JAVASATU.COM- Polda Jawa Tengah mengungkap kasus penyalahgunaan tabung gas LPG subsidi 3 kilogram yang menyebabkan kelangkaan dan lonjakan harga di pasaran. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan empat orang beserta ribuan tabung gas dari sejumlah lokasi di wilayah kota dan kabupaten Semarang.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Markas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng, Jalan Sukun Raya, Banyumanik, Kota Semarang, Jumat (23/1/2026). Langkah ini dilakukan sebagai upaya Polri melindungi masyarakat, terutama menjelang bulan suci Ramadan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto mengatakan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait kelangkaan dan mahalnya harga LPG 3 kg di pasaran.
“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan praktik penyalahgunaan LPG subsidi dengan cara memindahkan isi gas dari tabung LPG 3 kilogram ke tabung LPG non subsidi,” kata Djoko, didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto.
Aktivitas ilegal tersebut dilakukan di tiga lokasi, yakni sebuah rumah dan gudang di Kelurahan Pudak Payung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, rumah di Kelurahan Kalisegoro, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, serta gudang di Desa Keji, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.
Dalam pengungkapan itu, polisi menetapkan empat tersangka berinisial TDS, YK, PM, dan FZ. Keempatnya memiliki peran berbeda, mulai dari pengadaan LPG subsidi, proses penyuntikan atau pemindahan isi gas, hingga penjualan LPG non subsidi hasil suntikan.
Selain tersangka, petugas menyita 2.178 tabung gas LPG yang terdiri dari 1.780 tabung LPG 3 kg, 138 tabung LPG 5,5 kg, 220 tabung LPG 12 kg, dan 40 tabung LPG 50 kg. Polisi juga mengamankan puluhan alat suntik gas, selang dan pipa besi modifikasi, timbangan, lemari pendingin, serta satu unit mobil pikap.
Djoko menegaskan, praktik tersebut sangat merugikan masyarakat karena LPG subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi warga kurang mampu justru disalahgunakan demi keuntungan pribadi.
“Akibatnya masyarakat kesulitan mendapatkan LPG subsidi dan terpaksa membeli dengan harga lebih mahal,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda hingga Rp500 juta.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan, khususnya melalui Satgas Pangan, untuk menjamin ketersediaan bahan pokok dan barang penting di pasaran.
“Menjelang Ramadan, kepolisian akan terus hadir untuk memastikan kebutuhan pokok masyarakat tersedia dengan harga terjangkau,” ujarnya. (wan/arf)