JAVASATU.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menggeledah Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang di kawasan Stadion Kanjuruhan, Kamis (5/2/2026). Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan penyelewengan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2022-2023.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Malang, Imam Rahmat Saputra, mengatakan penggeledahan berlangsung sekitar 1,5 jam. Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan berkas yang berkaitan dengan pengelolaan dana hibah KONI.
“Kami melakukan penggeledahan untuk mencocokkan dokumen asli dengan salinan yang sebelumnya telah diserahkan oleh para saksi,” ujar Imam kepada wartawan, Kamis (5/2/2026).
Menurutnya, langkah itu merupakan bagian dari proses pembuktian dalam tahap penyidikan. Penyidik ingin memastikan kesesuaian administrasi dan alur penggunaan anggaran hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Malang.
Sejauh ini, sebanyak 84 orang telah diperiksa, termasuk pengurus KONI Kabupaten Malang periode 2022–2023 serta sejumlah pengurus cabang olahraga. Namun, Kejari belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
“Belum ada penetapan tersangka. Untuk nilai kerugian negara juga masih dalam proses penghitungan,” tegas Imam.
Kasus dugaan penyelewengan dana hibah KONI ini mulai berproses sejak September 2025 berdasarkan temuan Kejari Kabupaten Malang. Saat ini, perkara telah resmi masuk tahap penyidikan dan terus didalami penyidik. (agb/nuh)