email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Jumat, 5 Juni 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Dua Terdakwa Korupsi Tanah Polinema Divonis, Aset Negara Diamankan

by Yondi Ari
30 Maret 2026

JAVASATU.COM- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya memvonis dua terdakwa kasus korupsi pengadaan tanah Politeknik Negeri Malang (Polinema), Senin (30/3/2026). Awan Setiawan dan Hadi Santoso dinyatakan bersalah, sementara aset negara berupa tanah dan uang pengganti diamankan untuk kepentingan pendidikan.

Credit: Kejari Kota Malang

“Terdakwa Awan Setiawan dan Hadi Santoso terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus Leander, S.H., M.H., saat membacakan putusan.

Hakim menjatuhkan pidana penjara dua tahun dan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan kepada kedua terdakwa. Hadi Santoso juga diwajibkan membayar Uang Pengganti sebesar Rp601 juta. Kedua terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Majelis Hakim memutuskan aset berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) dan bidang tanah yang menjadi objek perkara diserahkan kepada Polinema untuk dikuasai demi kepentingan negara dan penunjang pendidikan. Uang yang sebelumnya disita akan diperhitungkan sebagai pembayaran UP, sedangkan sisanya dikembalikan kepada terdakwa.

Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo, SH, MH, menegaskan bahwa putusan ini menepis klaim terdakwa yang menyatakan perkara hanyalah pelanggaran administrasi atau sengketa perdata.

“Kerugian negara dalam pengadaan tanah ini nyata. Putusan hakim menegaskan tindak pidana korupsi telah terjadi, dan aset negara berhasil diamankan,” ujarnya.

BacaJuga :

MA Kabulkan PK PERADI Otto Hasibuan, DPC PERADI Malang Ajak Advokat Bersatu

Iduladha Satukan Mahasiswa KKN Al-Qolam Malang dengan Warga Kampung Baru

Persidangan berlangsung aman dan tertib dengan pengawalan ketat dari Kejaksaan Negeri Kota Malang. Baik Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa diberi waktu tujuh hari untuk pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan banding.

“Perkara ini akan terus kami kawal sampai berkekuatan hukum tetap, sebagai bentuk komitmen pemberantasan korupsi dan penyelamatan aset negara,” tambah Agung Tri Radityo. (dop/arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: HukumKejari Kota MalangkorupsiPolinema

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

MA Kabulkan PK PERADI Otto Hasibuan, DPC PERADI Malang Ajak Advokat Bersatu

Iduladha Satukan Mahasiswa KKN Al-Qolam Malang dengan Warga Kampung Baru

FGD Desa Maslahah Tetapkan Lima Isu Prioritas Kampung Baru Kediri

Rumah di Rembun Dampit Digerebek, Polisi Temukan 44,6 Gram Sabu

Pengedar Sabu di Tumpang Diciduk, Polisi Buru Jaringan Pemasok

Tata Kelola Keuangan Polres Gresik Diakui Kapolri

Bangunan di Atas Sungai Kadalpang Dibongkar, DPRD Apresiasi Pemkot Malang

Jelang Suroan, Polres Gresik Gandeng LDII Perkuat Kamtibmas

Kader Posyandu Kebungson Diuji, Kompetensi Layanan Kesehatan Ditingkatkan

Kepala BGN Berganti, GAPEMBI Minta Nasib 372 SPPG di Jatim Segera Dievaluasi

Prev Next

POPULER HARI INI

MA Kabulkan PK PERADI Otto Hasibuan, DPC PERADI Malang Ajak Advokat Bersatu

Bangunan Tutup Sungai Kadalpang Disetop Pemkot Malang

Kepala BGN Berganti, GAPEMBI Minta Nasib 372 SPPG di Jatim Segera Dievaluasi

Rumah di Rembun Dampit Digerebek, Polisi Temukan 44,6 Gram Sabu

Pembangunan Jembatan Aramco Blora Masuk Tahap Akhir

BERITA LAINNYA

MA Kabulkan PK PERADI Otto Hasibuan, DPC PERADI Malang Ajak Advokat Bersatu

Iduladha Satukan Mahasiswa KKN Al-Qolam Malang dengan Warga Kampung Baru

FGD Desa Maslahah Tetapkan Lima Isu Prioritas Kampung Baru Kediri

Rumah di Rembun Dampit Digerebek, Polisi Temukan 44,6 Gram Sabu

Pengedar Sabu di Tumpang Diciduk, Polisi Buru Jaringan Pemasok

Tata Kelola Keuangan Polres Gresik Diakui Kapolri

Bangunan di Atas Sungai Kadalpang Dibongkar, DPRD Apresiasi Pemkot Malang

Jelang Suroan, Polres Gresik Gandeng LDII Perkuat Kamtibmas

Kader Posyandu Kebungson Diuji, Kompetensi Layanan Kesehatan Ditingkatkan

Kepala BGN Berganti, GAPEMBI Minta Nasib 372 SPPG di Jatim Segera Dievaluasi

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Bangunan Tutup Sungai Kadalpang Disetop Pemkot Malang

Pembangunan Jembatan Aramco Blora Masuk Tahap Akhir

Matvey Safonov Siap Bersaing Raih Posisi Utama di PSG

Road Race Malang Tekan Balap Liar, Ajang Berburu Talenta Pembalap Muda

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved