JAVASATU.COM- Isu dugaan pelecehan seksual dan upah talent yang belum dibayarkan yang menyeret nama Idris Al-Marbawy alias Gus Idris viral di media sosial. Kuasa hukumnya memastikan seluruh tudingan tersebut tidak benar dan hingga kini belum ada laporan resmi ke kepolisian.

Kuasa hukum Gus Idris, Guntur Putra Abdi Wijaya, SH, menegaskan informasi yang beredar melalui broadcast dan unggahan media sosial dinilai sebagai penggiringan opini yang belum berdasar bukti.
“Terkait masalah yang viral itu tidak benar. Adanya broadcast yang menggiring opini seolah terjadi pelecehan seksual, termasuk dugaan wanprestasi antara staf, agen, dan talent. Untuk talent, urusannya dengan agen. Kami berhubungan dengan agen. Kalau staf, yang bersangkutan sudah diberhentikan. Jadi permasalahan ini masih sebatas dugaan sementara,” ujar Guntur, Kamis (5/2/2026).
Menurut Guntur, hingga saat ini belum ada laporan resmi ke aparat penegak hukum terkait dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan kepada kliennya. Ia menilai, jika pihak yang menyebarkan isu memiliki bukti kuat, seharusnya sudah menempuh jalur hukum.
“Kalau memang memiliki bukti, pasti sudah melaporkan ke kepolisian. Namun sejauh ini belum ada laporan terkait dugaan tersebut,” tegasnya.
Guntur juga menyayangkan munculnya narasi yang dinilai mencemarkan nama baik kliennya. Ia meminta masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya.
Di sisi lain, pihaknya memastikan Gus Idris siap mengikuti proses hukum apabila ada laporan resmi yang diajukan. Namun, ia menekankan bahwa setiap tuduhan harus dibuktikan secara hukum.
“Kalau memang terbukti bersalah, tentu sudah ada laporan. Gus Idris adalah orang yang taat hukum. Kami akan mengikuti proses yang ada dan menunggu perkembangannya,” pungkasnya.
Sebelumnya, nama Gus Idris ramai diperbincangkan di media sosial terkait dugaan pelecehan seksual serta persoalan pembayaran upah talent.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait adanya laporan atas kasus tersebut. (agb/nuh)