Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

DPRD Kabupaten Malang Minta Aktivitas Perumahan PT Sirod Dihentikan Total

Agung Baskoro by Agung Baskoro
10 Desember 2025
1

JAVASATU.COM- DPRD Kabupaten Malang meminta seluruh aktivitas pembangunan perumahan PT Sirod Sejahtera Abadi dihentikan total setelah terungkap bahwa pengembang tersebut tidak mengantongi izin.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malang, Tantri Bararoh. (Foto: Javasatu.comm)

Permintaan itu disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malang, Tantri Bararoh dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar Rabu (10/12/2025), menyusul pengaduan 12 korban dugaan penipuan yang mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp1,5 miliar.

Para korban melapor karena PT Sirod dinilai wanprestasi dan mengabaikan kesepakatan pengembalian dana yang telah disepakati pada RDPU pertama, 19 Agustus 2025 lalu.

Salah satu korban mengatakan mereka tidak punya pilihan selain kembali mengadu karena janji pengembalian uang tidak pernah direalisasikan.

ADVERTISEMENT

“Janji untuk mengembalikan uang kami tidak dilakukan. Batas waktunya tiga bulan sejak RDPU pertama, tetapi sampai sekarang tidak ada realisasi,” ujar korban yang enggan disebutkan namanya.

Selain gagal mengembalikan dana, PT Sirod disebut sulit ditemui. Para korban mengaku berulang kali mendatangi kantor perusahaan, namun tidak pernah bertemu dengan pemilik maupun komisaris. Bahkan, ada korban yang mengklaim mendapat ancaman saat mencoba menagih haknya.

“Kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Malang sejak setahun lalu dan masih tahap penyidikan. Saya juga berencana melapor ke Polda Jatim karena ada dugaan keterlibatan oknum anggota polisi,” tambah korban tersebut.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malang, Tantri Bararoh, mengeluarkan sejumlah rekomendasi tegas. Ia meminta Dinas Cipta Karya dan Dinas Perizinan segera menghentikan seluruh aktivitas pembangunan PT Sirod karena tidak memiliki izin. Satpol PP juga diminta menertibkan aset atau bangunan liar yang berdiri di lokasi proyek.

Selain itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan diarahkan untuk melayangkan laporan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sebagai bentuk perlindungan hukum bagi para korban.

“Para korban membutuhkan payung hukum untuk memastikan hak-haknya terlindungi,” ujar Tantri.

Tantri menegaskan bahwa rekomendasi pengembalian dana sebenarnya sudah disampaikan DPRD sejak RDPU pertama. Namun hingga kini, PT Sirod tidak menunjukkan itikad baik dan bahkan kembali mangkir pada pertemuan kali ini.

“Hari ini PT Sirod juga tidak hadir tanpa alasan. Jika masih wanprestasi lagi, kami sarankan korban membawa kasus ini ke aparat penegak hukum,” tegasnya.

DPRD memastikan akan terus memantau kasus tersebut sembari menunggu tindak lanjut dari instansi teknis dan proses hukum yang tengah berjalan. (agb/arf)

Tags: DeveloperDPRD kabupaten malangKabupaten MalangPengembang
Previous Post

Dandim Blora Ingatkan Persit Bijak Bermedsos dan Jaga Keharmonisan Keluarga

Next Post

JMSI: Dahlan Iskan Adalah Simbol Spirit Media Baru di Era Digital

Related Posts

Safari Subuh Kapolres Majalengka, Warga Usul Zebra Cross di Jatipamor
Berita

Safari Subuh Kapolres Majalengka, Warga Usul Zebra Cross di Jatipamor

24 Oktober 2026
Trans Jatim Koridor 2 Malang, Aspirasi Angkot dan Penumpang Jadi Pertimbangan
Berita

Trans Jatim Koridor 2 Malang, Aspirasi Angkot dan Penumpang Jadi Pertimbangan

24 Oktober 2026
Analis Apresiasi Kapolri Ungkap 1,16 Ton Ketamin: Wujud Nyata Polisi Bersama Masyarakat
Berita

Analis Apresiasi Kapolri Ungkap 1,16 Ton Ketamin: Wujud Nyata Polisi Bersama Masyarakat

24 Oktober 2026
Kapolres Majalengka Kerahkan 173 Bhabinkamtibmas Cegah Curanmor dan Bencana
Berita

Kapolres Majalengka Kerahkan 173 Bhabinkamtibmas Cegah Curanmor dan Bencana

24 Oktober 2026
Peziarah Makam Sunan Gresik Meningkat di Hari Santri
Berita

Peziarah Makam Sunan Gresik Meningkat di Hari Santri

23 Oktober 2026
Danrem 083 Gagas Malang Kota Pejuang, Angkat Sejarah TRIP dan Laskar Sabilillah
Berita

Danrem 083 Gagas Malang Kota Pejuang, Angkat Sejarah TRIP dan Laskar Sabilillah

23 Oktober 2026
Next Post
JMSI: Dahlan Iskan Adalah Simbol Spirit Media Baru di Era Digital

JMSI: Dahlan Iskan Adalah Simbol Spirit Media Baru di Era Digital

Comments 1

  1. ila nurfadilah says:
    7 bulan ago

    Mhon bantuannya.. Saya korban dr PT sirod jg yg di daerah sampang madura, saya beli cash dr 2024 smpai saat in perumahannya gk jls, tlong bantuannya

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Turnamen Mini Soccer Hari Santri Tambakrejo, 8 Sekolah Lolos Babak Lanjutan
  • BEM Unair Cek Kesehatan Gratis Lansia di Ngajum Malang, Diapresiasi Warga
  • Event K-Pop SKJ Summer Bloom di Spencer Green Hotel Batu 15 November
  • Safari Subuh Kapolres Majalengka, Warga Usul Zebra Cross di Jatipamor
  • Polres Batu Ungkap 8 Kasus Curanmor, 11 Tersangka Ditangkap dalam 12 Jam
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com