email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Minggu, 4 Oktober 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Perda Disabilitas Gresik Diperkuat, Pelayanan Publik Diminta Lebih Inklusif

by Sudasir Al Ayyubi
19 Agustus 2026

JAVASATU.COM- Pemerintah Kabupaten Gresik memperkuat komitmen mewujudkan pelayanan publik yang inklusif melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Dok: Pemkab Gresik

Sosialisasi yang digelar Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik, Rabu (19/8/2026), itu melibatkan perwakilan kelompok penyandang disabilitas. Kegiatan tersebut menjadi forum untuk menyamakan pemahaman mengenai pemenuhan hak, aksesibilitas, hingga kebutuhan pelayanan publik bagi penyandang disabilitas.

Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman mengatakan, implementasi Perda membutuhkan komitmen dan kolaborasi lintas sektor. Menurutnya, keterbatasan aksesibilitas yang masih ditemukan harus dijawab melalui kebijakan dan perencanaan pembangunan yang lebih inklusif.

“Disabilitas memang memiliki keterbatasan. Tetapi ketika kita berkolaborasi dan bersinergi untuk memenuhi hak-hak penyandang disabilitas, kekurangan itu justru bisa menjadi keberkahan,” ujar Washil.

Perda Nomor 7 Tahun 2026 tidak hanya mengatur persoalan sosial, tetapi mencakup pemenuhan hak penyandang disabilitas di berbagai sektor. Di antaranya pendidikan, kesehatan, pekerjaan dan kewirausahaan, politik dan partisipasi, olahraga, seni dan pariwisata, serta aksesibilitas dan pelayanan publik.

Washil menegaskan, penerapan aturan tersebut harus dimulai sejak tahap perencanaan. Setiap perangkat daerah diminta memasukkan prinsip inklusivitas dalam penyusunan program, kegiatan, dokumen perencanaan hingga penganggaran.

“Jangan sampai bangunan sudah selesai, baru kita berpikir bagaimana akses untuk penyandang disabilitas. Konsepnya harus sudah masuk sejak perencanaan,” katanya.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah pembangunan sarana dan prasarana publik. Pemerintah daerah diminta memastikan fasilitas seperti ramp, lift pada bangunan tertentu, serta sarana pendukung lainnya tersedia agar penyandang disabilitas dapat mengakses layanan secara mandiri.

Konsep lingkungan minim hambatan dalam Perda tersebut mencakup aksesibilitas fisik dan nonfisik, termasuk fasilitas umum, informasi, dan teknologi. Pemenuhan hak penyandang disabilitas juga harus diterjemahkan ke dalam program dan penganggaran perangkat daerah maupun pemerintah desa.

Perda itu juga mengamanatkan penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) yang mengintegrasikan kebijakan, program, kegiatan, dan anggaran untuk pemajuan, pelindungan, serta pemenuhan hak penyandang disabilitas.

“Harapannya dari pertemuan ini ada sosialisasi dan konsep untuk rencana aksi kita ke depan. Mulai dari perencanaan, inklusivitas, pemberdayaan, kemandirian, pelayanan publik, sampai lingkungan yang minim hambatan harus kita sinkronkan bersama,” ujar Washil.

Pemerintah desa turut memiliki peran dalam implementasi Perda. Di antaranya melalui pendataan penyandang disabilitas, penyusunan perencanaan dan penganggaran yang berpihak, pembentukan Forum Penyandang Disabilitas, serta pelibatan forum tersebut dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa.

BacaJuga :

Bakorwil Malang Dorong Percepatan Infrastruktur Modangan, Tiga Koridor Jadi Prioritas

Pemkab Kediri Percepat Perbaikan Desil, Operator Desa Diperkuat

Untuk infrastruktur dan sarana prasarana umum yang sudah tersedia tetapi belum aksesibel, Perda mengatur kewajiban penyediaan aksesibilitas paling lama lima tahun sejak aturan tersebut diundangkan. Sementara Peraturan Bupati sebagai aturan pelaksanaannya ditetapkan paling lama satu tahun sejak Perda diundangkan.

