email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Kamis, 20 Agustus 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Analis Apresiasi Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar SDA

by Javasatu
22 Januari 2026

JAVASATU.COM- Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar pemanfaatan hutan, yang berdampak pada bencana di wilayah Sumatra dan Aceh.

Analis kebijakan publik dan politik nasional, Nasky Putra Tandjung. (Foto: ist)

Analis kebijakan publik dan politik nasional, Nasky Putra Tandjung, memberikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap langkah tegas Presiden Prabowo. Menurutnya, pencabutan izin tersebut menunjukkan komitmen pemerintah menata ulang pengelolaan sumber daya alam (SDA), khususnya di sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan.

“Langkah pencabutan izin 28 perusahaan pelanggar kawasan hutan ini adalah tindakan tegas dalam penegakan hukum dan pembenahan tata kelola kehutanan,” ujar Nasky dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Kamis (22/1/2026).

Nasky menjelaskan kebijakan ini juga sejalan dengan amanat konstitusi Pasal 33 UUD 1945, di mana kekayaan alam harus dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Kebijakan ini dianggap penting untuk melindungi lingkungan dan masyarakat dari dampak kerusakan hutan.

“Oleh sebab itu, sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil, kami mendukung penuh perjuangan Presiden Prabowo untuk menata ulang pengelolaan SDA agar kembali pada roh konstitusi,” tegasnya.

Langkah Pemerintah dalam Penertiban Usaha SDA

Founder Nasky Milenial Center itu menambahkan, keseriusan pemerintah terlihat sejak awal masa pemerintahan Presiden Prabowo. Dua bulan setelah dilantik, Presiden menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Nasky menekankan pentingnya penegakan hukum berkelanjutan terkait pencabutan izin ini, serta perbaikan sistem pengawasan perizinan.

BacaJuga :

Bukan Sekadar Percantik Pendopo, Pemkab Majalengka Benahi Halaman yang Kerap Tergenang

Tokoh Budaya Majalengka H Baya Berduka, Ki Danu Tewas Dibunuh Tetangga di Tasikmalaya

“Langkah pemerintah ini juga penting disertai penegakan hukum lanjutan, pemulihan kawasan hutan, serta perbaikan sistem pengawasan perizinan ke depan. Dengan transparansi dan kepastian hukum, kebijakan ini diharapkan memperkuat tata kelola kehutanan yang berkeadilan, berkelanjutan, dan aman bagi lingkungan maupun dunia usaha,” jelasnya.

Ia menambahkan, penataan dan penertiban usaha berbasis SDA adalah jalan untuk memastikan kekayaan alam benar-benar dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.

“Pemerintah harus konsisten menertibkan perusahaan-perusahaan yang merusak lingkungan dan merugikan rakyat. Semua pelaku usaha, khususnya di sektor SDA, wajib tunduk pada konstitusi dan peraturan yang berlaku di NKRI,” pungkasnya.

Presiden Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar Hutan

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran pemanfaatan hutan pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatra Barat.

Mensesneg Prasetyo Hadi menjelaskan, perusahaan-perusahaan tersebut memanfaatkan lahan di luar izin yang diberikan, termasuk melakukan kegiatan ilegal di kawasan hutan lindung.

“Melakukan kegiatannya di luar wilayah izin yang sudah diberikan, misalnya di kawasan yang dilarang, seperti hutan lindung,” kata Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/1/2026). (arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Nasky Milenial CenterNasky Putra TandjungPrabowo SubiantoPresiden IndonesiaPresiden RI

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Bukan Sekadar Percantik Pendopo, Pemkab Majalengka Benahi Halaman yang Kerap Tergenang

Polres Gresik Edukasi Pelajar soal AI

Panglima TNI Pesan 76 Paskibraka 2026 Kejar Cita-cita Setinggi Langit

Baru 3 Bulan Bebas Penjara, Residivis Gresik Kembali Terjerat Judol dan Sabu

Rani Jambak Demo Lewat Musik, LARA(NGAN) Suarakan Kegelisahan Negeri

Tokoh Budaya Majalengka H Baya Berduka, Ki Danu Tewas Dibunuh Tetangga di Tasikmalaya

Perda Disabilitas Gresik Diperkuat, Pelayanan Publik Diminta Lebih Inklusif

Polisi di Kabupaten Malang Ikut Kejar Swasembada Bawang Putih

Bakorwil Malang: Panen Bawang Putih Wagir Disiapkan Jadi Benih

Analis: Komitmen Kapolri Dukung Asta Cita Sudah On The Track, Swasembada Bawang Putih hingga Rekor MURI

Prev Next

POPULER HARI INI

5 Kriteria Cat Tembok yang Bagus untuk Interior, Anti Jamur hingga Tahan Gesekan

Tokoh Budaya Majalengka H Baya Berduka, Ki Danu Tewas Dibunuh Tetangga di Tasikmalaya

DPRD Majalengka Siapkan Aturan Perketat Pengawasan Proyek Infrastruktur

Panglima TNI Pesan 76 Paskibraka 2026 Kejar Cita-cita Setinggi Langit

Analis: Komitmen Kapolri Dukung Asta Cita Sudah On The Track, Swasembada Bawang Putih hingga Rekor MURI

BERITA LAINNYA

Bukan Sekadar Percantik Pendopo, Pemkab Majalengka Benahi Halaman yang Kerap Tergenang

Polres Gresik Edukasi Pelajar soal AI

Panglima TNI Pesan 76 Paskibraka 2026 Kejar Cita-cita Setinggi Langit

Baru 3 Bulan Bebas Penjara, Residivis Gresik Kembali Terjerat Judol dan Sabu

Rani Jambak Demo Lewat Musik, LARA(NGAN) Suarakan Kegelisahan Negeri

Tokoh Budaya Majalengka H Baya Berduka, Ki Danu Tewas Dibunuh Tetangga di Tasikmalaya

Perda Disabilitas Gresik Diperkuat, Pelayanan Publik Diminta Lebih Inklusif

Polisi di Kabupaten Malang Ikut Kejar Swasembada Bawang Putih

Bakorwil Malang: Panen Bawang Putih Wagir Disiapkan Jadi Benih

Analis: Komitmen Kapolri Dukung Asta Cita Sudah On The Track, Swasembada Bawang Putih hingga Rekor MURI

Prev Next

POPULER MINGGU INI

39 Warga Ciptomulyo Resah, Tanahnya Diklaim Aset Pemkot Malang

Proyek Irigasi Molek Malang Rp99 Miliar Disorot, K3 dan Transparansi Dipertanyakan

Perjusa SD Sunan Giri Ngebruk Malang Latih Kemandirian Siswa di HUT ke-65 Pramuka

5 Kriteria Cat Tembok yang Bagus untuk Interior, Anti Jamur hingga Tahan Gesekan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved