JAVASATU.COM- Sebanyak 54 warga binaan beragama Nasrani di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang menerima remisi khusus Natal 2025, Kamis (25/12/2025). Remisi diserahkan sebagai bagian dari perayaan Hari Raya Natal.

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis di Gereja Pembaharuan Lapas Malang oleh Kepala Lapas (Kalapas) Malang Teguh Pamuji kepada perwakilan warga binaan.
Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Utama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Nugroho.
Berdasarkan data Lapas Malang, dari total 54 penerima remisi, dua orang memperoleh pengurangan masa pidana dua bulan, tiga orang mendapat remisi satu bulan 15 hari, 41 orang menerima remisi satu bulan, dan delapan orang memperoleh remisi 15 hari.
Kalapas Malang Teguh Pamuji mengatakan, remisi khusus Natal diberikan sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik dan kesungguhan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan.
“Remisi ini diharapkan menjadi semangat baru bagi warga binaan yang merayakan Natal untuk terus memperbaiki diri dan menjalani pembinaan dengan lebih baik,” ujar Teguh.
Ia menegaskan, remisi tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga sebagai motivasi untuk meningkatkan kualitas spiritual dan pribadi.
“Momen Natal diharapkan menjadi titik balik bagi warga binaan dalam menjalani kehidupan yang lebih baik ke depan,” imbuhnya.
Melalui pemberian remisi khusus Natal, Lapas Malang menegaskan komitmennya dalam menjalankan pembinaan yang berorientasi pada pembentukan karakter dan kesiapan warga binaan untuk kembali berintegrasi dengan masyarakat setelah selesai menjalani masa pidana. (dop/nuh)