Washil menekankan, keberhasilan penerapan Perda tidak bisa hanya dibebankan kepada satu organisasi perangkat daerah. Pemerintah daerah, pemerintah desa, dunia usaha, organisasi penyandang disabilitas, dan masyarakat perlu terlibat bersama.

“Ini bukan hanya tugas satu perangkat daerah. Keberhasilan Perda ini membutuhkan koordinasi pemerintah daerah, pemerintah desa, dunia usaha, organisasi penyandang disabilitas, dan masyarakat,” ungkapnya. (bas/arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: DisabilitasKabupaten GresikpemerintahanPemkab GresikPerda

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Pekan Olahraga IKG 2026 di Bekasi Siap Digelar, 1.500 Atlet Bakal Bertanding

GPPN Gelar NGOPI PRESISI, Refleksikan Legacy Listyo Sigit dan Arah Transformasi Polri

Layar Hikmah MUI Gresik, Kiai Rofiq Bicara Hak Mata dan Film Islami

Warga Blitar Pertanyakan Hasil Verifikasi Program Perlinsos

Hari Jadi Jatim ke-81 di Bakorwil Malang, Anak Tak Cukup Pintar Akademik

Dari Bekal, Siswa MI Al-Karimi Gresik Belajar Sehat dan Berbagi

Polisi Dalami Kronologi Kematian Pemilik Toko Bangunan di Menganti Gresik

OPINI: Kebijakan Fiskal Hijau, Strategi Banyuwangi Menghadapi Perubahan Iklim

Rektor UIBU Nurcholis Pimpin Y37, Fokus Sinergi Alumni dan Kesejahteraan Mantan Guru

NasDem Kota Malang Bidik Satu Fraksi di 2029

Prev Next

POPULER HARI INI

Jelang Mudik Lebaran, Polres Malang Perketat Pengamanan Stasiun dan Terminal

Pramuka Ambalan KH Anwar Nur MA An-Nur Gelar Bakti Ramadan di Sumbersuko

Ansor Tebuwung Tutup Ramadan dengan Khatmil Quran dan Aksi Sosial

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

Terlanjur Klik File APK Penipuan? Ini Langkah yang Disarankan BRI untuk Nasabah

BERITA LAINNYA

Pekan Olahraga IKG 2026 di Bekasi Siap Digelar, 1.500 Atlet Bakal Bertanding

GPPN Gelar NGOPI PRESISI, Refleksikan Legacy Listyo Sigit dan Arah Transformasi Polri

Layar Hikmah MUI Gresik, Kiai Rofiq Bicara Hak Mata dan Film Islami

Warga Blitar Pertanyakan Hasil Verifikasi Program Perlinsos

Hari Jadi Jatim ke-81 di Bakorwil Malang, Anak Tak Cukup Pintar Akademik

Dari Bekal, Siswa MI Al-Karimi Gresik Belajar Sehat dan Berbagi

Polisi Dalami Kronologi Kematian Pemilik Toko Bangunan di Menganti Gresik

OPINI: Kebijakan Fiskal Hijau, Strategi Banyuwangi Menghadapi Perubahan Iklim

Rektor UIBU Nurcholis Pimpin Y37, Fokus Sinergi Alumni dan Kesejahteraan Mantan Guru

NasDem Kota Malang Bidik Satu Fraksi di 2029

Prev Next

POPULER MINGGU INI

HUT ke-81 TNI, Andika Perkasa Titip Pesan soal Profesionalisme

DPR Ingatkan Pembatasan Kuota PTN: Jangan Bikin Kampus Negeri Eksklusif

Ansor Tebuwung Tutup Ramadan dengan Khatmil Quran dan Aksi Sosial

Hiswana Migas Malang Pastikan Stok BBM dan LPG 3 Kg Aman Jelang Lebaran 2026

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved