email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Rabu, 18 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Polisi Tangkap Kapal Trawl di Gresik, Lindungi Ekosistem Laut dari Kerusakan

by Sudasir Al Ayyubi
2 Januari 2026

JAVASATU.COM- Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Gresik menangkap tiga kapal nelayan yang kedapatan menggunakan alat tangkap terlarang jenis jaring trawl di Perairan Karang Jamuan, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik. Penindakan dilakukan untuk mencegah kerusakan ekosistem laut akibat praktik penangkapan ikan ilegal.

Polisi Tangkap Kapal Trawl di Gresik, Lindungi Ekosistem Laut dari Kerusakan. (Foto: ist)

Ketiga kapal yang diamankan masing-masing KMN Semangat, KMN Alif Ba Tsa, dan KMN Jati Jaya. Penangkapan dilakukan pada Senin (29/12/2025) pagi, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas penangkapan ikan mencurigakan di wilayah tersebut.

Kasatpolairud Polres Gresik AKP I Nyoman Ardita mengatakan, laporan diterima sekitar pukul 05.00 WIB. Petugas kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan mendapati tiga kapal sedang mengoperasikan jaring trawl sekitar pukul 06.30 WIB.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui alat tangkap yang digunakan adalah jaring trawl yang dilarang karena dapat merusak terumbu karang dan mengganggu kelestarian biota laut,” ujar AKP Nyoman Ardita, Selasa (30/12/2025).

Dari operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga unit kapal, tiga set jaring trawl dengan panjang sekitar 40 meter dan lebar 7 meter, enam papan pembuka jaring (blabak), tiga utas tali tampar, serta hasil tangkapan laut berupa ikan dan udang yang disimpan dalam enam drum.

Seluruh kapal, barang bukti, dan nahkoda langsung dibawa ke Mako Satpolairud Polres Gresik untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga berkoordinasi dengan Dinas Perikanan setempat terkait penanganan perkara tersebut.

AKP Nyoman menegaskan, penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polres Gresik dalam menjaga kelestarian laut serta melindungi nelayan tradisional yang dirugikan oleh penggunaan alat tangkap tidak ramah lingkungan.

BacaJuga :

Wajib Tahu, Berikut Aturan Ramadan 2026 di Kota Malang

Aula KH Hasyim Asy’ari MWCNU Dukun Kebanjiran Order

“Penggunaan jaring trawl jelas dilarang. Kami tidak akan ragu menindak tegas pelanggaran yang berpotensi merusak ekosistem laut dan merugikan nelayan lainnya,” tegasnya.

Para pelaku terancam dijerat Pasal 85 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang penempatan alat penangkapan ikan.

Polres Gresik mengimbau para nelayan untuk mematuhi aturan dan menggunakan alat tangkap yang legal serta ramah lingkungan. Masyarakat juga diminta aktif melaporkan aktivitas illegal fishing melalui Call Center Polri 110 atau layanan pengaduan Lapor Cak Roma. (bas/nuh)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Jaring TrawlKabupaten GresikKapalnelayanPolres GresikSatpolairud Gresik

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Wajib Tahu, Berikut Aturan Ramadan 2026 di Kota Malang

Aula KH Hasyim Asy’ari MWCNU Dukun Kebanjiran Order

Perumda Tugu Tirta Dukung Pengembangan Sepak Bola Usia Dini

GIBM Buka Rekrutmen Nasional, Ormas Anti-Korupsi dari Blitar

Hilal Tak Terlihat di Pasuruan, 1 Ramadan 2026 Jatuh pada 19 Februari

Polda Jateng Perketat Pengamanan Imlek 2026 Lewat KRYD

Prof Ahmad Barizi Dorong Pesantren Sumenep Cetak Muslim Kamil di Era Digital

Mahasiswa UIBU Raih Emas Kejuaraan Balap Sepeda Asia 2026 di Arab Saudi

Jelang Ramadan, Gus Yani Ziarah Makam Wali Bersama Kader PDIP

Kapolri Copot Eks Kapolres Bima Terkait Narkoba Diapresiasi Publik

Prev Next

POPULER HARI INI

Hilal Tak Terlihat di Pasuruan, 1 Ramadan 2026 Jatuh pada 19 Februari

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Prof Ahmad Barizi Dorong Pesantren Sumenep Cetak Muslim Kamil di Era Digital

Perumda Tugu Tirta Dukung Pengembangan Sepak Bola Usia Dini

Wajib Tahu, Berikut Aturan Ramadan 2026 di Kota Malang

BERITA LAINNYA

GIBM Buka Rekrutmen Nasional, Ormas Anti-Korupsi dari Blitar

Hilal Tak Terlihat di Pasuruan, 1 Ramadan 2026 Jatuh pada 19 Februari

Polda Jateng Perketat Pengamanan Imlek 2026 Lewat KRYD

Prof Ahmad Barizi Dorong Pesantren Sumenep Cetak Muslim Kamil di Era Digital

Kapolri Copot Eks Kapolres Bima Terkait Narkoba Diapresiasi Publik

Halimah Munawir Dorong Diplomasi Seni Indonesia-Mesir

Jalur Pantura Pemalang-Tegal Tergenang Air, Polisi Turun Tangan Atur Lalin

Pelatihan dan Uji Kompetensi Chef Program MBG Kembali Digelar di Blitar

Golkar Kota Malang Siap Garap Pemilih Muda di 2029 Usai Dilantik Bahlil

Bahlil Lantik DPD II Golkar se-Jatim, Bidik 73 Persen Pemilih Muda di 2029

Prev Next

POPULER MINGGU INI

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

Yayasan Diduga Lakukan Kecurangan, Warga Demo SPPG Bandar Lor Kediri

Pelatih Muda Malang Raya Digembleng Pelatih Nasional

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d