email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Rabu, 8 Juli 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Digugat Rekanan Dugaan Wanprestasi, PT Sekar Pamenang Akhirnya Buka Suara

by Javasatu
23 Januari 2026

JAVASATU.COM- PT Sekar Pamenang akhirnya angkat bicara terkait gugatan perdata dugaan wanprestasi yang dilayangkan rekan bisnisnya, PT Matahari Sedjakti Sejahtera (MSS). Sengketa dua pengembang atas proyek Perumahan Griya Keraton Sambirejo (GKK) itu kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri dengan Nomor Perkara 156/Pdt.G/2025/PN Gpr.

(Foto: Javasatu.com)

Dalam pernyataan tertulis pada Jumat (23/1/2026), PT Sekar Pamenang menegaskan menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, perusahaan menilai munculnya opini publik yang dinilai berpotensi menyesatkan dan tidak mencerminkan fakta hukum perkara.

“Dalam perkembangannya terdapat upaya-upaya yang berpotensi mengaburkan fakta hukum. Karena itu, kami merasa perlu meluruskan secara terbuka, tegas, dan bertanggung jawab,” ujar Kuasa Hukum PT Sekar Pamenang, Bagus Wibowo, Jumat (23/1/2026).

Bagus menjelaskan, proyek Perumahan Griya Keraton Sambirejo merupakan proyek pertama PT MSS yang proses perizinannya dimulai sejak 2013 dengan total sekitar 69 unit atau kavling. Pada awal 2024, PT MSS menawarkan kerja sama kepada PT Sekar Pamenang dalam kondisi sekitar 90 persen unit belum terjual.

Kerja sama tersebut dituangkan dalam MoU Nomor 009/0124/GKK/PTSP tertanggal 16 Januari 2024 serta Perjanjian Kerja Sama Nomor 214 tertanggal 23 Januari 2024.

Menurut PT Sekar Pamenang, sejak perjanjian ditandatangani pihaknya telah melaksanakan kewajiban secara profesional. Di antaranya menjual 18 unit rumah, membangun satu unit rumah contoh, serta membangun prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) kawasan perumahan.

PSU yang telah dibangun meliputi drainase Blok B, C, dan D, penerangan jalan umum, tembok pengaman Blok D, pos keamanan, gerbang utama, jaringan PDAM, hingga paving jalan di seluruh kawasan.

Terkait PSU yang belum terbangun, Bagus menegaskan hal itu bukan akibat kelalaian kliennya. Ia menyebut belum adanya pengesahan gambar rencana tapak, fasilitas umum, dan fasilitas sosial dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kediri menjadi kendala utama.

“Dokumen teknis tersebut baru diserahkan kepada PT Sekar Pamenang pada Juni 2025 dan sampai saat ini belum mendapat pengesahan dari instansi terkait,” jelasnya.

Tim kuasa hukum PT Sekar Pamenang juga menyatakan penerapan prinsip exceptio non adimpleti contractus, yakni pihak tidak dapat dipaksa melaksanakan kewajiban lanjutan sebelum kewajiban pihak lain dipenuhi.

BacaJuga :

Analis: Inovasi Smart Meter AMI Jadi Langkah Maju PLN Perkuat Layanan Ketenagalistrikan Nasional

DPRD Kota Malang Dukung Edukasi Pemkot soal LGBT, Rendra Masdrajat: Pencegahan Harus Sejak Dini

Selain itu, perkara yang tengah diperiksa di pengadilan menyebabkan seluruh objek kerja sama berada dalam kondisi status quo.

“Artinya, tidak diperkenankan adanya perubahan, penambahan, maupun pembangunan baru sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap,” kata Emi Puasa, kuasa hukum lainnya.

Dengan kondisi tersebut, PT Sekar Pamenang menyatakan tidak bertanggung jawab atas segala kondisi yang terjadi di kawasan Griya Keraton Sambirejo selama proses hukum berlangsung, sembari tetap menghormati jalannya persidangan.

PT Sekar Pamenang juga mencatat adanya dugaan pembentukan opini publik yang tidak berbasis fakta hukum. Atas hal itu, kuasa hukum menyatakan siap menempuh langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dalam pernyataan penutupnya, PT Sekar Pamenang menilai pihak yang paling dirugikan akibat informasi tidak akurat adalah konsumen, baik pembeli rumah untuk hunian maupun investor.

Melalui kuasa hukumnya dari Emi, Rini & Rekan, PT Sekar Pamenang berharap sengketa ini dapat diselesaikan secara adil dan bermartabat melalui jalur hukum, termasuk tuntutan pengembalian biaya proyek serta pemulihan nama baik perusahaan. (arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: GugatanHukumKabupaten KediriWanprestasi

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Sidang Gugatan Izin Operasional SMP Bhakti dan STM Turen Bergulir, Akta Yayasan Jadi Pokok Sengketa

Septears Ajak Pendengar Berdamai dengan Luka Lewat Single “Hitam”

Terungkap! Modus Perampok Honda Jazz Viral di Sumberpucung Malang

SPayLater Raih Selular Award 2026, Perluas Akses Pembiayaan Digital yang Aman dan Inklusif

Heartfelt Showcase Rayakan 10 Tahun Karier Solo Christabel Annora di Kota Batu

Analis: Inovasi Smart Meter AMI Jadi Langkah Maju PLN Perkuat Layanan Ketenagalistrikan Nasional

Gugat Enam Pihak ke PN Kepanjen, YPTT Persoalkan Legalitas Izin Operasional SMP dan STM Turen

DPRD Kota Malang Dukung Edukasi Pemkot soal LGBT, Rendra Masdrajat: Pencegahan Harus Sejak Dini

Perserosi Kota Malang Dorong Pembangunan Venue Latihan, Bidik 6 Emas Porprov 2027

Bawaslu-NasDem Kota Malang Perkuat Koordinasi, Bahas Pemutakhiran Data Politik

Prev Next

POPULER HARI INI

PRNU Petung Belajar ke MWCNU Ngasem yang Kelola Hotel hingga Kolam Renang

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Bawaslu-NasDem Kota Malang Perkuat Koordinasi, Bahas Pemutakhiran Data Politik

Resmi Dilantik, Sekda Kota Batu Diminta Benahi Birokrasi hingga Pelayanan Publik

Gugat Enam Pihak ke PN Kepanjen, YPTT Persoalkan Legalitas Izin Operasional SMP dan STM Turen

BERITA LAINNYA

Sidang Gugatan Izin Operasional SMP Bhakti dan STM Turen Bergulir, Akta Yayasan Jadi Pokok Sengketa

Septears Ajak Pendengar Berdamai dengan Luka Lewat Single “Hitam”

Terungkap! Modus Perampok Honda Jazz Viral di Sumberpucung Malang

SPayLater Raih Selular Award 2026, Perluas Akses Pembiayaan Digital yang Aman dan Inklusif

Heartfelt Showcase Rayakan 10 Tahun Karier Solo Christabel Annora di Kota Batu

Analis: Inovasi Smart Meter AMI Jadi Langkah Maju PLN Perkuat Layanan Ketenagalistrikan Nasional

Gugat Enam Pihak ke PN Kepanjen, YPTT Persoalkan Legalitas Izin Operasional SMP dan STM Turen

DPRD Kota Malang Dukung Edukasi Pemkot soal LGBT, Rendra Masdrajat: Pencegahan Harus Sejak Dini

Perserosi Kota Malang Dorong Pembangunan Venue Latihan, Bidik 6 Emas Porprov 2027

Bawaslu-NasDem Kota Malang Perkuat Koordinasi, Bahas Pemutakhiran Data Politik

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Temuan Kwitansi Rp50 Juta di Balik Kios Kosong Pasar Buah Karangploso

PRNU Petung Belajar ke MWCNU Ngasem yang Kelola Hotel hingga Kolam Renang

Kota Malang Sumbang Tiga Atlet Pelatnas Catur Indonesia

Satkamling Banjararum Masuk Tiga Besar Terbaik di Kabupaten Malang

Reuni Alumni SMAN 1 Malang Dikemas Lewat Heritage Walk di Jantung Kota

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved