email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Minggu, 30 Agustus 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Warga “Diprank” Dewan Terkait Audiensi Kedua Tanah Supit Urang dan Pandanwangi

by Syaiful Arif
2 Februari 2026

JAVASATU.COM- Agenda audiensi kedua terkait sengketa tanah di kawasan Supit Urang dan Pandanwangi Kota Malang batal digelar di DPRD Kota Malang, Senin (2/2/2026). Kuasa hukum warga, Djoko Tritjahjana, SE, SH, MH menilai pembatalan tanpa pemberitahuan itu sebagai bentuk ketidakseriusan dalam menangani persoalan yang menyangkut hak masyarakat.

 

Dari kiri ke kanan: Maliki Kuasa Hukum Warga, Solikin pemilik tanah Pandanwangi, Djoko Tritjahjana Kuasa Hukum Warga dan Joko Wahyono pemilik Tanah di kawasan Supit Urang. (Foto: Javasatu.com)

Djoko mengatakan pihaknya telah hadir sesuai jadwal yang disepakati dalam pertemuan sebelumnya dengan Komisi A DPRD Kota Malang pada Selasa (27/1/2026). Namun setibanya di Kantor DPRD Kota Malang, mereka mendapat informasi bahwa Komisi A sedang berada di luar kota.

“Kami datang sesuai kesepakatan. Kalau memang tidak bisa dilaksanakan, seharusnya ada pemberitahuan sebelumnya. Klien kami datang dari Jakarta untuk menghadiri hearing kedua ini,” ujar Djoko, Senin (2/2/2026).

Menurut Djoko, audiensi tersebut krusial untuk membahas dugaan pengambilalihan dua bidang tanah milik kliennya, Joko Wahyono, di kawasan Supit Urang dan Hartatik dan Solikin sekitar WTP (Water Treatment Plant) Pandanwangi.

Ia menjelaskan, tanah 1.500 meter persegi di sekitaran WTP telah dilakukan pengerukan untuk akses jalan jembatan. Sementara seluas sekitar 4.000 meter persegi yang bersebelahan dengan WTP, juga diklaim telah tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Malang.

“Awalnya fokus pada tanah yang didoser. Setelah ditelusuri, ternyata ada satu bidang lagi yang juga diakui sebagai aset pemerintah. Jadi seluruh lahan milik Pak Solikin di lokasi itu diambil,” tegasnya.

BacaJuga :

HUT ke-81 RI di RW 12 Klayatan Kota Malang, Gema Cerita Nusantara Satukan Warga

24 Mobil Hias dan 71 Barisan Ramaikan Gresik Merdeka Carnival 2026

Djoko menyebut kliennya memiliki dasar kepemilikan berupa Petok D dan Akta Jual Beli (AJB). Namun saat akan disertifikatkan, proses di Badan Pertanahan Nasional (BPN) disebut terkendala karena lahan telah lebih dulu tercatat sebagai aset pemerintah.

Pihaknya meminta DPRD Kota Malang segera menjadwalkan ulang audiensi guna menghadirkan pemerintah kota dalam satu forum terbuka. Ia menegaskan, warga membutuhkan kepastian hukum dan klarifikasi data kepemilikan.

“Kalau memang itu aset pemerintah, harus dibuka dasar hukumnya. Jangan sepihak menyatakan milik pemerintah tanpa dialog,” ujarnya.

Djoko menambahkan, apabila tidak ada tindak lanjut dari DPRD kota malang maupun pemerintah kota, pihaknya mempertimbangkan menempuh jalur hukum dan melapor ke lembaga pengawas.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari DPRD Kota Malang maupun Pemerintah Kota Malang terkait batalnya audiensi tersebut. (saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: DPRD Kota MalangKota Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

HUT ke-81 RI di RW 12 Klayatan Kota Malang, Gema Cerita Nusantara Satukan Warga

24 Mobil Hias dan 71 Barisan Ramaikan Gresik Merdeka Carnival 2026

Analis Puji Kapolri Jaga Demokrasi Saat Kawal Demo di DPR

Milad ke-13 EL-SALMA Blitar, Batik Cakrapalah Dikenalkan ke Generasi Muda

Rumi Resmi Debut, Eks Angkasara Rilis Maxi Single Perdana 4 September

IKG Targetkan 2,5 Juta Liter Air untuk Warga Gunungkidul

Spencer Green Hotel Batu Buka Ruang Belajar DJ Lewat Story in Stereo, 25 September

Hasil Lengkap Piala Panglima TNI 2026, PBV AL dan PBV AD Juara

Barcelona Belum Menyerah Kejar Julian Alvarez di Bursa Musim Panas

Jambore Pramuka Balongpanggang, Ini Pesan Wabup Gresik

Prev Next

POPULER HARI INI

BLT DBHCHT Rp900 Ribu Cair di Wringinanom, Bupati Yani Ajak Warga Bersuara

Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Massa Mahasiswa Apresiasi Hakim PN Jaksel

Isu Skandal Wakil Bupati Sumedang Viral, KDM Bentuk Tim Investigasi

Pemasangan Atap Stadion Gelora Daha Jayati Kediri Ditarget Rampung November

Tambang Galian C dan Tambak Udang Modern Gresik Utara, Izin hingga Reklamasi Jadi Perhatian

BERITA LAINNYA

HUT ke-81 RI di RW 12 Klayatan Kota Malang, Gema Cerita Nusantara Satukan Warga

24 Mobil Hias dan 71 Barisan Ramaikan Gresik Merdeka Carnival 2026

Analis Puji Kapolri Jaga Demokrasi Saat Kawal Demo di DPR

Milad ke-13 EL-SALMA Blitar, Batik Cakrapalah Dikenalkan ke Generasi Muda

Rumi Resmi Debut, Eks Angkasara Rilis Maxi Single Perdana 4 September

IKG Targetkan 2,5 Juta Liter Air untuk Warga Gunungkidul

Spencer Green Hotel Batu Buka Ruang Belajar DJ Lewat Story in Stereo, 25 September

Hasil Lengkap Piala Panglima TNI 2026, PBV AL dan PBV AD Juara

Barcelona Belum Menyerah Kejar Julian Alvarez di Bursa Musim Panas

Jambore Pramuka Balongpanggang, Ini Pesan Wabup Gresik

Prev Next

POPULER MINGGU INI

5 Kriteria Cat Tembok yang Bagus untuk Interior, Anti Jamur hingga Tahan Gesekan

BLT DBHCHT Rp900 Ribu Cair di Wringinanom, Bupati Yani Ajak Warga Bersuara

Pemasangan Atap Stadion Gelora Daha Jayati Kediri Ditarget Rampung November

Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Massa Mahasiswa Apresiasi Hakim PN Jaksel

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved