email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 12 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Warga “Diprank” Dewan Terkait Audiensi Kedua Tanah Supit Urang dan Pandanwangi

by Syaiful Arif
2 Februari 2026

JAVASATU.COM- Agenda audiensi kedua terkait sengketa tanah di kawasan Supit Urang dan Pandanwangi Kota Malang batal digelar di DPRD Kota Malang, Senin (2/2/2026). Kuasa hukum warga, Djoko Tritjahjana, SE, SH, MH menilai pembatalan tanpa pemberitahuan itu sebagai bentuk ketidakseriusan dalam menangani persoalan yang menyangkut hak masyarakat.

 

Dari kiri ke kanan: Maliki Kuasa Hukum Warga, Solikin pemilik tanah Pandanwangi, Djoko Tritjahjana Kuasa Hukum Warga dan Joko Wahyono pemilik Tanah di kawasan Supit Urang. (Foto: Javasatu.com)

Djoko mengatakan pihaknya telah hadir sesuai jadwal yang disepakati dalam pertemuan sebelumnya dengan Komisi A DPRD Kota Malang pada Selasa (27/1/2026). Namun setibanya di Kantor DPRD Kota Malang, mereka mendapat informasi bahwa Komisi A sedang berada di luar kota.

“Kami datang sesuai kesepakatan. Kalau memang tidak bisa dilaksanakan, seharusnya ada pemberitahuan sebelumnya. Klien kami datang dari Jakarta untuk menghadiri hearing kedua ini,” ujar Djoko, Senin (2/2/2026).

Menurut Djoko, audiensi tersebut krusial untuk membahas dugaan pengambilalihan dua bidang tanah milik kliennya, Joko Wahyono, di kawasan Supit Urang dan Hartatik dan Solikin sekitar WTP (Water Treatment Plant) Pandanwangi.

Ia menjelaskan, tanah 1.500 meter persegi di sekitaran WTP telah dilakukan pengerukan untuk akses jalan jembatan. Sementara seluas sekitar 4.000 meter persegi yang bersebelahan dengan WTP, juga diklaim telah tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Malang.

“Awalnya fokus pada tanah yang didoser. Setelah ditelusuri, ternyata ada satu bidang lagi yang juga diakui sebagai aset pemerintah. Jadi seluruh lahan milik Pak Solikin di lokasi itu diambil,” tegasnya.

BacaJuga :

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

Selisih 4.000 Meter Persegi, Dugaan Mark Up Sewa Lahan WTP Kota Malang Terkuak

Djoko menyebut kliennya memiliki dasar kepemilikan berupa Petok D dan Akta Jual Beli (AJB). Namun saat akan disertifikatkan, proses di Badan Pertanahan Nasional (BPN) disebut terkendala karena lahan telah lebih dulu tercatat sebagai aset pemerintah.

Pihaknya meminta DPRD Kota Malang segera menjadwalkan ulang audiensi guna menghadirkan pemerintah kota dalam satu forum terbuka. Ia menegaskan, warga membutuhkan kepastian hukum dan klarifikasi data kepemilikan.

“Kalau memang itu aset pemerintah, harus dibuka dasar hukumnya. Jangan sepihak menyatakan milik pemerintah tanpa dialog,” ujarnya.

Djoko menambahkan, apabila tidak ada tindak lanjut dari DPRD kota malang maupun pemerintah kota, pihaknya mempertimbangkan menempuh jalur hukum dan melapor ke lembaga pengawas.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari DPRD Kota Malang maupun Pemerintah Kota Malang terkait batalnya audiensi tersebut. (saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: DPRD Kota MalangKota Malang
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

Selisih 4.000 Meter Persegi, Dugaan Mark Up Sewa Lahan WTP Kota Malang Terkuak

Pemkot Malang Dinilai Tak Bisa Tunjukkan Alas Hak Supit Urang-Pandanwangi

Pelatih Muda Malang Raya Digembleng Pelatih Nasional

Agustina Faizin Resmi Pimpin Ansor Malaysia 2026-2031

Bupati Gresik Ajak Perempuan Tentukan Arah Pembangunan di Musrenbang 2026

Gresik Jadi Tuan Rumah Pengukuran Kepuasan Layanan Digital Pemerintah

Siswa MI Al-Karimi Gresik Tasmi’ Juz 1 dan 2 Sekali Majelis

TMMD 2026 di Blora Bangun Jalan dan Rehab RTLH

Musrenbang, Wabup Gresik Tegaskan Sinkronisasi Usulan Desa

Prev Next

POPULER HARI INI

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Pelatih Muda Malang Raya Digembleng Pelatih Nasional

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

Stok Bapokting Kabupaten Malang Aman, Cabai Rawit Rp80 Ribu Jelang Ramadan

BERITA LAINNYA

Agustina Faizin Resmi Pimpin Ansor Malaysia 2026-2031

TMMD 2026 di Blora Bangun Jalan dan Rehab RTLH

HPN 2026, Wali Kota Malang Terima Trofi Abyakta Kebudayaan dari PWI Pusat

HUT ke-6 JMSI, Soroti Gempuran AI dan Algoritma Medsos

HUT ke-18 Gerindra, DPC Kota Kediri Targetkan 7 Kursi DPRD di Pemilu Mendatang

Cak Imin Buka Puncak HPN 2026 di Banten, Tegaskan Pers Pilar Demokrasi

Sertijab Kodim Wonosobo, Sambut Kapten Masraniansyah Lepas Kapten Redo

Nabila Ellisa Rilis EP “GERD”, Angkat Luka Batin Lewat Lagu “Tanyaku”

Immersion by Lexus Pamerkan Karya Oliver Wihardja untuk Sibolga

H Saimo Pimpin IKG 2026-2031, RUAP Sahkah AD/ART Baru

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Kadispora Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Penggeledahan Kejaksaan

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Stok Bapokting Kabupaten Malang Aman, Cabai Rawit Rp80 Ribu Jelang Ramadan

Sepak Bola Malang Raya Jalan di Tempat, Siapa yang Salah?

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d