email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 23 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Presiden Beri Rehabilitasi Eks Pejabat ASDP, Pengamat: Bukti Negara Hadir Jawab Aspirasi Publik

by Redaksi Javasatu
26 November 2025

JAVASATU.COM- Keputusan Presiden RI Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada tiga mantan pejabat PT ASDP menuai apresiasi dari pengamat kebijakan publik dan politik nasional, Nasky Putra Tandjung. Ia menilai langkah tersebut tepat, konstitusional, serta mencerminkan hadirnya negara dalam memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi kepada tiga mantan petinggi ASDP. (Foto: Setkab RI)

Keputusan rehabilitasi ini dinilai sesuai amanat UUD 1945 dan konvensi ketatanegaraan.

“Langkah ini merupakan hasil proses kajian panjang dan pertimbangan matang, mulai dari aspek hukum hingga keadilan sosial. Pemerintah berupaya mencari titik temu antara penegakan hukum yang tegas dan kepentingan masyarakat,” ujar Nasky dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (26/11/2025).

Respons Publik dan Aspirasi yang Didengar Presiden

Founder Nasky Milenial Center itu menyebut kebijakan rehabilitasi tersebut menjadi pendekatan baru dalam memenuhi rasa keadilan publik tanpa mengesampingkan kaidah hukum serta hubungan antar-lembaga negara.

“Publik berharap langkah ini menjadi preseden positif bagi masa depan penegakan hukum di Indonesia,” tegasnya.

Nasky yang juga alumnus Indef School of Political Economy menilai keputusan Presiden Prabowo menunjukkan bahwa pemerintah mendengar aspirasi publik.

“Keputusan ini bukan ujuk-ujuk, tetapi hasil kajian objektif dan komprehensif terhadap dinamika opini masyarakat,” ujarnya.

Sebagai elemen masyarakat sipil, ia melihat Prabowo menunjukkan kepemimpinan yang responsif dan aspiratif.

“Beliau tidak hanya mendengar, tetapi mengkaji setiap masukan dengan cermat sebelum mengambil keputusan penting. Kebijakan rehabilitasi ini adalah cerminan komitmen tersebut,” tuturnya.

Hormati Proses Hukum, Gunakan Hak Konstitusional Presiden

Nasky menegaskan Presiden Prabowo tetap menjaga independensi lembaga hukum.

“Presiden tidak pernah mengintervensi proses peradilan. Ini penting untuk menjaga supremasi hukum,” jelasnya.

BacaJuga :

Eksekusi Swalayan Dinoyo Malang, PN Kosongkan Aset Lelang, Putusan Inkrah

Berkedok Pengobatan, Pria di Gedangan Malang Cabuli Pasien Dibekuk Polisi

Namun setelah pengadilan menjatuhkan vonis, Presiden menggunakan hak konstitusionalnya untuk memberikan rehabilitasi.

“Hak ini digunakan untuk memulihkan nama para terdakwa yang dinilai layak menerimanya berdasarkan pertimbangan matang,” katanya.

Publik pun berharap langkah Prabowo menjadi preseden baik untuk perbaikan sistem hukum yang lebih adil, transparan, dan akuntabel.

“Tujuannya menciptakan sistem hukum yang berkeadilan bagi semua pihak,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo yang dinilai memulihkan martabat warga negara yang dianggap publik dikriminalisasi.

“Keputusan ini adalah simbol moral penegakan keadilan dan kemanusiaan,” tambahnya.

Selain kepada Presiden, publik juga memberi apresiasi kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

“Pak Dasco responsif menyerap aspirasi publik, termasuk dari media sosial. Ini bukti peran DPR sebagai penyambung lidah rakyat,” tutupnya.

Latar Belakang Rehabilitasi Eks Pejabat ASDP

Sebelumnya, Presiden Prabowo telah menandatangani surat rehabilitasi untuk tiga mantan pejabat ASDP:

  • mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi,

  • Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP 2019–2024 M Yusuf Hadi,

  • Direktur Perencanaan dan Pengembangan 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.

“Alhamdulillah, surat rehabilitasi sudah ditandatangani Presiden,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Istana, Selasa (25/11/2025).

Dasco menyebut rehabilitasi ini diawali aspirasi masyarakat yang masuk ke DPR dan ditindaklanjuti melalui kajian oleh Komisi Hukum.

“Hasil kajian itu kemudian kami sampaikan kepada pemerintah,” ujarnya.

Ketiganya sebelumnya divonis terkait perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP.

  • Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara.

  • M Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing divonis 4 tahun penjara.

Kasus ini sempat ramai mendapat sorotan publik sebelum akhirnya Presiden memberikan rehabilitasi. (saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Nasky Milenial CenterNasky Putra TandjungPrabowo Subianto

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Ketum PBTI Lantik Pengurus Taekwondo Kaltim, Targetkan Prestasi Dunia

Band Asal Malang One More Light Rilis “Save My Heart”, Angkat Kisah Kehilangan di Masa Tersulit

Eksekusi Swalayan Dinoyo Malang, PN Kosongkan Aset Lelang, Putusan Inkrah

Berkedok Pengobatan, Pria di Gedangan Malang Cabuli Pasien Dibekuk Polisi

TMMD 128 di Mimika, Kampung Keakwa Jadi Prioritas Pembangunan

Pengasuh Pesantren Tebuireng Gus Kikin Ajak Jaga Ukhuwah NU

TMMD ke-128 Gresik Dimulai, Fokus Bedah Rumah hingga Pembangunan Jalan Desa

Hari Bumi, Prof Ahmad Barizi Ajak Kembali pada Tatanan Ilahi demi Selamatkan Alam

Kota Kediri Konsisten 5 Tahun di 10 Besar Kota Toleran Nasional

ASN Yahukimo Tewas Ditembak OPM di Dekai, TNI-Polri Buru Pelaku

Prev Next

POPULER HARI INI

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Enggak Usah ke Singapura, Cukup ke RS Saiful Anwar Saja

Hari Bumi, Prof Ahmad Barizi Ajak Kembali pada Tatanan Ilahi demi Selamatkan Alam

ASN Yahukimo Tewas Ditembak OPM di Dekai, TNI-Polri Buru Pelaku

Wali Kota Kediri Lantik PNS, Tekankan Profesionalisme dan Loyalitas

BERITA LAINNYA

Ketum PBTI Lantik Pengurus Taekwondo Kaltim, Targetkan Prestasi Dunia

Band Asal Malang One More Light Rilis “Save My Heart”, Angkat Kisah Kehilangan di Masa Tersulit

TMMD 128 di Mimika, Kampung Keakwa Jadi Prioritas Pembangunan

Kota Kediri Konsisten 5 Tahun di 10 Besar Kota Toleran Nasional

ASN Yahukimo Tewas Ditembak OPM di Dekai, TNI-Polri Buru Pelaku

Kasum TNI Diapresiasi Pemerintah Selandia Baru atas Pembebasan Pilot KKB

Perwira TNI Jadi Lulusan Terbaik SLC 2026 di Brunei Darussalam

Atlet Muda Taekwondo Indonesia Kalahkan Eropa di Uzbekistan

Analis Apresiasi Gercep Kapolda Banten Tanam Ribuan Pohon Dukung Asta Cita

Wabup Gresik Pimpin IKA Universitas Hang Tuah Surabaya, Perkuat Jejaring Alumni

Prev Next

POPULER MINGGU INI

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Keris Presiden Prabowo Dipamerkan di Bakorwil Malang

Enggak Usah ke Singapura, Cukup ke RS Saiful Anwar Saja

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d