email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 12 Maret 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pengamat Nilai Pilkada Lewat DPRD Konstitusional dan Demokratis

by Redaksi Javasatu
5 Januari 2026
ADVERTISEMENT

JAVASATU.COM- Wacana pengkajian ulang mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD yang kembali mengemuka di ruang publik menuai beragam respons. Dukungan terhadap mekanisme tersebut tidak hanya datang dari sebagian publik, tetapi juga dari kalangan pengamat.

Analis kebijakan publik dan politik nasional, Nasky Putra Tandjung. (Foto: ist)

Analis kebijakan publik dan politik nasional, Nasky Putra Tandjung, menilai polemik terkait pemilihan kepala daerah melalui DPRD seharusnya tidak lagi diperdebatkan dari sisi konstitusional. Menurutnya, ruang tafsir konstitusi terkait mekanisme pilkada sudah sangat jelas.

“Dari amanah konstitusi, pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota ditegaskan dalam Pasal 18 Ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintahan provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis,” ujar Nasky dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (5/1/2026).

Ia menekankan, frasa “dipilih secara demokratis” tidak serta-merta dimaknai sebagai pemilihan langsung oleh rakyat. Menurut Nasky yang akrab disapa NPT, demokrasi dapat diwujudkan dalam dua bentuk, yakni direct democracy dan indirect democracy.

“Karena itu, pemilihan melalui DPRD sebagai bentuk indirect democracy memiliki landasan konstitusional yang kuat,” kata Nasky.

Alumnus INDEF School of Political Economy Jakarta tersebut menambahkan, argumen konstitusional itu diperkuat dengan posisi pilkada yang berada di luar rezim pemilihan umum nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD 1945.

Founder Nasky Milenial Center itu menjelaskan, di dalam konstitusi, pemilihan kepala daerah memang tidak dimasukkan ke dalam rezim pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 22E Undang-Undang Dasar 1945.

BacaJuga :

Otoritas Ramadan Berbagi 2026, Santuni Puluhan Anak Yatim

Mudik Lebaran 2026, Polres Gresik Buka Penitipan Kendaraan Gratis

“Dengan dasar tersebut, sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil (civil society), kami menyimpulkan bahwa perdebatan pilkada melalui DPRD menjadi tidak relevan jika dilihat dari kacamata konstitusi,” ujarnya.

Menurut Nasky, ide pemilihan kepala daerah melalui DPRD sejatinya tidak perlu dipersoalkan dari aspek konstitusional. Ia menegaskan mekanisme tersebut tetap sah dan tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi.

“Konstitusi kita tidak mengunci demokrasi pada satu model. Pilkada melalui DPRD memiliki dasar konstitusional yang sah dan tetap berada dalam koridor demokrasi,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan, konstitusi tidak secara tegas menentukan satu model demokrasi elektoral di tingkat daerah. Oleh karena itu, mekanisme pemilihan melalui DPRD dapat dipahami sebagai bentuk demokrasi perwakilan yang sah dan konstitusional.

Lebih lanjut, Nasky menilai wacana perubahan mekanisme pilkada bukan bertujuan untuk mematikan demokrasi, melainkan menjaga agar demokrasi tetap berjalan sehat dan tidak semata dipahami sebagai rutinitas elektoral lima tahunan.

“Demokrasi yang hidup adalah demokrasi yang mampu beradaptasi, memperbaiki diri, dan tetap menjamin keterwakilan rakyat. Selama prinsip partisipasi, akuntabilitas, dan kontrol publik dijaga, demokrasi tidak sedang dilemahkan, justru diperkuat,” ujarnya.

Ia menilai demokrasi tidak boleh dimaknai hanya sebagai prosedur memilih pemimpin, tetapi juga sebagai sarana melahirkan kepala daerah yang berintegritas dan bertanggung jawab.

Karena itu, Nasky menilai gagasan pilkada melalui DPRD sejalan dengan sila keempat Pancasila, yakni kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan.

“Demokrasi Indonesia sejak awal tidak hanya dirancang sebagai demokrasi elektoral, tetapi sebagai demokrasi yang menempatkan musyawarah dan perwakilan sebagai fondasi pengambilan keputusan politik,” pungkasnya. (arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: DemokrasiKonstitusiNasky Milenial CenterNasky Putra TandjungPilkada

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

SANF Berbagi Ramadan, Donasikan Alat Kesehatan untuk Lansia di Jakarta Timur

Otoritas Ramadan Berbagi 2026, Santuni Puluhan Anak Yatim

Tren Modest Wear Ramadan 2026 Ramai di Shopee Big Ramadan Sale

Mudik Lebaran 2026, Polres Gresik Buka Penitipan Kendaraan Gratis

PWI Tegaskan Kemerdekaan Pers Bagian dari Hak Asasi Manusia

Mudahkan Pemudik, Polresta Malang Kota Hadirkan Microsite s.id/Makota2026

Danlanud Sultan Hasanuddin Terima Penghargaan dari Basarnas

Kontes Bandeng Kawak Gresik 2026 Digelar 16 Maret, Ribuan Porsi Bandeng Gratis Disiapkan

Menteri Pigai: Pers Pilar Penting Pembangunan HAM di Indonesia

BRI dan YBM BRILiaN Malang Peduli Pendidikan Al-Qur’an di Jatim

Prev Next

POPULER HARI INI

MBG Lansia, Pokmas Gresik Tolak Alih Kelola ke SPPG, Tetap Swakelola

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Logo dan Tema HUT ke-112 Kota Malang Diluncurkan, Penuh Filosofi

Perumda Tirta Kanjuruhan Resmikan Kantor Unit Turen dan Sumbermanjing Wetan

Kontes Bandeng Kawak Gresik 2026 Digelar 16 Maret, Ribuan Porsi Bandeng Gratis Disiapkan

BERITA LAINNYA

SANF Berbagi Ramadan, Donasikan Alat Kesehatan untuk Lansia di Jakarta Timur

Otoritas Ramadan Berbagi 2026, Santuni Puluhan Anak Yatim

Tren Modest Wear Ramadan 2026 Ramai di Shopee Big Ramadan Sale

PWI Tegaskan Kemerdekaan Pers Bagian dari Hak Asasi Manusia

Danlanud Sultan Hasanuddin Terima Penghargaan dari Basarnas

Menteri Pigai: Pers Pilar Penting Pembangunan HAM di Indonesia

TNI Perkuat Infrastruktur dan Teknologi Komunikasi untuk Operasi Militer Modern

Aice “Maniskan Momen Ramadhan” dengan Bagikan Jutaan Takjil ke Seluruh Indonesia

Daffa Syawlan Rilis Single Ramadan “Marhaban Yaa Ramadan”

Dandim Wonosobo Tinjau TMMD Trimulyo, Betonisasi Jalan 540 Meter Jadi Sorotan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Sekda Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Urus PBG-SLF Dinilai Berbelit

MBG Lansia, Pokmas Gresik Tolak Alih Kelola ke SPPG, Tetap Swakelola

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Logo HUT Gresik 539 Diluncurkan, Rusa Bawean Jadi Simbol Semangat Gresik Baru

Nuzulul Qur’an di Perum GSK Gresik, Jemaah Diajak Istikamah Baca Al-Quran

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d