email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Selasa, 23 Juni 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Presiden Beri Rehabilitasi Eks Pejabat ASDP, Pengamat: Bukti Negara Hadir Jawab Aspirasi Publik

by Javasatu
26 November 2025

JAVASATU.COM- Keputusan Presiden RI Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada tiga mantan pejabat PT ASDP menuai apresiasi dari pengamat kebijakan publik dan politik nasional, Nasky Putra Tandjung. Ia menilai langkah tersebut tepat, konstitusional, serta mencerminkan hadirnya negara dalam memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi kepada tiga mantan petinggi ASDP. (Foto: Setkab RI)

Keputusan rehabilitasi ini dinilai sesuai amanat UUD 1945 dan konvensi ketatanegaraan.

“Langkah ini merupakan hasil proses kajian panjang dan pertimbangan matang, mulai dari aspek hukum hingga keadilan sosial. Pemerintah berupaya mencari titik temu antara penegakan hukum yang tegas dan kepentingan masyarakat,” ujar Nasky dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (26/11/2025).

Respons Publik dan Aspirasi yang Didengar Presiden

Founder Nasky Milenial Center itu menyebut kebijakan rehabilitasi tersebut menjadi pendekatan baru dalam memenuhi rasa keadilan publik tanpa mengesampingkan kaidah hukum serta hubungan antar-lembaga negara.

“Publik berharap langkah ini menjadi preseden positif bagi masa depan penegakan hukum di Indonesia,” tegasnya.

Nasky yang juga alumnus Indef School of Political Economy menilai keputusan Presiden Prabowo menunjukkan bahwa pemerintah mendengar aspirasi publik.

“Keputusan ini bukan ujuk-ujuk, tetapi hasil kajian objektif dan komprehensif terhadap dinamika opini masyarakat,” ujarnya.

Sebagai elemen masyarakat sipil, ia melihat Prabowo menunjukkan kepemimpinan yang responsif dan aspiratif.

“Beliau tidak hanya mendengar, tetapi mengkaji setiap masukan dengan cermat sebelum mengambil keputusan penting. Kebijakan rehabilitasi ini adalah cerminan komitmen tersebut,” tuturnya.

Hormati Proses Hukum, Gunakan Hak Konstitusional Presiden

Nasky menegaskan Presiden Prabowo tetap menjaga independensi lembaga hukum.

“Presiden tidak pernah mengintervensi proses peradilan. Ini penting untuk menjaga supremasi hukum,” jelasnya.

Namun setelah pengadilan menjatuhkan vonis, Presiden menggunakan hak konstitusionalnya untuk memberikan rehabilitasi.

“Hak ini digunakan untuk memulihkan nama para terdakwa yang dinilai layak menerimanya berdasarkan pertimbangan matang,” katanya.

Publik pun berharap langkah Prabowo menjadi preseden baik untuk perbaikan sistem hukum yang lebih adil, transparan, dan akuntabel.

“Tujuannya menciptakan sistem hukum yang berkeadilan bagi semua pihak,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo yang dinilai memulihkan martabat warga negara yang dianggap publik dikriminalisasi.

“Keputusan ini adalah simbol moral penegakan keadilan dan kemanusiaan,” tambahnya.

BacaJuga :

Terdakwa di PN Malang Bentak Hakim saat Sidang Perdana

Dishub Buka Fakta Baru di Tengah Polemik Pasar Karangploso

Selain kepada Presiden, publik juga memberi apresiasi kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

“Pak Dasco responsif menyerap aspirasi publik, termasuk dari media sosial. Ini bukti peran DPR sebagai penyambung lidah rakyat,” tutupnya.

Latar Belakang Rehabilitasi Eks Pejabat ASDP

Sebelumnya, Presiden Prabowo telah menandatangani surat rehabilitasi untuk tiga mantan pejabat ASDP:

  • mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi,

  • Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP 2019–2024 M Yusuf Hadi,

  • Direktur Perencanaan dan Pengembangan 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.

“Alhamdulillah, surat rehabilitasi sudah ditandatangani Presiden,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Istana, Selasa (25/11/2025).

Dasco menyebut rehabilitasi ini diawali aspirasi masyarakat yang masuk ke DPR dan ditindaklanjuti melalui kajian oleh Komisi Hukum.

“Hasil kajian itu kemudian kami sampaikan kepada pemerintah,” ujarnya.

Ketiganya sebelumnya divonis terkait perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP.

  • Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara.

  • M Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing divonis 4 tahun penjara.

Kasus ini sempat ramai mendapat sorotan publik sebelum akhirnya Presiden memberikan rehabilitasi. (saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Nasky Milenial CenterNasky Putra TandjungPrabowo Subianto

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Terdakwa di PN Malang Bentak Hakim saat Sidang Perdana

Menteri PPPA Apresiasi Polres Gresik Ungkap Cepat Kasus Kekerasan Seksual Anak

SiLPA APBD Kota Batu 2025 Capai Rp126 Miliar, Ini Penjelasan Pemkot

QR Code Jadi Senjata Baru Awasi Hotel hingga Tempat Hiburan di Kota Malang

Dishub Buka Fakta Baru di Tengah Polemik Pasar Karangploso

Rumah Sudah Dihuni, Warga Manyar Riverside Gresik Kesulitan Air Bersih

Jaringan Penyelundupan 8 Ton Biji Timah Rp7,4 Miliar Dibongkar di Bangka

Pomau Lanud Sjamsudin Noor dan Polri Razia Tempat Hiburan Malam di Banjarmasin

Analis: Penahanan Roy Suryo-Tifa Murni Penegakan Hukum, Publik Diminta Hormati Proses

Dosen UIZ Gresik Jadi Pembicara Internasional di Kampus Turki

Prev Next

POPULER HARI INI

Banner “Usir Mahasewa” di Aksi Dukung MBG, Budayawan: Tak Ada Budaya Usir-Mengusir di Malang

Tribute Iron Maiden, Metallica dan Sepultura Hadir 19 Juli di Malang

Belgia dan Iran Berebut Poin Penting di Laga Kedua Grup G Piala Dunia 2026

Dosen UIZ Gresik Jadi Pembicara Internasional di Kampus Turki

Perampokan Viral di Sumberpucung, Polisi Minta Warga Tak Panik

BERITA LAINNYA

Terdakwa di PN Malang Bentak Hakim saat Sidang Perdana

Menteri PPPA Apresiasi Polres Gresik Ungkap Cepat Kasus Kekerasan Seksual Anak

SiLPA APBD Kota Batu 2025 Capai Rp126 Miliar, Ini Penjelasan Pemkot

QR Code Jadi Senjata Baru Awasi Hotel hingga Tempat Hiburan di Kota Malang

Dishub Buka Fakta Baru di Tengah Polemik Pasar Karangploso

Rumah Sudah Dihuni, Warga Manyar Riverside Gresik Kesulitan Air Bersih

Jaringan Penyelundupan 8 Ton Biji Timah Rp7,4 Miliar Dibongkar di Bangka

Pomau Lanud Sjamsudin Noor dan Polri Razia Tempat Hiburan Malam di Banjarmasin

Analis: Penahanan Roy Suryo-Tifa Murni Penegakan Hukum, Publik Diminta Hormati Proses

Dosen UIZ Gresik Jadi Pembicara Internasional di Kampus Turki

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Banner “Usir Mahasewa” di Aksi Dukung MBG, Budayawan: Tak Ada Budaya Usir-Mengusir di Malang

Tribute Iron Maiden, Metallica dan Sepultura Hadir 19 Juli di Malang

INTIP Soroti Hibah Rp3,9 Miliar DPKPCK Kabupaten Malang

Pemkab Gresik Kerahkan 1.095 Petugas untuk Sensus Ekonomi 2026

Jalan Sepanjang-Talangsuko Turen Diperbaiki dengan Metode Lapen

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved