email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Senin, 5 Oktober 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Analis Apresiasi Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar SDA

by Javasatu
22 Januari 2026

JAVASATU.COM- Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar pemanfaatan hutan, yang berdampak pada bencana di wilayah Sumatra dan Aceh.

Analis kebijakan publik dan politik nasional, Nasky Putra Tandjung. (Foto: ist)

Analis kebijakan publik dan politik nasional, Nasky Putra Tandjung, memberikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap langkah tegas Presiden Prabowo. Menurutnya, pencabutan izin tersebut menunjukkan komitmen pemerintah menata ulang pengelolaan sumber daya alam (SDA), khususnya di sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan.

“Langkah pencabutan izin 28 perusahaan pelanggar kawasan hutan ini adalah tindakan tegas dalam penegakan hukum dan pembenahan tata kelola kehutanan,” ujar Nasky dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Kamis (22/1/2026).

Nasky menjelaskan kebijakan ini juga sejalan dengan amanat konstitusi Pasal 33 UUD 1945, di mana kekayaan alam harus dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Kebijakan ini dianggap penting untuk melindungi lingkungan dan masyarakat dari dampak kerusakan hutan.

“Oleh sebab itu, sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil, kami mendukung penuh perjuangan Presiden Prabowo untuk menata ulang pengelolaan SDA agar kembali pada roh konstitusi,” tegasnya.

Langkah Pemerintah dalam Penertiban Usaha SDA

Founder Nasky Milenial Center itu menambahkan, keseriusan pemerintah terlihat sejak awal masa pemerintahan Presiden Prabowo. Dua bulan setelah dilantik, Presiden menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Nasky menekankan pentingnya penegakan hukum berkelanjutan terkait pencabutan izin ini, serta perbaikan sistem pengawasan perizinan.

“Langkah pemerintah ini juga penting disertai penegakan hukum lanjutan, pemulihan kawasan hutan, serta perbaikan sistem pengawasan perizinan ke depan. Dengan transparansi dan kepastian hukum, kebijakan ini diharapkan memperkuat tata kelola kehutanan yang berkeadilan, berkelanjutan, dan aman bagi lingkungan maupun dunia usaha,” jelasnya.

Ia menambahkan, penataan dan penertiban usaha berbasis SDA adalah jalan untuk memastikan kekayaan alam benar-benar dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.

BacaJuga :

Dugaan Pungli Dapur MBG Diungkap BGN, Aktivis Akhera Apresiasi Sudaryono

Masyarakat Spiritual Doakan Indonesia, Perkuat Budaya Jawa dari Malang

“Pemerintah harus konsisten menertibkan perusahaan-perusahaan yang merusak lingkungan dan merugikan rakyat. Semua pelaku usaha, khususnya di sektor SDA, wajib tunduk pada konstitusi dan peraturan yang berlaku di NKRI,” pungkasnya.

Presiden Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar Hutan

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran pemanfaatan hutan pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatra Barat.

Mensesneg Prasetyo Hadi menjelaskan, perusahaan-perusahaan tersebut memanfaatkan lahan di luar izin yang diberikan, termasuk melakukan kegiatan ilegal di kawasan hutan lindung.

“Melakukan kegiatannya di luar wilayah izin yang sudah diberikan, misalnya di kawasan yang dilarang, seperti hutan lindung,” kata Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/1/2026). (arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Nasky Milenial CenterNasky Putra TandjungPrabowo SubiantoPresiden IndonesiaPresiden RI

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Dugaan Pungli Dapur MBG Diungkap BGN, Aktivis Akhera Apresiasi Sudaryono

Masyarakat Spiritual Doakan Indonesia, Perkuat Budaya Jawa dari Malang

Bali Perkuat Satlinmas dan ABPEDNAS, Desa Adalah Fondasi Bangsa

Pekan Olahraga IKG 2026 di Bekasi Siap Digelar, 1.500 Atlet Bakal Bertanding

GPPN Gelar NGOPI PRESISI, Refleksikan Legacy Listyo Sigit dan Arah Transformasi Polri

Layar Hikmah MUI Gresik, Kiai Rofiq Bicara Hak Mata dan Film Islami

Warga Blitar Pertanyakan Hasil Verifikasi Program Perlinsos

Hari Jadi Jatim ke-81 di Bakorwil Malang, Anak Tak Cukup Pintar Akademik

Dari Bekal, Siswa MI Al-Karimi Gresik Belajar Sehat dan Berbagi

Polisi Dalami Kronologi Kematian Pemilik Toko Bangunan di Menganti Gresik

Prev Next

POPULER HARI INI

Jelang Lebaran, BRI Ingatkan Nasabah Waspada Penipuan Modus File APK

Kirab Budaya WBTb Gresik Meriah, 1.000 Bandeng Dibagikan Gratis ke Warga

Bupati Yani Ingatkan Ancaman Ekonomi Global saat Susun Pembangunan Gresik 2027

Ramadan di Lapas Malang, Ratusan Warga Binaan Buka Puasa Bersama Keluarga

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

BERITA LAINNYA

Dugaan Pungli Dapur MBG Diungkap BGN, Aktivis Akhera Apresiasi Sudaryono

Masyarakat Spiritual Doakan Indonesia, Perkuat Budaya Jawa dari Malang

Bali Perkuat Satlinmas dan ABPEDNAS, Desa Adalah Fondasi Bangsa

Pekan Olahraga IKG 2026 di Bekasi Siap Digelar, 1.500 Atlet Bakal Bertanding

GPPN Gelar NGOPI PRESISI, Refleksikan Legacy Listyo Sigit dan Arah Transformasi Polri

Layar Hikmah MUI Gresik, Kiai Rofiq Bicara Hak Mata dan Film Islami

Warga Blitar Pertanyakan Hasil Verifikasi Program Perlinsos

Hari Jadi Jatim ke-81 di Bakorwil Malang, Anak Tak Cukup Pintar Akademik

Dari Bekal, Siswa MI Al-Karimi Gresik Belajar Sehat dan Berbagi

Polisi Dalami Kronologi Kematian Pemilik Toko Bangunan di Menganti Gresik

Prev Next

POPULER MINGGU INI

HUT ke-81 TNI, Andika Perkasa Titip Pesan soal Profesionalisme

Hiswana Migas Malang Pastikan Stok BBM dan LPG 3 Kg Aman Jelang Lebaran 2026

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

Jelang Mudik Lebaran, Polres Malang Perketat Pengamanan Stasiun dan Terminal

DPR Ingatkan Pembatasan Kuota PTN: Jangan Bikin Kampus Negeri Eksklusif

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved