Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pengamat Nilai Pilkada Lewat DPRD Konstitusional dan Demokratis

Javasatu by Javasatu
5 Januari 2026
0

JAVASATU.COM- Wacana pengkajian ulang mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD yang kembali mengemuka di ruang publik menuai beragam respons. Dukungan terhadap mekanisme tersebut tidak hanya datang dari sebagian publik, tetapi juga dari kalangan pengamat.

Analis kebijakan publik dan politik nasional, Nasky Putra Tandjung. (Foto: ist)

Analis kebijakan publik dan politik nasional, Nasky Putra Tandjung, menilai polemik terkait pemilihan kepala daerah melalui DPRD seharusnya tidak lagi diperdebatkan dari sisi konstitusional. Menurutnya, ruang tafsir konstitusi terkait mekanisme pilkada sudah sangat jelas.

“Dari amanah konstitusi, pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota ditegaskan dalam Pasal 18 Ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintahan provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis,” ujar Nasky dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (5/1/2026).

Ia menekankan, frasa “dipilih secara demokratis” tidak serta-merta dimaknai sebagai pemilihan langsung oleh rakyat. Menurut Nasky yang akrab disapa NPT, demokrasi dapat diwujudkan dalam dua bentuk, yakni direct democracy dan indirect democracy.

“Karena itu, pemilihan melalui DPRD sebagai bentuk indirect democracy memiliki landasan konstitusional yang kuat,” kata Nasky.

Alumnus INDEF School of Political Economy Jakarta tersebut menambahkan, argumen konstitusional itu diperkuat dengan posisi pilkada yang berada di luar rezim pemilihan umum nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD 1945.

Founder Nasky Milenial Center itu menjelaskan, di dalam konstitusi, pemilihan kepala daerah memang tidak dimasukkan ke dalam rezim pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 22E Undang-Undang Dasar 1945.

“Dengan dasar tersebut, sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil (civil society), kami menyimpulkan bahwa perdebatan pilkada melalui DPRD menjadi tidak relevan jika dilihat dari kacamata konstitusi,” ujarnya.

Menurut Nasky, ide pemilihan kepala daerah melalui DPRD sejatinya tidak perlu dipersoalkan dari aspek konstitusional. Ia menegaskan mekanisme tersebut tetap sah dan tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi.

“Konstitusi kita tidak mengunci demokrasi pada satu model. Pilkada melalui DPRD memiliki dasar konstitusional yang sah dan tetap berada dalam koridor demokrasi,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan, konstitusi tidak secara tegas menentukan satu model demokrasi elektoral di tingkat daerah. Oleh karena itu, mekanisme pemilihan melalui DPRD dapat dipahami sebagai bentuk demokrasi perwakilan yang sah dan konstitusional.

Lebih lanjut, Nasky menilai wacana perubahan mekanisme pilkada bukan bertujuan untuk mematikan demokrasi, melainkan menjaga agar demokrasi tetap berjalan sehat dan tidak semata dipahami sebagai rutinitas elektoral lima tahunan.

“Demokrasi yang hidup adalah demokrasi yang mampu beradaptasi, memperbaiki diri, dan tetap menjamin keterwakilan rakyat. Selama prinsip partisipasi, akuntabilitas, dan kontrol publik dijaga, demokrasi tidak sedang dilemahkan, justru diperkuat,” ujarnya.

Ia menilai demokrasi tidak boleh dimaknai hanya sebagai prosedur memilih pemimpin, tetapi juga sebagai sarana melahirkan kepala daerah yang berintegritas dan bertanggung jawab.

Karena itu, Nasky menilai gagasan pilkada melalui DPRD sejalan dengan sila keempat Pancasila, yakni kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan.

“Demokrasi Indonesia sejak awal tidak hanya dirancang sebagai demokrasi elektoral, tetapi sebagai demokrasi yang menempatkan musyawarah dan perwakilan sebagai fondasi pengambilan keputusan politik,” pungkasnya. (arf)

Tags: DemokrasiKonstitusiNasky Milenial CenterNasky Putra TandjungPilkada
Previous Post

10 Kepala Daerah Lolos Presentasi Anugerah Kebudayaan PWI 2026, Adu Gagasan

Next Post

Motor Dilaporkan Hilang di Manyar, Polisi Pastikan Hanya Tertukar di Parkiran Indomaret

Related Posts

Ibu RR Minta Polisi Usut Dugaan Penipuan MBG Majalengka, Klaim Aset Hampir Rp1 Miliar Diserahkan
Berita

Ibu RR Minta Polisi Usut Dugaan Penipuan MBG Majalengka, Klaim Aset Hampir Rp1 Miliar Diserahkan

21 Oktober 2026
TransNusa Buka Rute Bali-Melbourne
Berita

TransNusa Buka Rute Bali-Melbourne

21 Oktober 2026
KYM dan SATUPENA Siapkan Nubar Puisi Nasional di Kota Batu, Digelar 8 November
Berita

KYM dan SATUPENA Siapkan Nubar Puisi Nasional di Kota Batu, Digelar 8 November

21 Oktober 2026
Retreat Kepala Sekolah Kota Malang Dibatalkan, Program Kompetensi Tetap Jalan
Berita

Retreat Kepala Sekolah Kota Malang Dibatalkan, Program Kompetensi Tetap Jalan

21 Oktober 2026
Pemkab Gresik Perketat Pengawasan LPG 3 Kg, HET Pangkalan Rp18 Ribu
Berita

Pemkab Gresik Perketat Pengawasan LPG 3 Kg, HET Pangkalan Rp18 Ribu

21 Oktober 2026
Bakorwil Malang Raih Terbaik Lomba Kebersihan Masjid dan Toilet Jatim
Berita

Bakorwil Malang Raih Terbaik Lomba Kebersihan Masjid dan Toilet Jatim

21 Oktober 2026
Next Post
Motor Dilaporkan Hilang di Manyar, Polisi Pastikan Hanya Tertukar di Parkiran Indomaret

Motor Dilaporkan Hilang di Manyar, Polisi Pastikan Hanya Tertukar di Parkiran Indomaret

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Ibu RR Minta Polisi Usut Dugaan Penipuan MBG Majalengka, Klaim Aset Hampir Rp1 Miliar Diserahkan
  • TransNusa Buka Rute Bali-Melbourne
  • KYM dan SATUPENA Siapkan Nubar Puisi Nasional di Kota Batu, Digelar 8 November
  • Retreat Kepala Sekolah Kota Malang Dibatalkan, Program Kompetensi Tetap Jalan
  • Pemkab Gresik Perketat Pengawasan LPG 3 Kg, HET Pangkalan Rp18 Ribu
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com