email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Selasa, 10 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Digugat Rekanan Dugaan Wanprestasi, PT Sekar Pamenang Akhirnya Buka Suara

by Redaksi Javasatu
23 Januari 2026

JAVASATU.COM- PT Sekar Pamenang akhirnya angkat bicara terkait gugatan perdata dugaan wanprestasi yang dilayangkan rekan bisnisnya, PT Matahari Sedjakti Sejahtera (MSS). Sengketa dua pengembang atas proyek Perumahan Griya Keraton Sambirejo (GKK) itu kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri dengan Nomor Perkara 156/Pdt.G/2025/PN Gpr.

(Foto: Javasatu.com)

Dalam pernyataan tertulis pada Jumat (23/1/2026), PT Sekar Pamenang menegaskan menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, perusahaan menilai munculnya opini publik yang dinilai berpotensi menyesatkan dan tidak mencerminkan fakta hukum perkara.

“Dalam perkembangannya terdapat upaya-upaya yang berpotensi mengaburkan fakta hukum. Karena itu, kami merasa perlu meluruskan secara terbuka, tegas, dan bertanggung jawab,” ujar Kuasa Hukum PT Sekar Pamenang, Bagus Wibowo, Jumat (23/1/2026).

Bagus menjelaskan, proyek Perumahan Griya Keraton Sambirejo merupakan proyek pertama PT MSS yang proses perizinannya dimulai sejak 2013 dengan total sekitar 69 unit atau kavling. Pada awal 2024, PT MSS menawarkan kerja sama kepada PT Sekar Pamenang dalam kondisi sekitar 90 persen unit belum terjual.

Kerja sama tersebut dituangkan dalam MoU Nomor 009/0124/GKK/PTSP tertanggal 16 Januari 2024 serta Perjanjian Kerja Sama Nomor 214 tertanggal 23 Januari 2024.

Menurut PT Sekar Pamenang, sejak perjanjian ditandatangani pihaknya telah melaksanakan kewajiban secara profesional. Di antaranya menjual 18 unit rumah, membangun satu unit rumah contoh, serta membangun prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) kawasan perumahan.

PSU yang telah dibangun meliputi drainase Blok B, C, dan D, penerangan jalan umum, tembok pengaman Blok D, pos keamanan, gerbang utama, jaringan PDAM, hingga paving jalan di seluruh kawasan.

BacaJuga :

Amukan Api Hanguskan 15 Ribu Ayam di Jalibar Batu, Kerugian Rp 1 Miliar

Harga Bapokting di Pasar Kepanjen Malang Masih Stabil, Cabai Rawit Sempat Naik

Terkait PSU yang belum terbangun, Bagus menegaskan hal itu bukan akibat kelalaian kliennya. Ia menyebut belum adanya pengesahan gambar rencana tapak, fasilitas umum, dan fasilitas sosial dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kediri menjadi kendala utama.

“Dokumen teknis tersebut baru diserahkan kepada PT Sekar Pamenang pada Juni 2025 dan sampai saat ini belum mendapat pengesahan dari instansi terkait,” jelasnya.

Tim kuasa hukum PT Sekar Pamenang juga menyatakan penerapan prinsip exceptio non adimpleti contractus, yakni pihak tidak dapat dipaksa melaksanakan kewajiban lanjutan sebelum kewajiban pihak lain dipenuhi.

Selain itu, perkara yang tengah diperiksa di pengadilan menyebabkan seluruh objek kerja sama berada dalam kondisi status quo.

“Artinya, tidak diperkenankan adanya perubahan, penambahan, maupun pembangunan baru sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap,” kata Emi Puasa, kuasa hukum lainnya.

Dengan kondisi tersebut, PT Sekar Pamenang menyatakan tidak bertanggung jawab atas segala kondisi yang terjadi di kawasan Griya Keraton Sambirejo selama proses hukum berlangsung, sembari tetap menghormati jalannya persidangan.

PT Sekar Pamenang juga mencatat adanya dugaan pembentukan opini publik yang tidak berbasis fakta hukum. Atas hal itu, kuasa hukum menyatakan siap menempuh langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dalam pernyataan penutupnya, PT Sekar Pamenang menilai pihak yang paling dirugikan akibat informasi tidak akurat adalah konsumen, baik pembeli rumah untuk hunian maupun investor.

Melalui kuasa hukumnya dari Emi, Rini & Rekan, PT Sekar Pamenang berharap sengketa ini dapat diselesaikan secara adil dan bermartabat melalui jalur hukum, termasuk tuntutan pengembalian biaya proyek serta pemulihan nama baik perusahaan. (arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: GugatanHukumKabupaten KediriWanprestasi
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Amukan Api Hanguskan 15 Ribu Ayam di Jalibar Batu, Kerugian Rp 1 Miliar

Harga Bapokting di Pasar Kepanjen Malang Masih Stabil, Cabai Rawit Sempat Naik

FKAUB, MPD dan INTI Buktikan Toleransi di Malang saat Harlah Seabad NU

Bupati Yani Sambut Kepulangan Tiga Anak PMI Asal Gresik

Nenek 95 Tahun di Ampelgading Malang Tewas, Polisi Bongkar Fakta Perampokan

Babinsa di Gresik Turun Tangan Percepat Pembangunan Koperasi Merah Putih

HPN 2026, Wali Kota Malang Terima Trofi Abyakta Kebudayaan dari PWI Pusat

HUT ke-6 JMSI, Soroti Gempuran AI dan Algoritma Medsos

Dua Orang Tersengat Listrik di Apotek Gondanglegi, Polres Malang Selidiki

Pasar Panganan Giri Biyen, Nostalgia Kuliner Sunan Giri

Prev Next

POPULER HARI INI

Kadispora Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Penggeledahan Kejaksaan

Stok Bapokting Kabupaten Malang Aman, Cabai Rawit Rp80 Ribu Jelang Ramadan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Curi Logam Mulia Rp168 Juta, Dua Pemuda Batu Diringkus Polisi

Amukan Api Hanguskan 15 Ribu Ayam di Jalibar Batu, Kerugian Rp 1 Miliar

BERITA LAINNYA

HPN 2026, Wali Kota Malang Terima Trofi Abyakta Kebudayaan dari PWI Pusat

HUT ke-6 JMSI, Soroti Gempuran AI dan Algoritma Medsos

HUT ke-18 Gerindra, DPC Kota Kediri Targetkan 7 Kursi DPRD di Pemilu Mendatang

Cak Imin Buka Puncak HPN 2026 di Banten, Tegaskan Pers Pilar Demokrasi

Sertijab Kodim Wonosobo, Sambut Kapten Masraniansyah Lepas Kapten Redo

Nabila Ellisa Rilis EP “GERD”, Angkat Luka Batin Lewat Lagu “Tanyaku”

Immersion by Lexus Pamerkan Karya Oliver Wihardja untuk Sibolga

H Saimo Pimpin IKG 2026-2031, RUAP Sahkah AD/ART Baru

Pengukuhan MUI 2025-2030, Prabowo: Ulama-Umara Bersatu Berantas Korupsi

Speedboat Karya Warga Binaan Lapas Sukamiskin Tampil di Indonesia Motor Show 2026

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Kadispora Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Penggeledahan Kejaksaan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Stok Bapokting Kabupaten Malang Aman, Cabai Rawit Rp80 Ribu Jelang Ramadan

Sepak Bola Malang Raya Jalan di Tempat, Siapa yang Salah?

Ketua IPSI Zia’ul Haq Resmi Daftar Calon Ketua KONI Kabupaten Malang

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d