JAVASATU.COM- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik menggelar kegiatan “Polantas Menyapa” sebagai upaya humanis merangkul para pengemudi Bus Trans Jatim sekaligus meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas). Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Terminal Bunder, Kabupaten Gresik, Sabtu (17/1/2026).

Program tersebut diinisiasi oleh Kasat Lantas Polres Gresik AKP Nur Arifin sebagai sarana membangun komunikasi langsung dan meningkatkan kesadaran hukum pengemudi angkutan umum. Kegiatan ini juga melibatkan sinergi lintas instansi, yakni Denpom Kodam V/Brawijaya serta Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Gresik.
Mewakili Kasat Lantas, Kanit Kamsel Satlantas Polres Gresik Ipda Andreas Dwi Anggoro, didampingi Kaurbinopsnal Satlantas Polres Gresik Ipda Arif Harianto, memberikan edukasi dan pengarahan langsung kepada para driver dan pramugara Bus Trans Jatim.
Dalam penyampaiannya, Kanit Kamsel menekankan pentingnya pemahaman aturan lalu lintas, khususnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 311, yang mengatur sanksi pidana bagi pengemudi yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan secara membahayakan keselamatan jiwa maupun barang.
“Keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya merupakan prioritas utama. Setiap pengemudi harus memahami konsekuensi hukum dari perilaku berkendara yang tidak bertanggung jawab,” ujar Ipda Andreas.
Selain edukasi hukum, para pengemudi juga diingatkan untuk melakukan pengecekan rutin kondisi kendaraan sebelum beroperasi sesuai standar operasional prosedur (SOP). Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah gangguan teknis yang berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas.
Satlantas Polres Gresik juga mengimbau agar driver Trans Jatim tidak berkendara secara ugal-ugalan serta selalu mengedepankan disiplin dan etika berlalu lintas. Sikap profesional pengemudi angkutan umum diharapkan dapat meningkatkan rasa aman dan nyaman bagi penumpang.
Sebagai bentuk keterbukaan terhadap masyarakat, Satlantas Polres Gresik turut mensosialisasikan Call Center Polri 110 dan Hotline Lapor Kapolres (Cak Rama) di nomor 0812-8800-2006 sebagai kanal pengaduan bagi penumpang yang menemukan pelanggaran.
Kegiatan yang dihadiri pengelola masing-masing koridor Trans Jatim ini berlangsung interaktif dan kondusif. Melalui pendekatan humanis tersebut, Satlantas Polres Gresik berharap kesadaran berlalu lintas pengemudi semakin meningkat dan angka pelanggaran serta kecelakaan dapat ditekan di wilayah hukum Polres Gresik. (bas/arf)