JAVASATU.COM- Sengketa kepemilikan lahan seluas 4.980 meter persegi di kawasan Supit Urang, Kota Malang, kini resmi masuk ranah hukum. Pemilik lahan bersama kuasa hukumnya melaporkan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang ke Polresta Malang Kota terkait sengketa tersebut, Selasa (20/1/2026).

Laporan pengaduan teregister dengan nomor PM/120/I/2026/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur, tertanggal 20 Januari 2026.
Kuasa hukum warga, Djoko Tritjahjana, SE, SH, MH, menyatakan langkah hukum ditempuh setelah berbagai upaya penyelesaian di luar pengadilan tidak memperoleh tanggapan. Ia menyebut permohonan audiensi, somasi, hingga komunikasi langsung kepada wali kota tidak membuahkan respons.
“Kami sudah menempuh jalur administratif dan persuasif. Namun hingga hari ini tidak ada klarifikasi atau pertemuan resmi. Karena itu kami menempuh jalur hukum,” kata Djoko di Polresta Malang.
Djoko mengungkapkan, objek sengketa saat ini telah dipagari meski status kepemilikan masih dipersoalkan. Menurutnya, pemagaran dilakukan saat proses klarifikasi belum tuntas dan menjadi bagian dari materi laporan ke kepolisian.
“Fakta di lapangan, lahan yang disengketakan telah dipagari. Perubahan posisi pagar ini kami laporkan untuk diuji secara hukum,” ujarnya.
Dalam laporan tersebut, pihak yang dicantumkan antara lain Wali Kota Malang, Sekretaris Daerah, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), camat, dan lurah setempat.
Laporan itu diajukan untuk meminta penilaian hukum atas dugaan sengketa aset dan tindakan administratif yang menyertainya.
“Kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menilai apakah terdapat unsur pelanggaran hukum,” tegas Djoko.
Sementara itu, Joko Wahyono, pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan, mengatakan tanah tersebut telah dikuasai dan dimanfaatkan keluarganya selama hampir dua dekade. Sengketa mencuat saat ia mengurus perubahan status tanah dari petok menjadi sertifikat hak milik (SHM).
“Selama hampir 20 tahun tidak pernah ada persoalan. Masalah muncul ketika kami mengurus sertifikat, lalu muncul klaim sebagai aset Pemkot,” kata Joko.
Ia menambahkan, lahan seluas 4.980 meter persegi itu selama ini ditanami tebu dan dimanfaatkan melalui kerja sama dengan Pabrik Gula Kebon Agung.
Hingga berita ini diturunkan, Pemkot Malang belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut.
Proses hukum diharapkan dapat membuka kejelasan status kepemilikan lahan sekaligus memastikan penanganan sengketa sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (saf)