JAVASATU.COM- DPRD Kota Malang mengapresiasi langkah tegas Pemerintah Kota (Pemkot) Malang yang menertibkan bangunan parkir milik Pia Cap Mangkok atau Resto Semeru 27 di atas saluran Sungai Kadalpang. Apresiasi diberikan setelah pemilik menyatakan siap membongkar bangunan tersebut secara mandiri.

“Kami mengapresiasi langkah cepat dari dinas terkait yang segera menindak pihak tersebut karena bangunan itu jelas melanggar Perda RTRW dan Perwal RDTRK Kota Malang, apalagi berada di kawasan heritage,” kata Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Muhammad Anas Muttaqin, Kamis (4/6/2026) kepada awak media.
Anas menilai penertiban tersebut harus menjadi peringatan bagi pelaku usaha dan masyarakat agar mematuhi aturan tata ruang serta perizinan bangunan yang berlaku.
“Harapannya ini bisa menjadi trigger bagi semua pihak agar menaati seluruh regulasi dalam hal pendirian bangunan gedung di Kota Malang,” ujarnya.
Menurut Anas, langkah Pemkot Malang sejalan dengan semangat Perda Bangunan Gedung yang baru disahkan untuk memperkuat penataan kawasan dan tata ruang kota.
“Ini juga sesuai dengan spirit Perda Bangunan Gedung yang baru saja kita sahkan agar penataan kawasan dan tata ruang di Kota Malang menjadi lebih baik,” tegasnya.
Ia juga berharap pemilik bangunan segera melaksanakan pembongkaran mandiri sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
“Harapannya pihak pemilik bangunan dengan kooperatif segera melaksanakan hasil penindakan dengan pembongkaran mandiri sebagai bentuk goodwill sama-sama menjaga kota,” imbuh Anas.
Sementara itu, Kepala Bidang Cipta Karya DPUPRPKP Kota Malang, Ade Herawanto, memastikan pemilik bangunan telah menyatakan kesediaannya untuk membongkar area parkir yang berdiri di atas saluran Sungai Kadalpang.
“Pihak yang bersangkutan bersedia membongkar sendiri bangunan parkir di atas sungai itu. Semua bangunan di atas saluran irigasi maupun drainase se-Kota Malang akan kami panggil mulai besok dan seterusnya,” kata Ade.
Ade menjelaskan, penertiban tersebut merupakan tindak lanjut koordinasi antara Pemkot Malang dan Pemprov Jawa Timur dalam menata bangunan yang berdiri di atas saluran irigasi maupun drainase.
Ia juga menegaskan izin pemanfaatan ruang untuk bangunan tersebut tidak akan diterbitkan karena melanggar aturan tata ruang dan tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Bangunan tersebut menabrak ketentuan tata ruang yang berlaku dan tidak memiliki dokumen perizinan yang dipersyaratkan,” tegasnya.
Pemkot Malang menyebut bangunan itu melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2022 tentang RTRW Kota Malang serta Perwal Nomor 18 Tahun 2024 tentang RDTRK Kota Malang.
Pembongkaran ini diharapkan mengembalikan fungsi saluran air sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak mendirikan bangunan yang melanggar aturan tata ruang. (arf)