email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Kamis, 23 Juli 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Dua Terdakwa Korupsi Tanah Polinema Divonis, Aset Negara Diamankan

by Yondi Ari
30 Maret 2026

JAVASATU.COM- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya memvonis dua terdakwa kasus korupsi pengadaan tanah Politeknik Negeri Malang (Polinema), Senin (30/3/2026). Awan Setiawan dan Hadi Santoso dinyatakan bersalah, sementara aset negara berupa tanah dan uang pengganti diamankan untuk kepentingan pendidikan.

Credit: Kejari Kota Malang

“Terdakwa Awan Setiawan dan Hadi Santoso terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus Leander, S.H., M.H., saat membacakan putusan.

Hakim menjatuhkan pidana penjara dua tahun dan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan kepada kedua terdakwa. Hadi Santoso juga diwajibkan membayar Uang Pengganti sebesar Rp601 juta. Kedua terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Majelis Hakim memutuskan aset berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) dan bidang tanah yang menjadi objek perkara diserahkan kepada Polinema untuk dikuasai demi kepentingan negara dan penunjang pendidikan. Uang yang sebelumnya disita akan diperhitungkan sebagai pembayaran UP, sedangkan sisanya dikembalikan kepada terdakwa.

Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo, SH, MH, menegaskan bahwa putusan ini menepis klaim terdakwa yang menyatakan perkara hanyalah pelanggaran administrasi atau sengketa perdata.

“Kerugian negara dalam pengadaan tanah ini nyata. Putusan hakim menegaskan tindak pidana korupsi telah terjadi, dan aset negara berhasil diamankan,” ujarnya.

BacaJuga :

Polisi Bongkar dan Bakar Arena Sabung Ayam di Singosari

Penyelesaian Aset Simpang Ijen Kota Malang Tunggu Pergub dan Tarif Retribusi

Persidangan berlangsung aman dan tertib dengan pengawalan ketat dari Kejaksaan Negeri Kota Malang. Baik Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa diberi waktu tujuh hari untuk pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan banding.

“Perkara ini akan terus kami kawal sampai berkekuatan hukum tetap, sebagai bentuk komitmen pemberantasan korupsi dan penyelamatan aset negara,” tambah Agung Tri Radityo. (dop/arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: HukumKejari Kota MalangkorupsiPolinema

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Kronologi Ibu Rumah Tangga Ditemukan Meninggal di Rumah Orang Tuanya di Majalengka

Omah Rembug Jadi Solusi Penyelesaian Konflik Warga di Gresik

IRT Ditemukan Meninggal di Majalengka, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan

Kopsyah MUI Gresik Jadi Koperasi Pembiayaan Terbaik Jawa Timur 2026

Polisi Bongkar dan Bakar Arena Sabung Ayam di Singosari

Program RTLH Jadi Strategi Pemkab Gresik Percepat Pengentasan Kemiskinan

Skadron Udara 11 Cetak Prestasi, Pilot Sukhoi Tembus 1.000 Jam Terbang

Sampah Kota Malang Capai 700 Ton per Hari, Dosen UB Dorong Pengelolaan Plastik Berbasis Ekoteologi

Garda Pemuda NasDem Kota Malang Hadiri Kongres II, Suyadi Dorong Restorasi Nyata Menuju Pemilu 2029

Penyelesaian Aset Simpang Ijen Kota Malang Tunggu Pergub dan Tarif Retribusi

Prev Next

POPULER HARI INI

162 Mahasiswa Unira Malang Diterjunkan Bangun Desa Wisata di Kabupaten Malang

Garda Pemuda NasDem Kota Malang Hadiri Kongres II, Suyadi Dorong Restorasi Nyata Menuju Pemilu 2029

IRT Ditemukan Meninggal di Majalengka, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan

Kronologi Ibu Rumah Tangga Ditemukan Meninggal di Rumah Orang Tuanya di Majalengka

Penyelesaian Aset Simpang Ijen Kota Malang Tunggu Pergub dan Tarif Retribusi

BERITA LAINNYA

Kronologi Ibu Rumah Tangga Ditemukan Meninggal di Rumah Orang Tuanya di Majalengka

Omah Rembug Jadi Solusi Penyelesaian Konflik Warga di Gresik

IRT Ditemukan Meninggal di Majalengka, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan

Kopsyah MUI Gresik Jadi Koperasi Pembiayaan Terbaik Jawa Timur 2026

Polisi Bongkar dan Bakar Arena Sabung Ayam di Singosari

Program RTLH Jadi Strategi Pemkab Gresik Percepat Pengentasan Kemiskinan

Skadron Udara 11 Cetak Prestasi, Pilot Sukhoi Tembus 1.000 Jam Terbang

Sampah Kota Malang Capai 700 Ton per Hari, Dosen UB Dorong Pengelolaan Plastik Berbasis Ekoteologi

Garda Pemuda NasDem Kota Malang Hadiri Kongres II, Suyadi Dorong Restorasi Nyata Menuju Pemilu 2029

Penyelesaian Aset Simpang Ijen Kota Malang Tunggu Pergub dan Tarif Retribusi

Prev Next

POPULER MINGGU INI

162 Mahasiswa Unira Malang Diterjunkan Bangun Desa Wisata di Kabupaten Malang

Warga Tolak Pabrik Peleburan Logam, Camat Kebomas: Belum Ada Izin Operasional

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Baderhoods Wonosobo Rayakan HUT Ke-6, Tegaskan Komitmen Jadi Pelopor Safety Riding

Pengawasan Distribusi BBM di Jatim Diperkuat, ESDM Optimalkan Aplikasi XStar

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved