email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Sabtu, 27 Desember 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Divonis 3 Bulan Penjara, Jaksa Banding Putusan Kasus Penganiayaan di PN Kepanjen

by Yondi Ari
23 Desember 2025

JAVASATU.COM- Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada terdakwa Vania dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap Otje Suwandito. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar Senin (22/12/2025) sore di ruang sidang Kartika PN Kepanjen, Kabupaten Malang.

Sidang perkara dugaan penganiayaan terhadap Otje Suwandito dengan terdakwa Vania. (Foto: Javasatu.com)

Sidang dipimpin Hakim Ketua Benny Arisandy, S.H., M.H., dengan hakim anggota Gesang Yoga Madyasto, S.H., M.H., dan Suryo Negoro, S.H., M.H. Persidangan berlangsung singkat dan kondusif. Majelis hakim menyatakan Vania terbukti bersalah melakukan penganiayaan, namun menjatuhkan hukuman jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Vania dengan pidana 18 bulan penjara. Atas putusan tiga bulan tersebut, JPU langsung menyatakan banding.

Kuasa hukum korban, Wildan Arief, S.H., M.H., menyebut majelis hakim telah mempertimbangkan unsur pidana secara tepat, namun menilai vonis yang dijatuhkan terlalu ringan.

“Unsur pidana sudah terpenuhi. Persoalannya tinggal pada lamanya hukuman. Tuntutan jaksa 18 bulan diputus tiga bulan. Menurut kami itu sangat rendah dan jauh dari rasa keadilan bagi klien kami,” ujar Wildan usai persidangan.

Wildan menambahkan, kondisi korban yang mengalami dampak kesehatan berkepanjangan seharusnya menjadi pertimbangan pemberatan hukuman. Ia menilai langkah banding JPU sebagai hal yang wajar.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Vania, Sutoto Winarno, S.H., menyatakan menerima dan menghormati putusan majelis hakim. Ia menilai vonis tersebut sudah mencerminkan keadilan berdasarkan fakta persidangan.

BacaJuga :

Diduga Rem Blong di Pasar Kertek Wonosobo, Truk Hantam Motor dan Toko

Spanduk “KPK Kami Tunggu di Kota Bekasi” Terpasang di Depan Gedung KPK

“Terdakwa melakukan pembelaan diri dengan menggigit tangan korban. Luka di kepala korban terjadi akibat perbuatannya sendiri, sehingga tidak dapat dibebankan sebagai tanggung jawab terdakwa,” kata Sutoto.

Terkait banding yang diajukan JPU, pihak terdakwa menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum lanjutan. “Jika JPU mengajukan banding, itu hak mereka. Kami akan menyiapkan kontra memori banding dan berharap putusan ini dikuatkan di tingkat banding,” imbuhnya.

JPU Maharani menjelaskan, banding diajukan karena vonis hakim kurang dari setengah tuntutan yang diajukan jaksa, serta sejumlah pertimbangan tuntutan tidak diakomodasi majelis hakim.

“Putusannya terlalu jauh dari tuntutan kami. Beberapa pertimbangan tidak diambil alih hakim, termasuk soal pembelaan diri. Karena itu kami langsung menyatakan banding,” ujar Maharani.

Proses hukum perkara ini akan berlanjut ke tingkat Pengadilan Tinggi Jawa Timur setelah para pihak menyampaikan memori dan kontra memori banding. (dop/arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: HukumKabupaten MalangPenganiayaanPN KepanjenSidang
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Diduga Rem Blong di Pasar Kertek Wonosobo, Truk Hantam Motor dan Toko

Spanduk “KPK Kami Tunggu di Kota Bekasi” Terpasang di Depan Gedung KPK

Diskopindag Kota Malang Siap Fasilitasi Expo Ekosistem Maslahat Januari 2026

Buaya Tiga Meter Muncul di Pantai Ngliyep Malang, Polisi Lakukan Evakuasi

Gasak Scoopy di Kepanjen, Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi di Probolinggo

Haul ke-16 Gus Dur di Malang Jadi Ruang Merawat Keberagaman

Universitas Sunan Gresik Serahkan Mobil Komando untuk Banser

Susbalan Banser Gresik Cetak Kader Tangguh dan Profesional

Senam ASN Hebat Meriahkan Kanjuruhan Kreatif Fest 2025

Giaza Tutup 2025 dengan Dua Single Reflektif “Slow Down” dan “MVP”

Prev Next

POPULER HARI INI

Diduga Rem Blong di Pasar Kertek Wonosobo, Truk Hantam Motor dan Toko

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Universitas Sunan Gresik Serahkan Mobil Komando untuk Banser

Spanduk “KPK Kami Tunggu di Kota Bekasi” Terpasang di Depan Gedung KPK

Isi Libur Natal, Siswa MA An-Nur Bululawang Ikuti Pelatihan Wirausaha Shibori

BERITA LAINNYA

Diduga Rem Blong di Pasar Kertek Wonosobo, Truk Hantam Motor dan Toko

Spanduk “KPK Kami Tunggu di Kota Bekasi” Terpasang di Depan Gedung KPK

Giaza Tutup 2025 dengan Dua Single Reflektif “Slow Down” dan “MVP”

Pendemo Bersenjata Api Diamankan TNI-Polri di Lhokseumawe

Banjir Aceh, Pakar Ingatkan Trauma Anak Tak Cukup Disembuhkan dengan Bantuan Logistik

Natal 2025 di Blora, Dandim Turun Langsung Jamin Keamanan Umat

Turun Langsung ke Lapangan, Dandim 0808 Blitar Tinjau Gereja Malam Natal

OPINI: Kebijakan Fiskal untuk Pembangunan Berkelanjutan dan Inklusif, Studi Kontradiksi di Banyuwangi

Panglima TNI Resmikan Gedung Jenderal Soedirman Paspampres di Jakarta

Spanduk “Jaga Wali Kota Bekasi” Dilawan Spanduk “Kapan KPK Hattrick di Kota Bekasi?”

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Lomba Tari di Kepanjen Kidul Blitar Ricuh, Diduga Tak Berizin, Panitia Diadukan ke Polisi

Tudingan ke Kepala BNN Komjen Suyudi Dinilai Fitnah dan Tak Berdasar

Isi Libur Natal, Siswa MA An-Nur Bululawang Ikuti Pelatihan Wirausaha Shibori

Spanduk “Jaga Wali Kota Bekasi” Dilawan Spanduk “Kapan KPK Hattrick di Kota Bekasi?”

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

%d