email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 11 Desember 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

DPRD Kabupaten Malang Minta Aktivitas Perumahan PT Sirod Dihentikan Total

by Agung Baskoro
10 Desember 2025

JAVASATU.COM- DPRD Kabupaten Malang meminta seluruh aktivitas pembangunan perumahan PT Sirod Sejahtera Abadi dihentikan total setelah terungkap bahwa pengembang tersebut tidak mengantongi izin.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malang, Tantri Bararoh. (Foto: Javasatu.comm)

Permintaan itu disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malang, Tantri Bararoh dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar Rabu (10/12/2025), menyusul pengaduan 12 korban dugaan penipuan yang mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp1,5 miliar.

Para korban melapor karena PT Sirod dinilai wanprestasi dan mengabaikan kesepakatan pengembalian dana yang telah disepakati pada RDPU pertama, 19 Agustus 2025 lalu.

Salah satu korban mengatakan mereka tidak punya pilihan selain kembali mengadu karena janji pengembalian uang tidak pernah direalisasikan.

“Janji untuk mengembalikan uang kami tidak dilakukan. Batas waktunya tiga bulan sejak RDPU pertama, tetapi sampai sekarang tidak ada realisasi,” ujar korban yang enggan disebutkan namanya.

Selain gagal mengembalikan dana, PT Sirod disebut sulit ditemui. Para korban mengaku berulang kali mendatangi kantor perusahaan, namun tidak pernah bertemu dengan pemilik maupun komisaris. Bahkan, ada korban yang mengklaim mendapat ancaman saat mencoba menagih haknya.

“Kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Malang sejak setahun lalu dan masih tahap penyidikan. Saya juga berencana melapor ke Polda Jatim karena ada dugaan keterlibatan oknum anggota polisi,” tambah korban tersebut.

BacaJuga :

Dandim Blitar Ingatkan Prajurit: Jangan Lupakan Sejarah, Warisi Semangat Pahlawan

Pemuda Wringinanom Ditangkap Jual Sabu, Polres Gresik Sita 9,1 Gram

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malang, Tantri Bararoh, mengeluarkan sejumlah rekomendasi tegas. Ia meminta Dinas Cipta Karya dan Dinas Perizinan segera menghentikan seluruh aktivitas pembangunan PT Sirod karena tidak memiliki izin. Satpol PP juga diminta menertibkan aset atau bangunan liar yang berdiri di lokasi proyek.

Selain itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan diarahkan untuk melayangkan laporan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sebagai bentuk perlindungan hukum bagi para korban.

“Para korban membutuhkan payung hukum untuk memastikan hak-haknya terlindungi,” ujar Tantri.

Tantri menegaskan bahwa rekomendasi pengembalian dana sebenarnya sudah disampaikan DPRD sejak RDPU pertama. Namun hingga kini, PT Sirod tidak menunjukkan itikad baik dan bahkan kembali mangkir pada pertemuan kali ini.

“Hari ini PT Sirod juga tidak hadir tanpa alasan. Jika masih wanprestasi lagi, kami sarankan korban membawa kasus ini ke aparat penegak hukum,” tegasnya.

DPRD memastikan akan terus memantau kasus tersebut sembari menunggu tindak lanjut dari instansi teknis dan proses hukum yang tengah berjalan. (agb/arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: DeveloperDPRD kabupaten malangKabupaten MalangPengembang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Dandim Blitar Ingatkan Prajurit: Jangan Lupakan Sejarah, Warisi Semangat Pahlawan

Pemuda Wringinanom Ditangkap Jual Sabu, Polres Gresik Sita 9,1 Gram

Dua Tahun Beruntun, Kabupaten Malang Jadi Daerah Terinovatif Nasional

Konflik TPL, Pengamat Nilai Sikap Anggota DPR RI Maruli Siahaan Sudah Tepat

Kabupaten Pasuruan Raih IGA 2025, Masuk Deretan Daerah Terinovatif di Indonesia

Jelang Nataru, Polresta Malang Kota Buka Posko Tanggap Bencana Siaga 24 Jam

55 Santri Baru Pagar Nusa PAC Dukun Resmi Dibaiat di PCNU Gresik

Jawa Timur Rumuskan Ekosistem Inovasi Sepak Bola bersama Para Legenda

Pemkot Pasuruan akan Bentuk Tim Khusus Tindak Bentor dan Balap Liar

Arom Dywarna Rilis ‘Larisa’, Lagu Tentang Kehilangan, Rindu dan Dosa

Prev Next

POPULER HARI INI

UIBU Galang Donasi Bencana Sumatra dan Aceh saat Kegiatan Goes to Bali

Mbak Wali Beri BLT dan Motivasi untuk Anak Berhadapan dengan Hukum

Sendirian, Ketua Fraksi PDIP Kabupaten Malang Temui Massa Aksi Hari HAM

Konflik TPL, Pengamat Nilai Sikap Anggota DPR RI Maruli Siahaan Sudah Tepat

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

BERITA LAINNYA

Dandim Blitar Ingatkan Prajurit: Jangan Lupakan Sejarah, Warisi Semangat Pahlawan

Konflik TPL, Pengamat Nilai Sikap Anggota DPR RI Maruli Siahaan Sudah Tepat

Kabupaten Pasuruan Raih IGA 2025, Masuk Deretan Daerah Terinovatif di Indonesia

Jawa Timur Rumuskan Ekosistem Inovasi Sepak Bola bersama Para Legenda

Pemkot Pasuruan akan Bentuk Tim Khusus Tindak Bentor dan Balap Liar

Arom Dywarna Rilis ‘Larisa’, Lagu Tentang Kehilangan, Rindu dan Dosa

Kasdam IV/Diponegoro Tinjau Progres Pembangunan Koperasi Merah Putih di Blora

Alfi Kusuma, Anggota TNI sekaligus Atlet Taekwondo Raih Emas SEA Games Thailand

Kabupaten Blitar Genjot PAD Lewat Inovasi Pajak BliTax Award 2025

Mbak Wali Beri BLT dan Motivasi untuk Anak Berhadapan dengan Hukum

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Pecah! Ribuan Pelari Taklukkan Lintasan Puskesmas Lawang Running Fest 5K 2025

Legenda Malang Raya Bersatu Bangun Ekosistem Sepak Bola

UIBU Galang Donasi Bencana Sumatra dan Aceh saat Kegiatan Goes to Bali

Indonesia Kirim 13 Atlet Taekwondo ke SEA Games 2025 di Thailand

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

%d