email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Kamis, 25 Juni 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Sengketa Tanah Supit Urang Memanas, Warga Laporkan Pemkot Malang ke Polisi

by Syaiful Arif
20 Januari 2026

JAVASATU.COM- Sengketa kepemilikan lahan seluas 4.980 meter persegi di kawasan Supit Urang, Kota Malang, kini resmi masuk ranah hukum. Pemilik lahan bersama kuasa hukumnya melaporkan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang ke Polresta Malang Kota terkait sengketa tersebut, Selasa (20/1/2026).

Kuasa Hukum Djoko Tritjahjana, SE, SH, MH (kiri), Joko Wahyono (tengah) dan Kuasa Hukum Maliki, SHI, MH. (Foto: Javasatu.com)

Laporan pengaduan teregister dengan nomor PM/120/I/2026/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur, tertanggal 20 Januari 2026.

Kuasa hukum warga, Djoko Tritjahjana, SE, SH, MH, menyatakan langkah hukum ditempuh setelah berbagai upaya penyelesaian di luar pengadilan tidak memperoleh tanggapan. Ia menyebut permohonan audiensi, somasi, hingga komunikasi langsung kepada wali kota tidak membuahkan respons.

“Kami sudah menempuh jalur administratif dan persuasif. Namun hingga hari ini tidak ada klarifikasi atau pertemuan resmi. Karena itu kami menempuh jalur hukum,” kata Djoko di Polresta Malang.

Djoko mengungkapkan, objek sengketa saat ini telah dipagari meski status kepemilikan masih dipersoalkan. Menurutnya, pemagaran dilakukan saat proses klarifikasi belum tuntas dan menjadi bagian dari materi laporan ke kepolisian.

“Fakta di lapangan, lahan yang disengketakan telah dipagari. Perubahan posisi pagar ini kami laporkan untuk diuji secara hukum,” ujarnya.

Dalam laporan tersebut, pihak yang dicantumkan antara lain Wali Kota Malang, Sekretaris Daerah, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), camat, dan lurah setempat.

Laporan itu diajukan untuk meminta penilaian hukum atas dugaan sengketa aset dan tindakan administratif yang menyertainya.

BacaJuga :

Gresik Kejar Target Sanitasi Aman, Sekda Dorong Percepatan Akses Air Bersih

Anggaran Dinkes Kabupaten Malang Rp475 Miliar Disorot, Transparansi Dipertanyakan

“Kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menilai apakah terdapat unsur pelanggaran hukum,” tegas Djoko.

Sementara itu, Joko Wahyono, pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan, mengatakan tanah tersebut telah dikuasai dan dimanfaatkan keluarganya selama hampir dua dekade. Sengketa mencuat saat ia mengurus perubahan status tanah dari petok menjadi sertifikat hak milik (SHM).

“Selama hampir 20 tahun tidak pernah ada persoalan. Masalah muncul ketika kami mengurus sertifikat, lalu muncul klaim sebagai aset Pemkot,” kata Joko.

Ia menambahkan, lahan seluas 4.980 meter persegi itu selama ini ditanami tebu dan dimanfaatkan melalui kerja sama dengan Pabrik Gula Kebon Agung.

Hingga berita ini diturunkan, Pemkot Malang belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut.

Proses hukum diharapkan dapat membuka kejelasan status kepemilikan lahan sekaligus memastikan penanganan sengketa sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kota Malangpemkot malangSengketa

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Wabup Alif Sebut Masa Depan Gresik Ditentukan Desa

Hari Bhayangkara ke-80, Polres Malang Bangun 7 Sumur Bor untuk Ribuan Warga

Panglima TNI Lantik 1.737 Perwira Remaja, Siap Hadapi Ancaman Modern

Gresik Kejar Target Sanitasi Aman, Sekda Dorong Percepatan Akses Air Bersih

Pulang Mondok, Santri Ponpes Sakur Ujungpangkah Dibekali Bibit Puyuh dan Ikan Nila

Kapolres Gresik Ganjar Tim Pengungkap BBM Ilegal dan Narkoba

Anggaran Dinkes Kabupaten Malang Rp475 Miliar Disorot, Transparansi Dipertanyakan

Mediasi Gugatan Rumah Bocor di PN Malang Gagal, Tergugat Hanya Tawarkan Rp2 Juta

Industri Gresik Utara Melaju, SDM Lokal Siap?

Santunan Anak Yatim di Ngantang, Mahasiswa KKN Al-Qolam Perkuat Kepedulian Sosial Warga

Prev Next

POPULER HARI INI

Tribute Iron Maiden, Metallica dan Sepultura Hadir 19 Juli di Malang

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Polemik Lapak Pasar Karangploso, Bagaimana Aturan Hukumnya?

Jelang Muktamar NU, Gus Yusuf Dinilai Bisa Jadi Pemersatu PBNU

Kapolres Malang Resmikan Media Center JPM, Jurnalis Pilar Kamtibmas

BERITA LAINNYA

Wabup Alif Sebut Masa Depan Gresik Ditentukan Desa

Hari Bhayangkara ke-80, Polres Malang Bangun 7 Sumur Bor untuk Ribuan Warga

Panglima TNI Lantik 1.737 Perwira Remaja, Siap Hadapi Ancaman Modern

Gresik Kejar Target Sanitasi Aman, Sekda Dorong Percepatan Akses Air Bersih

Pulang Mondok, Santri Ponpes Sakur Ujungpangkah Dibekali Bibit Puyuh dan Ikan Nila

Kapolres Gresik Ganjar Tim Pengungkap BBM Ilegal dan Narkoba

Anggaran Dinkes Kabupaten Malang Rp475 Miliar Disorot, Transparansi Dipertanyakan

Mediasi Gugatan Rumah Bocor di PN Malang Gagal, Tergugat Hanya Tawarkan Rp2 Juta

Industri Gresik Utara Melaju, SDM Lokal Siap?

Santunan Anak Yatim di Ngantang, Mahasiswa KKN Al-Qolam Perkuat Kepedulian Sosial Warga

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Banner “Usir Mahasewa” di Aksi Dukung MBG, Budayawan: Tak Ada Budaya Usir-Mengusir di Malang

Tribute Iron Maiden, Metallica dan Sepultura Hadir 19 Juli di Malang

Pemkab Gresik Kerahkan 1.095 Petugas untuk Sensus Ekonomi 2026

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved