email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Minggu, 5 Juli 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Polda Jateng Bongkar Penyalahgunaan LPG 3 Kg, Empat Orang Diamankan

by Hendrawan
24 Januari 2026

JAVASATU.COM- Polda Jawa Tengah mengungkap kasus penyalahgunaan tabung gas LPG subsidi 3 kilogram yang menyebabkan kelangkaan dan lonjakan harga di pasaran. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan empat orang beserta ribuan tabung gas dari sejumlah lokasi di wilayah kota dan kabupaten Semarang.

Polda Jateng Bongkar Penyalahgunaan LPG 3 Kg, Empat Orang Diamankan. (Foto: ist)

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Markas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng, Jalan Sukun Raya, Banyumanik, Kota Semarang, Jumat (23/1/2026). Langkah ini dilakukan sebagai upaya Polri melindungi masyarakat, terutama menjelang bulan suci Ramadan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto mengatakan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait kelangkaan dan mahalnya harga LPG 3 kg di pasaran.

“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan praktik penyalahgunaan LPG subsidi dengan cara memindahkan isi gas dari tabung LPG 3 kilogram ke tabung LPG non subsidi,” kata Djoko, didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto.

Aktivitas ilegal tersebut dilakukan di tiga lokasi, yakni sebuah rumah dan gudang di Kelurahan Pudak Payung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, rumah di Kelurahan Kalisegoro, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, serta gudang di Desa Keji, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.

Dalam pengungkapan itu, polisi menetapkan empat tersangka berinisial TDS, YK, PM, dan FZ. Keempatnya memiliki peran berbeda, mulai dari pengadaan LPG subsidi, proses penyuntikan atau pemindahan isi gas, hingga penjualan LPG non subsidi hasil suntikan.

Selain tersangka, petugas menyita 2.178 tabung gas LPG yang terdiri dari 1.780 tabung LPG 3 kg, 138 tabung LPG 5,5 kg, 220 tabung LPG 12 kg, dan 40 tabung LPG 50 kg. Polisi juga mengamankan puluhan alat suntik gas, selang dan pipa besi modifikasi, timbangan, lemari pendingin, serta satu unit mobil pikap.

Djoko menegaskan, praktik tersebut sangat merugikan masyarakat karena LPG subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi warga kurang mampu justru disalahgunakan demi keuntungan pribadi.

“Akibatnya masyarakat kesulitan mendapatkan LPG subsidi dan terpaksa membeli dengan harga lebih mahal,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda hingga Rp500 juta.

BacaJuga :

Ketegasan Kapolri Tindak Oknum Nakal Dinilai Wujud Nyata Jaga Kepercayaan Publik

Menkopolkam Kutuk Keras Pembakaran Pesawat AMA di Yahukimo

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan, khususnya melalui Satgas Pangan, untuk menjamin ketersediaan bahan pokok dan barang penting di pasaran.

“Menjelang Ramadan, kepolisian akan terus hadir untuk memastikan kebutuhan pokok masyarakat tersedia dengan harga terjangkau,” ujarnya. (wan/arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Jawa TengahLPG 3 KGPolda JatengPOLRI

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Ribuan Warga Padati Bhayangkara Fest 2026 di Gresik

Podcast Mbois Sport, KONI Kota Malang Bongkar Strategi Hadapi Porprov Jatim 2027

Tiga Kunci IPSI Kabupaten Malang Menuju Porprov Jatim 2027

Ketegasan Kapolri Tindak Oknum Nakal Dinilai Wujud Nyata Jaga Kepercayaan Publik

Kapolres Gresik Cup Fishing Championship Perkuat Sinergi Polri dan Media

Menkopolkam Kutuk Keras Pembakaran Pesawat AMA di Yahukimo

Wartawan Senior H Diapari Sibatangkayu Meninggal Dunia, PWI Pusat Berduka

Podcast Mbois Sport Kupas Kiprah Catur Kota Malang

Gen Z Serbu Galery Bangho di Malang Tempo Doeloe 2026

Wamenkes Genjot Skrining TBC di Kabupaten Malang

Prev Next

POPULER HARI INI

Temuan Kwitansi Rp50 Juta di Balik Kios Kosong Pasar Buah Karangploso

Ketegasan Kapolri Tindak Oknum Nakal Dinilai Wujud Nyata Jaga Kepercayaan Publik

Kota Malang Sumbang Tiga Atlet Pelatnas Catur Indonesia

Tiga Kunci IPSI Kabupaten Malang Menuju Porprov Jatim 2027

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

BERITA LAINNYA

Ribuan Warga Padati Bhayangkara Fest 2026 di Gresik

Podcast Mbois Sport, KONI Kota Malang Bongkar Strategi Hadapi Porprov Jatim 2027

Tiga Kunci IPSI Kabupaten Malang Menuju Porprov Jatim 2027

Ketegasan Kapolri Tindak Oknum Nakal Dinilai Wujud Nyata Jaga Kepercayaan Publik

Kapolres Gresik Cup Fishing Championship Perkuat Sinergi Polri dan Media

Menkopolkam Kutuk Keras Pembakaran Pesawat AMA di Yahukimo

Wartawan Senior H Diapari Sibatangkayu Meninggal Dunia, PWI Pusat Berduka

Podcast Mbois Sport Kupas Kiprah Catur Kota Malang

Gen Z Serbu Galery Bangho di Malang Tempo Doeloe 2026

Wamenkes Genjot Skrining TBC di Kabupaten Malang

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Temuan Kwitansi Rp50 Juta di Balik Kios Kosong Pasar Buah Karangploso

Reuni Alumni SMAN 1 Malang Dikemas Lewat Heritage Walk di Jantung Kota

Kota Malang Sumbang Tiga Atlet Pelatnas Catur Indonesia

Satkamling Banjararum Masuk Tiga Besar Terbaik di Kabupaten Malang

Satgas Gabungan Amankan 4 Ton Balok Timah di Pangkalpinang

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved