusuma Naik Pangkat Jadi Letnan Satu

Ifan Seventeen Rilis “Jangan Paksa Rindu (Beda)”, Kisah Cinta yang Tak Lagi Sama

Second Semester Rilis Single “:)”, Curhat Emosional tentang Dighosting

OPINI: Kebijakan Fiskal, Kunci Indonesia Keluar dari Middle Income Trap

Analis Nilai Polri di Bawah Presiden dan Kapolri Disetujui DPR Sesuai Amanat Reformasi

Kapolres Boyolali Pastikan Pengamanan Puncak Hari Desa Nasional 2026

Pemkab Kediri Gandeng PTPN, Akses Jalan Sekolah Rakyat Plosoklaten Segera Dibangun

Bupati Blitar Ajak ASN Terapkan Pola Hidup Sehat Lewat Senam Chi Kung

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Dualisme Yayasan STM Turen Memanas, Ribuan Siswa Terancam Kehilangan Hak Belajar

Konflik Dualisme Yayasan, 1.600 Siswa STM Turen Malang Terpaksa Libur Sekolah

YPTT Bantah Intervensi STM Turen, Tegaskan Hanya Duduki Kantor Yayasan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d