Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Polri Adalah Alat Negara, Analis Nilai MK Tepat Tolak Batas Masa Jabatan Kapolri

Javasatu by Javasatu
17 April 2026
0

JAVASATU.COM- Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menerima gugatan uji materi terkait pembatasan masa jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Permohonan tersebut dinilai tidak memenuhi syarat formil karena argumentasi hukum dan rumusan petitumnya tidak jelas serta saling bertentangan.

Analis kebijakan publik dan politik nasional sekaligus Ketua Indonesia Youth Epicentrum, Nasky Putra Tandjung. (Foto: dok Nasky)

Putusan itu dibacakan dalam perkara Nomor 77/PUU-XXIV/2026 yang menguji Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia di Gedung MK, Kamis (16/4/2026).

“Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan.

Analis kebijakan publik dan politik nasional sekaligus Ketua Indonesia Youth Epicentrum, Nasky Putra Tandjung, menilai keputusan MK tersebut menegaskan kembali kedudukan institusi Polri sesuai Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 sebagai alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum.

Sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil (civil society), Nasky menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap putusan MK yang tidak menerima gugatan tersebut. Menurutnya, Polri adalah bagian dari negara, bukan jabatan politik.

“Karena itu, masa jabatan Kapolri tidak bisa diperlakukan seperti jabatan politik yang berbatas waktu. Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, maka biarkan itu menjadi hak prerogatif Presiden sebagai kepala negara,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (17/4/2026).

Menjaga Marwah Sistem Presidensial

Penulis buku Polri Presisi: Visi, Kerja Nyata, dan Dedikasi untuk Masyarakat ini menilai putusan MK memperjelas batas antara jabatan politik yang bersifat temporer dengan institusi negara yang bersifat permanen. Kapolri, menurutnya, termasuk jabatan strategis yang harus menjaga jarak dari dinamika politik elektoral.

Ia menyebut keputusan MK sebagai langkah tepat yang memperkuat independensi institusi Polri sekaligus menegaskan mekanisme checks and balances. Meskipun Presiden memiliki prerogatif dalam pengangkatan Kapolri, proses tersebut tetap harus memperoleh persetujuan DPR.

Lebih lanjut, alumnus INDEF School of Political Economy Jakarta itu menjelaskan bahwa dari perspektif hukum tata negara, jabatan Kapolri merupakan bagian dari hak prerogatif Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi.

“Gagasan untuk membatasi jabatan Kapolri dengan periodisasi tetap (fixed term), apalagi dengan skema persetujuan politik tambahan dari DPR untuk perpanjangan, berpotensi menggeser desain asli sistem presidensial. Hal ini dapat memicu pembelahan kewenangan dan memperlemah efektivitas komando sipil atas alat negara,” kata Nasky.

Founder Nasky Milenial Center tersebut menambahkan bahwa pelibatan DPR dalam pengangkatan Kapolri saat ini sudah cukup sebagai bentuk kontrol konstitusional terbatas. Namun, setelah proses tersebut selesai, arus komando dan akuntabilitas harus kembali sepenuhnya kepada Presiden.

“Putusan ini menunjukkan kematangan demokrasi kita. Ada kontrol demokratis, tetapi tanpa politisasi institusi negara,” tegasnya.

Independensi Polri sebagai Alat Negara

Nasky menegaskan bahwa Kapolri bukanlah jabatan politik elektoral seperti kepala daerah atau Presiden. Ketiadaan batasan masa jabatan dalam UU Polri saat ini, menurutnya, bukan merupakan inkonstitusionalitas, melainkan pilihan kebijakan hukum (policy choice) dari pembentuk undang-undang.

“Polri adalah alat negara yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat sesuai Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Menyamakan masa jabatan Kapolri dengan masa jabatan Presiden justru berpotensi mengganggu independensi Polri. Sebagai alat negara, Polri tidak boleh terseret ke dalam ritme politik lima tahunan,” ujarnya.

Ia juga menolak anggapan bahwa ketiadaan batas masa jabatan akan melahirkan kekuasaan absolut. Menurutnya, mekanisme pemberhentian sudah diatur secara jelas dalam undang-undang, sehingga fleksibilitas Presiden untuk mengganti pimpinan Polri berdasarkan kebutuhan objektif negara justru menjadi kunci stabilitas nasional.

Kebijakan Hukum (Open Legal Policy)

Nasky menekankan bahwa tidak semua jabatan publik harus tunduk pada model masa jabatan tetap (fixed term). Ketiadaan batas masa jabatan dalam UU Polri merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) dari pembentuk undang-undang.

Terkait isu regenerasi yang kerap dijadikan alasan penggugat, ia menilai hal tersebut merupakan kebutuhan manajerial internal, bukan dalil konstitusional yang kuat untuk mendorong MK menciptakan norma baru.

“Mempertahankan ruang prerogatif Presiden dalam jabatan Kapolri bukan berarti anti-demokrasi, melainkan bagian dari arsitektur demokrasi konstitusional itu sendiri. Memaksakan periodisasi tetap justru akan memperbesar risiko politisasi dan memperlemah kontrol sipil atas institusi keamanan,” pungkasnya. (arf)

Tags: KapolriNasky Milenial CenterNasky Putra TandjungPOLRI
Previous Post

DPRD Kota Kediri Desak Kontraktor Terima Audit BPKP, Proyek Alun-alun Terhambat

Next Post

Kabupaten Gresik Jadi Magnet Investasi, Bupati Yani Beberkan Kuncinya

Related Posts

Polresta Malang Kota Intensifkan Sambang Warga untuk Jaga Kamtibmas
Berita

Polresta Malang Kota Intensifkan Sambang Warga untuk Jaga Kamtibmas

21 Oktober 2026
Gerakan Pangan Murah di GOR WEP Gresik, Warga Berburu Sembako
Berita

Gerakan Pangan Murah di GOR WEP Gresik, Warga Berburu Sembako

21 Oktober 2026
Lomba Kampung Mbois 2026, Wali Kota Malang Soroti Pengelolaan Sampah
Berita

Lomba Kampung Mbois 2026, Wali Kota Malang Soroti Pengelolaan Sampah

21 Oktober 2026
Selamatkan Korban Pengeroyokan, Tiga Polisi Gresik Raih Penghargaan
Berita

Selamatkan Korban Pengeroyokan, Tiga Polisi Gresik Raih Penghargaan

21 Oktober 2026
Polsek Duduksampeyan Salurkan Air Bersih untuk Warga Tumapel
Berita

Polsek Duduksampeyan Salurkan Air Bersih untuk Warga Tumapel

21 Oktober 2026
Wakapolresta Malang Hadiri Kota Malang Berdoa, Perkuat Toleransi
Berita

Wakapolresta Malang Hadiri Kota Malang Berdoa, Perkuat Toleransi

21 Oktober 2026
Next Post
Kabupaten Gresik Jadi Magnet Investasi, Bupati Yani Beberkan Kuncinya

Kabupaten Gresik Jadi Magnet Investasi, Bupati Yani Beberkan Kuncinya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Polresta Malang Kota Intensifkan Sambang Warga untuk Jaga Kamtibmas
  • Gerakan Pangan Murah di GOR WEP Gresik, Warga Berburu Sembako
  • Lomba Kampung Mbois 2026, Wali Kota Malang Soroti Pengelolaan Sampah
  • Selamatkan Korban Pengeroyokan, Tiga Polisi Gresik Raih Penghargaan
  • Bank Jatim dan Bakorwil III Malang akan Gelar Kolaborasi Kolosal 17–19 November
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com