JAVASATU.COM- Polres Gresik menggagalkan peredaran sabu seberat 51,11 gram dan menangkap seorang residivis berinisial AS (35) di wilayah Kabupaten Gresik. Tersangka diringkus saat hendak melakukan transaksi sistem ranjau, Senin (9/2/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, AS ditangkap di depan kamar kosnya di Jalan Raya Meduran, Desa Roomo, Kecamatan Manyar. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di wilayah Gresik Kota.
“Tersangka merupakan residivis kasus narkotika. Ini penangkapan ketiga kalinya. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di Gresik,” ujar Ramadhan saat konferensi pers di Mapolres Gresik, Kamis (19/2/2026).
Dari penggeledahan, polisi menemukan 15 paket sabu dalam tas selempang yang dikenakan tersangka. Pengembangan di kamar kos pelaku kembali membuahkan hasil dengan ditemukannya 9 paket sabu lainnya. Total terdapat 24 paket sabu siap edar dengan berat keseluruhan sekitar 51,11 gram.
Selain narkotika, polisi menyita uang tunai Rp2.046.000 yang diduga hasil penjualan, satu timbangan elektrik, plastik klip kosong, dua tas selempang, satu unit ponsel, serta satu mobil Honda Jazz bernopol W 1989.
Berdasarkan pemeriksaan, sabu diperoleh dari seseorang berinisial “Kakak” asal Kabupaten Bangkalan, Madura, melalui sistem tatap muka (COD). Sejak Oktober 2025, tersangka mengaku membeli sabu dua hingga tiga kali dalam sebulan dengan jumlah 5–10 gram per transaksi untuk diedarkan di sejumlah desa di Kecamatan Gresik dan Manyar.
AS dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara serta denda hingga Rp2 miliar ditambah sepertiga. Ia juga dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Gresik masih mengembangkan kasus untuk memburu jaringan pemasok. Polisi mengimbau masyarakat segera melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika melalui Call Center 110 atau WhatsApp Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006. (bas/nuh)