email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 12 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Divonis 3 Bulan Penjara, Jaksa Banding Putusan Kasus Penganiayaan di PN Kepanjen

by Yondi Ari
23 Desember 2025

JAVASATU.COM- Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada terdakwa Vania dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap Otje Suwandito. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar Senin (22/12/2025) sore di ruang sidang Kartika PN Kepanjen, Kabupaten Malang.

Sidang perkara dugaan penganiayaan terhadap Otje Suwandito dengan terdakwa Vania. (Foto: Javasatu.com)

Sidang dipimpin Hakim Ketua Benny Arisandy, S.H., M.H., dengan hakim anggota Gesang Yoga Madyasto, S.H., M.H., dan Suryo Negoro, S.H., M.H. Persidangan berlangsung singkat dan kondusif. Majelis hakim menyatakan Vania terbukti bersalah melakukan penganiayaan, namun menjatuhkan hukuman jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Vania dengan pidana 18 bulan penjara. Atas putusan tiga bulan tersebut, JPU langsung menyatakan banding.

Kuasa hukum korban, Wildan Arief, S.H., M.H., menyebut majelis hakim telah mempertimbangkan unsur pidana secara tepat, namun menilai vonis yang dijatuhkan terlalu ringan.

“Unsur pidana sudah terpenuhi. Persoalannya tinggal pada lamanya hukuman. Tuntutan jaksa 18 bulan diputus tiga bulan. Menurut kami itu sangat rendah dan jauh dari rasa keadilan bagi klien kami,” ujar Wildan usai persidangan.

Wildan menambahkan, kondisi korban yang mengalami dampak kesehatan berkepanjangan seharusnya menjadi pertimbangan pemberatan hukuman. Ia menilai langkah banding JPU sebagai hal yang wajar.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Vania, Sutoto Winarno, S.H., menyatakan menerima dan menghormati putusan majelis hakim. Ia menilai vonis tersebut sudah mencerminkan keadilan berdasarkan fakta persidangan.

BacaJuga :

Kemen PU Nilai Kunden Layak untuk Stadion Blora

300 Lowongan Kerja Dibuka di Gresik, Bupati Tinjau Rekrutmen di Disnaker

“Terdakwa melakukan pembelaan diri dengan menggigit tangan korban. Luka di kepala korban terjadi akibat perbuatannya sendiri, sehingga tidak dapat dibebankan sebagai tanggung jawab terdakwa,” kata Sutoto.

Terkait banding yang diajukan JPU, pihak terdakwa menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum lanjutan. “Jika JPU mengajukan banding, itu hak mereka. Kami akan menyiapkan kontra memori banding dan berharap putusan ini dikuatkan di tingkat banding,” imbuhnya.

JPU Maharani menjelaskan, banding diajukan karena vonis hakim kurang dari setengah tuntutan yang diajukan jaksa, serta sejumlah pertimbangan tuntutan tidak diakomodasi majelis hakim.

“Putusannya terlalu jauh dari tuntutan kami. Beberapa pertimbangan tidak diambil alih hakim, termasuk soal pembelaan diri. Karena itu kami langsung menyatakan banding,” ujar Maharani.

Proses hukum perkara ini akan berlanjut ke tingkat Pengadilan Tinggi Jawa Timur setelah para pihak menyampaikan memori dan kontra memori banding. (dop/arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: HukumKabupaten MalangPenganiayaanPN KepanjenSidang
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Kemen PU Nilai Kunden Layak untuk Stadion Blora

300 Lowongan Kerja Dibuka di Gresik, Bupati Tinjau Rekrutmen di Disnaker

Ngopi dan Nasi Krawu, Cara Kapolres Gresik Bangun Sinergi dengan Pers

DMI dan BKMM Sidayu Siap Makmurkan Masjid dan Bentuk Juleha Bersertifikat

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

Selisih 4.000 Meter Persegi, Dugaan Mark Up Sewa Lahan WTP Kota Malang Terkuak

Pemkot Malang Dinilai Tak Bisa Tunjukkan Alas Hak Supit Urang-Pandanwangi

Pelatih Muda Malang Raya Digembleng Pelatih Nasional

Agustina Faizin Resmi Pimpin Ansor Malaysia 2026-2031

Bupati Gresik Ajak Perempuan Tentukan Arah Pembangunan di Musrenbang 2026

Prev Next

POPULER HARI INI

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

Pelatih Muda Malang Raya Digembleng Pelatih Nasional

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Selisih 4.000 Meter Persegi, Dugaan Mark Up Sewa Lahan WTP Kota Malang Terkuak

BERITA LAINNYA

Kemen PU Nilai Kunden Layak untuk Stadion Blora

Agustina Faizin Resmi Pimpin Ansor Malaysia 2026-2031

TMMD 2026 di Blora Bangun Jalan dan Rehab RTLH

HPN 2026, Wali Kota Malang Terima Trofi Abyakta Kebudayaan dari PWI Pusat

HUT ke-6 JMSI, Soroti Gempuran AI dan Algoritma Medsos

HUT ke-18 Gerindra, DPC Kota Kediri Targetkan 7 Kursi DPRD di Pemilu Mendatang

Cak Imin Buka Puncak HPN 2026 di Banten, Tegaskan Pers Pilar Demokrasi

Sertijab Kodim Wonosobo, Sambut Kapten Masraniansyah Lepas Kapten Redo

Nabila Ellisa Rilis EP “GERD”, Angkat Luka Batin Lewat Lagu “Tanyaku”

Immersion by Lexus Pamerkan Karya Oliver Wihardja untuk Sibolga

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Kadispora Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Penggeledahan Kejaksaan

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Stok Bapokting Kabupaten Malang Aman, Cabai Rawit Rp80 Ribu Jelang Ramadan

Sepak Bola Malang Raya Jalan di Tempat, Siapa yang Salah?

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d