email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 19 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

DPRD Kabupaten Malang Minta Aktivitas Perumahan PT Sirod Dihentikan Total

by Agung Baskoro
10 Desember 2025

JAVASATU.COM- DPRD Kabupaten Malang meminta seluruh aktivitas pembangunan perumahan PT Sirod Sejahtera Abadi dihentikan total setelah terungkap bahwa pengembang tersebut tidak mengantongi izin.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malang, Tantri Bararoh. (Foto: Javasatu.comm)

Permintaan itu disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malang, Tantri Bararoh dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar Rabu (10/12/2025), menyusul pengaduan 12 korban dugaan penipuan yang mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp1,5 miliar.

Para korban melapor karena PT Sirod dinilai wanprestasi dan mengabaikan kesepakatan pengembalian dana yang telah disepakati pada RDPU pertama, 19 Agustus 2025 lalu.

Salah satu korban mengatakan mereka tidak punya pilihan selain kembali mengadu karena janji pengembalian uang tidak pernah direalisasikan.

“Janji untuk mengembalikan uang kami tidak dilakukan. Batas waktunya tiga bulan sejak RDPU pertama, tetapi sampai sekarang tidak ada realisasi,” ujar korban yang enggan disebutkan namanya.

Selain gagal mengembalikan dana, PT Sirod disebut sulit ditemui. Para korban mengaku berulang kali mendatangi kantor perusahaan, namun tidak pernah bertemu dengan pemilik maupun komisaris. Bahkan, ada korban yang mengklaim mendapat ancaman saat mencoba menagih haknya.

“Kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Malang sejak setahun lalu dan masih tahap penyidikan. Saya juga berencana melapor ke Polda Jatim karena ada dugaan keterlibatan oknum anggota polisi,” tambah korban tersebut.

BacaJuga :

Truk Hantam 4 Kendaraan di Jalan Pattimura Batu, Satu Ojol Tewas

Jatim Half Marathon Batal, 1.268 Pelari Merugi Rp 383 Juta

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malang, Tantri Bararoh, mengeluarkan sejumlah rekomendasi tegas. Ia meminta Dinas Cipta Karya dan Dinas Perizinan segera menghentikan seluruh aktivitas pembangunan PT Sirod karena tidak memiliki izin. Satpol PP juga diminta menertibkan aset atau bangunan liar yang berdiri di lokasi proyek.

Selain itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan diarahkan untuk melayangkan laporan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sebagai bentuk perlindungan hukum bagi para korban.

“Para korban membutuhkan payung hukum untuk memastikan hak-haknya terlindungi,” ujar Tantri.

Tantri menegaskan bahwa rekomendasi pengembalian dana sebenarnya sudah disampaikan DPRD sejak RDPU pertama. Namun hingga kini, PT Sirod tidak menunjukkan itikad baik dan bahkan kembali mangkir pada pertemuan kali ini.

“Hari ini PT Sirod juga tidak hadir tanpa alasan. Jika masih wanprestasi lagi, kami sarankan korban membawa kasus ini ke aparat penegak hukum,” tegasnya.

DPRD memastikan akan terus memantau kasus tersebut sembari menunggu tindak lanjut dari instansi teknis dan proses hukum yang tengah berjalan. (agb/arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: DeveloperDPRD kabupaten malangKabupaten MalangPengembang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Truk Hantam 4 Kendaraan di Jalan Pattimura Batu, Satu Ojol Tewas

Jatim Half Marathon Batal, 1.268 Pelari Merugi Rp 383 Juta

Warga Nahdliyin Tebuwung Megengan Sambut Ramadan

Sengketa Lahan WTP dan Supit Urang Malang Diseret ke Ombudsman hingga KPK

MUI Kecamatan Gresik Temui Camat, Bahas Program Ramadan hingga Perkuat Sinergi

DLHKP Kota Kediri Bersihkan Cagar Budaya Jembatan Lama dari Tumpukan Sampah

Ananda Sukarlan: Musik Bikin Dunia Lebih Masuk Akal di Hari Asperger 2026

Wajib Tahu, Berikut Aturan Ramadan 2026 di Kota Malang

Aula KH Hasyim Asy’ari MWCNU Dukun Kebanjiran Order

Perumda Tugu Tirta Dukung Pengembangan Sepak Bola Usia Dini

Prev Next

POPULER HARI INI

Truk Hantam 4 Kendaraan di Jalan Pattimura Batu, Satu Ojol Tewas

MUI Kecamatan Gresik Temui Camat, Bahas Program Ramadan hingga Perkuat Sinergi

Jatim Half Marathon Batal, 1.268 Pelari Merugi Rp 383 Juta

Sengketa Lahan WTP dan Supit Urang Malang Diseret ke Ombudsman hingga KPK

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

BERITA LAINNYA

Jatim Half Marathon Batal, 1.268 Pelari Merugi Rp 383 Juta

DLHKP Kota Kediri Bersihkan Cagar Budaya Jembatan Lama dari Tumpukan Sampah

Ananda Sukarlan: Musik Bikin Dunia Lebih Masuk Akal di Hari Asperger 2026

GIBM Buka Rekrutmen Nasional, Ormas Anti-Korupsi dari Blitar

Hilal Tak Terlihat di Pasuruan, 1 Ramadan 2026 Jatuh pada 19 Februari

Polda Jateng Perketat Pengamanan Imlek 2026 Lewat KRYD

Prof Ahmad Barizi Dorong Pesantren Sumenep Cetak Muslim Kamil di Era Digital

Kapolri Copot Eks Kapolres Bima Terkait Narkoba Diapresiasi Publik

Halimah Munawir Dorong Diplomasi Seni Indonesia-Mesir

Jalur Pantura Pemalang-Tegal Tergenang Air, Polisi Turun Tangan Atur Lalin

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Yayasan Diduga Lakukan Kecurangan, Warga Demo SPPG Bandar Lor Kediri

Truk Hantam 4 Kendaraan di Jalan Pattimura Batu, Satu Ojol Tewas

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d