email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Minggu, 21 Juni 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

OSS Tak Bertaji? PBG-SLF Kabupaten Malang Disebut Masih Dipersulit Oknum

by Agung Baskoro
4 Maret 2026

JAVASATU.COM- Sistem perizinan berbasis digital Online Single Submission (OSS) yang digadang-gadang mempermudah investasi justru dipertanyakan efektivitasnya di Kabupaten Malang. Sejumlah keluhan muncul terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), hingga Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang disebut masih berbelit.

Ilustrasi

Pemerhati tata pemerintahan Malang Raya, Awangga Wisnuwardhana, menyebut persoalan perizinan di Kabupaten Malang bukan lagi isu baru. Ia menilai ada dugaan proses administrasi sengaja dibuat rumit meski sistem OSS telah diberlakukan secara nasional.

“Soal perizinan di Kabupaten Malang, khususnya PBG, SLF, dan PKKPR itu sudah bukan rahasia lagi di masyarakat. Diduga dibuat seolah-olah ribet dan berbelit oleh oknum,” kata Awangga, Selasa (3/3/2026).

Menurutnya, pemerintah pusat telah menyediakan OSS untuk memangkas rantai birokrasi dan menutup celah praktik nontransparan. Namun dalam praktiknya, ia menduga masih ada tahapan manual di internal Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang yang membuat proses tidak sepenuhnya berjalan daring.

“Secara sistem sudah ada OSS. Tapi masih ada celah yang dilakukan manual oleh oknum di dinas terkait, sehingga prosesnya terkesan tetap berbelit-belit,” ujarnya.

Sorotan ini menguat setelah sebelumnya seorang investor asal Surabaya mengeluhkan lamanya proses penerbitan PBG, SLF, dan PKKPR. Meski seluruh persyaratan administratif disebut telah dipenuhi, berkas disebut berulang kali mengalami revisi tanpa kejelasan batas waktu penyelesaian.

Akibatnya, proses perizinan dinilai memakan waktu panjang dan berpotensi menghambat iklim investasi di Kabupaten Malang.

Awangga juga menyinggung adanya rumor di lapangan terkait penggunaan pihak ketiga untuk mempercepat proses perizinan dengan biaya tambahan yang tidak sedikit.

BacaJuga :

6 Ton Biji Timah Ilegal Digagalkan di Bangka, Negara Selamat Rp5,6 Miliar

Kapolri Dinilai Teguhkan Nilai Kepemimpinan dan Semangat Kebangsaan

“Ada rumor bahwa kalau ingin cepat selesai harus lewat pihak ketiga dan tentu ada biaya tambahan hingga puluhan juta rupiah. Kalau memang ingin berbenah, perlu ada perombakan dan evaluasi menyeluruh,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari DPKPCK Kabupaten Malang terkait dugaan tersebut. (agb/arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kabupaten MalangOSSPerizinan

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Selamatan Dusun Tanjung Banjararum Malang Jadi Benteng Tradisi di Era Digital

Koops TNI Habema Tegaskan Tak Ada Patroli di Danggoa saat Ledakan Intan Jaya

Nearcrush Buka Babak Baru Lewat Tiga Single Emosional

Ribuan Santri Al-Karimi Gresik Ikuti Wisuda Serentak dari TK hingga SMK

Mahasiswa Al-Qolam Malang Bantu Kelancaran Antrean Bansos Kampung Baru Kediri

Wabup Alif Minta APPSI Gresik Jadi Mitra Strategis Pemerintah

Usai Lama Vakum, Decemberism Kembali dengan ‘Changing Seasons’

Pangdam Cenderawasih Groundbreaking Jembatan Garuda Merah Putih di Mimika, Putus Keterisolasian

Mahasiswa Al-Qolam Malang Atasi Minimnya Petugas Pemulasaraan Jenazah di Kampung Baru

6 Ton Biji Timah Ilegal Digagalkan di Bangka, Negara Selamat Rp5,6 Miliar

Prev Next

POPULER HARI INI

Banner “Usir Mahasewa” di Aksi Dukung MBG, Budayawan: Tak Ada Budaya Usir-Mengusir di Malang

Tribute Iron Maiden, Metallica dan Sepultura Hadir 19 Juli di Malang

Selamatan Dusun Tanjung Banjararum Malang Jadi Benteng Tradisi di Era Digital

Kapolri Dinilai Teguhkan Nilai Kepemimpinan dan Semangat Kebangsaan

6 Ton Biji Timah Ilegal Digagalkan di Bangka, Negara Selamat Rp5,6 Miliar

BERITA LAINNYA

Selamatan Dusun Tanjung Banjararum Malang Jadi Benteng Tradisi di Era Digital

Koops TNI Habema Tegaskan Tak Ada Patroli di Danggoa saat Ledakan Intan Jaya

Nearcrush Buka Babak Baru Lewat Tiga Single Emosional

Ribuan Santri Al-Karimi Gresik Ikuti Wisuda Serentak dari TK hingga SMK

Mahasiswa Al-Qolam Malang Bantu Kelancaran Antrean Bansos Kampung Baru Kediri

Wabup Alif Minta APPSI Gresik Jadi Mitra Strategis Pemerintah

Usai Lama Vakum, Decemberism Kembali dengan ‘Changing Seasons’

Pangdam Cenderawasih Groundbreaking Jembatan Garuda Merah Putih di Mimika, Putus Keterisolasian

Mahasiswa Al-Qolam Malang Atasi Minimnya Petugas Pemulasaraan Jenazah di Kampung Baru

6 Ton Biji Timah Ilegal Digagalkan di Bangka, Negara Selamat Rp5,6 Miliar

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Banner “Usir Mahasewa” di Aksi Dukung MBG, Budayawan: Tak Ada Budaya Usir-Mengusir di Malang

Tribute Iron Maiden, Metallica dan Sepultura Hadir 19 Juli di Malang

INTIP Soroti Hibah Rp3,9 Miliar DPKPCK Kabupaten Malang

Pemkab Gresik Kerahkan 1.095 Petugas untuk Sensus Ekonomi 2026

Besalen Sanakridha Brajangga Karanganyar Diresmikan, Jaga Peradaban Tosan Aji Nusantara

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved