email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Rabu, 11 Maret 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Digugat Rekanan Dugaan Wanprestasi, PT Sekar Pamenang Akhirnya Buka Suara

by Redaksi Javasatu
23 Januari 2026
ADVERTISEMENT

JAVASATU.COM- PT Sekar Pamenang akhirnya angkat bicara terkait gugatan perdata dugaan wanprestasi yang dilayangkan rekan bisnisnya, PT Matahari Sedjakti Sejahtera (MSS). Sengketa dua pengembang atas proyek Perumahan Griya Keraton Sambirejo (GKK) itu kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri dengan Nomor Perkara 156/Pdt.G/2025/PN Gpr.

(Foto: Javasatu.com)

Dalam pernyataan tertulis pada Jumat (23/1/2026), PT Sekar Pamenang menegaskan menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, perusahaan menilai munculnya opini publik yang dinilai berpotensi menyesatkan dan tidak mencerminkan fakta hukum perkara.

“Dalam perkembangannya terdapat upaya-upaya yang berpotensi mengaburkan fakta hukum. Karena itu, kami merasa perlu meluruskan secara terbuka, tegas, dan bertanggung jawab,” ujar Kuasa Hukum PT Sekar Pamenang, Bagus Wibowo, Jumat (23/1/2026).

Bagus menjelaskan, proyek Perumahan Griya Keraton Sambirejo merupakan proyek pertama PT MSS yang proses perizinannya dimulai sejak 2013 dengan total sekitar 69 unit atau kavling. Pada awal 2024, PT MSS menawarkan kerja sama kepada PT Sekar Pamenang dalam kondisi sekitar 90 persen unit belum terjual.

Kerja sama tersebut dituangkan dalam MoU Nomor 009/0124/GKK/PTSP tertanggal 16 Januari 2024 serta Perjanjian Kerja Sama Nomor 214 tertanggal 23 Januari 2024.

Menurut PT Sekar Pamenang, sejak perjanjian ditandatangani pihaknya telah melaksanakan kewajiban secara profesional. Di antaranya menjual 18 unit rumah, membangun satu unit rumah contoh, serta membangun prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) kawasan perumahan.

PSU yang telah dibangun meliputi drainase Blok B, C, dan D, penerangan jalan umum, tembok pengaman Blok D, pos keamanan, gerbang utama, jaringan PDAM, hingga paving jalan di seluruh kawasan.

BacaJuga :

Nuzulul Quran, 65 Anak Yatim di Kebomas Disantuni

Kerap Tersendat, DPRD Kota Malang Bandingkan Target dan Produksi SPAM Bango

Terkait PSU yang belum terbangun, Bagus menegaskan hal itu bukan akibat kelalaian kliennya. Ia menyebut belum adanya pengesahan gambar rencana tapak, fasilitas umum, dan fasilitas sosial dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kediri menjadi kendala utama.

“Dokumen teknis tersebut baru diserahkan kepada PT Sekar Pamenang pada Juni 2025 dan sampai saat ini belum mendapat pengesahan dari instansi terkait,” jelasnya.

Tim kuasa hukum PT Sekar Pamenang juga menyatakan penerapan prinsip exceptio non adimpleti contractus, yakni pihak tidak dapat dipaksa melaksanakan kewajiban lanjutan sebelum kewajiban pihak lain dipenuhi.

Selain itu, perkara yang tengah diperiksa di pengadilan menyebabkan seluruh objek kerja sama berada dalam kondisi status quo.

“Artinya, tidak diperkenankan adanya perubahan, penambahan, maupun pembangunan baru sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap,” kata Emi Puasa, kuasa hukum lainnya.

Dengan kondisi tersebut, PT Sekar Pamenang menyatakan tidak bertanggung jawab atas segala kondisi yang terjadi di kawasan Griya Keraton Sambirejo selama proses hukum berlangsung, sembari tetap menghormati jalannya persidangan.

PT Sekar Pamenang juga mencatat adanya dugaan pembentukan opini publik yang tidak berbasis fakta hukum. Atas hal itu, kuasa hukum menyatakan siap menempuh langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dalam pernyataan penutupnya, PT Sekar Pamenang menilai pihak yang paling dirugikan akibat informasi tidak akurat adalah konsumen, baik pembeli rumah untuk hunian maupun investor.

Melalui kuasa hukumnya dari Emi, Rini & Rekan, PT Sekar Pamenang berharap sengketa ini dapat diselesaikan secara adil dan bermartabat melalui jalur hukum, termasuk tuntutan pengembalian biaya proyek serta pemulihan nama baik perusahaan. (arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: GugatanHukumKabupaten KediriWanprestasi

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Nuzulul Quran, 65 Anak Yatim di Kebomas Disantuni

Kerap Tersendat, DPRD Kota Malang Bandingkan Target dan Produksi SPAM Bango

Polisi Bongkar Lokasi Diduga Arena Sabung Ayam di Bantur

Di Gresik, Angkot Digunakan Kampanye Zakat, 50 Sopir Terima Bantuan

Presiden Prabowo Dialog dengan Daerah Usai Resmikan 218 Jembatan

218 Jembatan Rampung Cepat, Presiden Prabowo Apresiasi Kerja TNI

Pelaku Wisata Dieng Santuni Anak Yatim di Wonosobo Saat Ramadan

Cek Kesehatan Sopir Bus di Terminal Arjosari Malang, Ada yang Alami Darah Tinggi

Pemkot Kediri Gelar Operasi Pasar Murah Ramadan di 13 Titik

Javanese Cat Rilis Album “Gratia Plena”, Angkat Kritik Sosial dalam Balutan Alternative Rock

Prev Next

POPULER HARI INI

PPI Dunia Kritik Arah Kebijakan Luar Negeri RI, Dinilai Menuju Jurang Imperialisme

Presiden Prabowo Dialog dengan Daerah Usai Resmikan 218 Jembatan

Pemkot Kediri Gelar Operasi Pasar Murah Ramadan di 13 Titik

Polisi Bongkar Lokasi Diduga Arena Sabung Ayam di Bantur

Anggota DPRD Gresik Khoirul Huda Dorong Tenaga Kerja Lokal Terserap di Perusahaan JIIPE

BERITA LAINNYA

Presiden Prabowo Dialog dengan Daerah Usai Resmikan 218 Jembatan

218 Jembatan Rampung Cepat, Presiden Prabowo Apresiasi Kerja TNI

Pelaku Wisata Dieng Santuni Anak Yatim di Wonosobo Saat Ramadan

Pemkot Kediri Gelar Operasi Pasar Murah Ramadan di 13 Titik

Javanese Cat Rilis Album “Gratia Plena”, Angkat Kritik Sosial dalam Balutan Alternative Rock

Band Surabaya Overcloud Rilis Maxi Single Baru “Storm Will Pass Away”

PPI Dunia Kritik Arah Kebijakan Luar Negeri RI, Dinilai Menuju Jurang Imperialisme

Ainur Roziqin Terpilih Aklamasi sebagai Ketua PRIMA DMI Jawa Timur

Hadapi Situasi Global, Analis Dukung Seruan Kapolri: Masyarakat Bersatu Dukung Presiden

Relawan Suketeki Kediri Bagikan 1.500 Takjil ke Pengguna Jalan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Sekda Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Urus PBG-SLF Dinilai Berbelit

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Logo HUT Gresik 539 Diluncurkan, Rusa Bawean Jadi Simbol Semangat Gresik Baru

Nuzulul Qur’an di Perum GSK Gresik, Jemaah Diajak Istikamah Baca Al-Quran

Motor Keluar Gang Ditabrak Pikap di Sumberpucung Malang, Satu Tewas

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d