email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Sabtu, 24 Januari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Digugat Rekanan Dugaan Wanprestasi, PT Sekar Pamenang Akhirnya Buka Suara

by Redaksi Javasatu
23 Januari 2026

JAVASATU.COM- PT Sekar Pamenang akhirnya angkat bicara terkait gugatan perdata dugaan wanprestasi yang dilayangkan rekan bisnisnya, PT Matahari Sedjakti Sejahtera (MSS). Sengketa dua pengembang atas proyek Perumahan Griya Keraton Sambirejo (GKK) itu kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri dengan Nomor Perkara 156/Pdt.G/2025/PN Gpr.

(Foto: Javasatu.com)

Dalam pernyataan tertulis pada Jumat (23/1/2026), PT Sekar Pamenang menegaskan menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, perusahaan menilai munculnya opini publik yang dinilai berpotensi menyesatkan dan tidak mencerminkan fakta hukum perkara.

“Dalam perkembangannya terdapat upaya-upaya yang berpotensi mengaburkan fakta hukum. Karena itu, kami merasa perlu meluruskan secara terbuka, tegas, dan bertanggung jawab,” ujar Kuasa Hukum PT Sekar Pamenang, Bagus Wibowo, Jumat (23/1/2026).

Bagus menjelaskan, proyek Perumahan Griya Keraton Sambirejo merupakan proyek pertama PT MSS yang proses perizinannya dimulai sejak 2013 dengan total sekitar 69 unit atau kavling. Pada awal 2024, PT MSS menawarkan kerja sama kepada PT Sekar Pamenang dalam kondisi sekitar 90 persen unit belum terjual.

Kerja sama tersebut dituangkan dalam MoU Nomor 009/0124/GKK/PTSP tertanggal 16 Januari 2024 serta Perjanjian Kerja Sama Nomor 214 tertanggal 23 Januari 2024.

Menurut PT Sekar Pamenang, sejak perjanjian ditandatangani pihaknya telah melaksanakan kewajiban secara profesional. Di antaranya menjual 18 unit rumah, membangun satu unit rumah contoh, serta membangun prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) kawasan perumahan.

PSU yang telah dibangun meliputi drainase Blok B, C, dan D, penerangan jalan umum, tembok pengaman Blok D, pos keamanan, gerbang utama, jaringan PDAM, hingga paving jalan di seluruh kawasan.

BacaJuga :

Kodim Wonosobo Renovasi Jembatan Gantung Kalidadap, Target Rampung 1 Bulan

HUT ke-79 Megawati, PDIP Kabupaten Malang Tanam Pohon di Pantai Donomulyo

Terkait PSU yang belum terbangun, Bagus menegaskan hal itu bukan akibat kelalaian kliennya. Ia menyebut belum adanya pengesahan gambar rencana tapak, fasilitas umum, dan fasilitas sosial dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kediri menjadi kendala utama.

“Dokumen teknis tersebut baru diserahkan kepada PT Sekar Pamenang pada Juni 2025 dan sampai saat ini belum mendapat pengesahan dari instansi terkait,” jelasnya.

Tim kuasa hukum PT Sekar Pamenang juga menyatakan penerapan prinsip exceptio non adimpleti contractus, yakni pihak tidak dapat dipaksa melaksanakan kewajiban lanjutan sebelum kewajiban pihak lain dipenuhi.

Selain itu, perkara yang tengah diperiksa di pengadilan menyebabkan seluruh objek kerja sama berada dalam kondisi status quo.

“Artinya, tidak diperkenankan adanya perubahan, penambahan, maupun pembangunan baru sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap,” kata Emi Puasa, kuasa hukum lainnya.

Dengan kondisi tersebut, PT Sekar Pamenang menyatakan tidak bertanggung jawab atas segala kondisi yang terjadi di kawasan Griya Keraton Sambirejo selama proses hukum berlangsung, sembari tetap menghormati jalannya persidangan.

PT Sekar Pamenang juga mencatat adanya dugaan pembentukan opini publik yang tidak berbasis fakta hukum. Atas hal itu, kuasa hukum menyatakan siap menempuh langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dalam pernyataan penutupnya, PT Sekar Pamenang menilai pihak yang paling dirugikan akibat informasi tidak akurat adalah konsumen, baik pembeli rumah untuk hunian maupun investor.

Melalui kuasa hukumnya dari Emi, Rini & Rekan, PT Sekar Pamenang berharap sengketa ini dapat diselesaikan secara adil dan bermartabat melalui jalur hukum, termasuk tuntutan pengembalian biaya proyek serta pemulihan nama baik perusahaan. (arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: GugatanHukumKabupaten KediriWanprestasi

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Digugat Rekanan Dugaan Wanprestasi, PT Sekar Pamenang Akhirnya Buka Suara

Kodim Wonosobo Renovasi Jembatan Gantung Kalidadap, Target Rampung 1 Bulan

HUT ke-79 Megawati, PDIP Kabupaten Malang Tanam Pohon di Pantai Donomulyo

Polisi Bekuk Dua Pelaku Peredaran Sabu di Menganti, Barang Bukti Diamankan

Pemkab Gresik Deklarasikan Perlindungan Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

Perbaikan Jalan Poros Desa di Benjeng dan Balongpanggang Diprioritaskan

Polisi Sosialisasi Cegah Bullying ke Wali Murid SD di Wagir Malang

PWI dan DPRD Gresik Dorong Smart Budgeting untuk Dongkrak PAD

TNI AU Kerahkan 257 Personel dan 4 Alutsista Cari Pesawat ATR 42-500

ASBF Jatim Terbentuk, Siap Perkuat UMKM Lewat Branding dan Talenta Digital

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Yayasan PPLP-PTPGRI Laporkan Rektor Unikama ke Polda Jatim

Singgih Cimeng Nyatakan Siap Maju Calon Ketua KONI Kabupaten Malang

Ayu Gembirawaty Fransiska Suarakan Denyut Revolusi Global Bung Karno di Lampung Timur

BERITA LAINNYA

Digugat Rekanan Dugaan Wanprestasi, PT Sekar Pamenang Akhirnya Buka Suara

Kodim Wonosobo Renovasi Jembatan Gantung Kalidadap, Target Rampung 1 Bulan

TNI AU Kerahkan 257 Personel dan 4 Alutsista Cari Pesawat ATR 42-500

ASBF Jatim Terbentuk, Siap Perkuat UMKM Lewat Branding dan Talenta Digital

Isra Mikraj, ASN Pemkab Kediri Diajak Perkuat Iman dan Etos Kerja

Enam Korban Pesawat ATR 42-500 Ditemukan di Gunung Bulusaraung

Polri Bentuk Ditres PPA-PPO, Analis: Langkah Strategis Lindungi Anak dan Perempuan

Analis Apresiasi Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar SDA

Gandeng Roy Jeconiah, Tanda Seru Rilis Ulang Lagu Kontroversial “Panitia Akhirat”

JMSI Siap Jadi Mitra Strategis Kemenkop Sukseskan Koperasi Merah Putih

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Atlet Sepeda Kota Batu Syafira El Zahra Meninggal Dunia Kecelakaan Lalu Lintas

Sengketa Tanah Supit Urang Memanas, Warga Laporkan Pemkot Malang ke Polisi

Guru SD di Malang Diduga Aniaya Murid, Keluarga Tidak Terima

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d