email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Jumat, 5 Juni 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Polisi Tangkap Kapal Trawl di Gresik, Lindungi Ekosistem Laut dari Kerusakan

by Sudasir Al Ayyubi
2 Januari 2026

JAVASATU.COM- Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Gresik menangkap tiga kapal nelayan yang kedapatan menggunakan alat tangkap terlarang jenis jaring trawl di Perairan Karang Jamuan, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik. Penindakan dilakukan untuk mencegah kerusakan ekosistem laut akibat praktik penangkapan ikan ilegal.

Polisi Tangkap Kapal Trawl di Gresik, Lindungi Ekosistem Laut dari Kerusakan. (Foto: ist)

Ketiga kapal yang diamankan masing-masing KMN Semangat, KMN Alif Ba Tsa, dan KMN Jati Jaya. Penangkapan dilakukan pada Senin (29/12/2025) pagi, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas penangkapan ikan mencurigakan di wilayah tersebut.

Kasatpolairud Polres Gresik AKP I Nyoman Ardita mengatakan, laporan diterima sekitar pukul 05.00 WIB. Petugas kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan mendapati tiga kapal sedang mengoperasikan jaring trawl sekitar pukul 06.30 WIB.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui alat tangkap yang digunakan adalah jaring trawl yang dilarang karena dapat merusak terumbu karang dan mengganggu kelestarian biota laut,” ujar AKP Nyoman Ardita, Selasa (30/12/2025).

Dari operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga unit kapal, tiga set jaring trawl dengan panjang sekitar 40 meter dan lebar 7 meter, enam papan pembuka jaring (blabak), tiga utas tali tampar, serta hasil tangkapan laut berupa ikan dan udang yang disimpan dalam enam drum.

Seluruh kapal, barang bukti, dan nahkoda langsung dibawa ke Mako Satpolairud Polres Gresik untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga berkoordinasi dengan Dinas Perikanan setempat terkait penanganan perkara tersebut.

AKP Nyoman menegaskan, penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polres Gresik dalam menjaga kelestarian laut serta melindungi nelayan tradisional yang dirugikan oleh penggunaan alat tangkap tidak ramah lingkungan.

“Penggunaan jaring trawl jelas dilarang. Kami tidak akan ragu menindak tegas pelanggaran yang berpotensi merusak ekosistem laut dan merugikan nelayan lainnya,” tegasnya.

BacaJuga :

MA Kabulkan PK PERADI Otto Hasibuan, DPC PERADI Malang Ajak Advokat Bersatu

Iduladha Satukan Mahasiswa KKN Al-Qolam Malang dengan Warga Kampung Baru

Para pelaku terancam dijerat Pasal 85 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang penempatan alat penangkapan ikan.

Polres Gresik mengimbau para nelayan untuk mematuhi aturan dan menggunakan alat tangkap yang legal serta ramah lingkungan. Masyarakat juga diminta aktif melaporkan aktivitas illegal fishing melalui Call Center Polri 110 atau layanan pengaduan Lapor Cak Roma. (bas/nuh)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Jaring TrawlKabupaten GresikKapalnelayanPolres GresikSatpolairud Gresik

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

MA Kabulkan PK PERADI Otto Hasibuan, DPC PERADI Malang Ajak Advokat Bersatu

Iduladha Satukan Mahasiswa KKN Al-Qolam Malang dengan Warga Kampung Baru

FGD Desa Maslahah Tetapkan Lima Isu Prioritas Kampung Baru Kediri

Rumah di Rembun Dampit Digerebek, Polisi Temukan 44,6 Gram Sabu

Pengedar Sabu di Tumpang Diciduk, Polisi Buru Jaringan Pemasok

Tata Kelola Keuangan Polres Gresik Diakui Kapolri

Bangunan di Atas Sungai Kadalpang Dibongkar, DPRD Apresiasi Pemkot Malang

Jelang Suroan, Polres Gresik Gandeng LDII Perkuat Kamtibmas

Kader Posyandu Kebungson Diuji, Kompetensi Layanan Kesehatan Ditingkatkan

Kepala BGN Berganti, GAPEMBI Minta Nasib 372 SPPG di Jatim Segera Dievaluasi

Prev Next

POPULER HARI INI

MA Kabulkan PK PERADI Otto Hasibuan, DPC PERADI Malang Ajak Advokat Bersatu

Bangunan Tutup Sungai Kadalpang Disetop Pemkot Malang

Kepala BGN Berganti, GAPEMBI Minta Nasib 372 SPPG di Jatim Segera Dievaluasi

Rumah di Rembun Dampit Digerebek, Polisi Temukan 44,6 Gram Sabu

Pembangunan Jembatan Aramco Blora Masuk Tahap Akhir

BERITA LAINNYA

MA Kabulkan PK PERADI Otto Hasibuan, DPC PERADI Malang Ajak Advokat Bersatu

Iduladha Satukan Mahasiswa KKN Al-Qolam Malang dengan Warga Kampung Baru

FGD Desa Maslahah Tetapkan Lima Isu Prioritas Kampung Baru Kediri

Rumah di Rembun Dampit Digerebek, Polisi Temukan 44,6 Gram Sabu

Pengedar Sabu di Tumpang Diciduk, Polisi Buru Jaringan Pemasok

Tata Kelola Keuangan Polres Gresik Diakui Kapolri

Bangunan di Atas Sungai Kadalpang Dibongkar, DPRD Apresiasi Pemkot Malang

Jelang Suroan, Polres Gresik Gandeng LDII Perkuat Kamtibmas

Kader Posyandu Kebungson Diuji, Kompetensi Layanan Kesehatan Ditingkatkan

Kepala BGN Berganti, GAPEMBI Minta Nasib 372 SPPG di Jatim Segera Dievaluasi

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Bangunan Tutup Sungai Kadalpang Disetop Pemkot Malang

Pembangunan Jembatan Aramco Blora Masuk Tahap Akhir

Matvey Safonov Siap Bersaing Raih Posisi Utama di PSG

Road Race Malang Tekan Balap Liar, Ajang Berburu Talenta Pembalap Muda

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved