JAVASATU.COM- DPRD Kota Kediri mendesak kontraktor proyek pembangunan Alun-alun Kota Kediri segera menerima hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar proyek yang mangkrak bisa kembali dilanjutkan. Hingga kini, pembangunan terhenti akibat sengketa nilai pembayaran antara pemerintah daerah dan pihak kontraktor.

“Kami mendorong agar segera diwujudkan satu ikon Kota Kediri yang sudah lama dinantikan masyarakat,” ujar Anggota Komisi C DPRD Kota Kediri, Ashari, Jumat (17/4/2026).
Menurut Ashari, sengketa proyek tersebut sebenarnya telah melalui proses hukum dan menghasilkan putusan yang bisa menjadi dasar penyelesaian kewajiban kedua belah pihak. Namun, belum adanya kesepakatan terkait nilai pembayaran membuat proyek tak kunjung berjalan kembali.
“Kami mendengar sengketa di pengadilan sudah selesai dan menghasilkan keputusan yang seharusnya bisa dijadikan dasar penyelesaian,” katanya.
Ia menilai, penolakan kontraktor terhadap hasil audit BPKP berpotensi menghambat pembangunan infrastruktur strategis yang berdampak langsung pada masyarakat.
“Jika nilai dari BPKP tidak diterima pihak ketiga, ini berpotensi menghambat pembangunan alun-alun agar tidak segera dilanjutkan,” tegasnya.
DPRD pun mendorong Pemkot Kediri mengambil langkah tegas, termasuk kemungkinan menempuh gugatan perdata terhadap kontraktor jika tidak ada titik temu.
“Saya mendorong eksekutif untuk mempertimbangkan langkah hukum agar proyek ini bisa segera berjalan kembali,” imbuhnya.
Ashari menambahkan, mangkraknya proyek alun-alun berdampak pada aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat. Kawasan tersebut diharapkan menjadi pusat kegiatan publik sekaligus penggerak ekonomi warga.
“Masyarakat yang seharusnya sudah bisa beraktivitas di sekitar alun-alun jadi terhambat. Ini jelas menimbulkan kerugian,” ujarnya.
Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Kediri, Endang Kartika Sari, menegaskan pemerintah telah menjalankan seluruh prosedur sesuai aturan, termasuk audit BPKP dan kajian teknis oleh tim ahli independen.
“Sesuai amar putusan, pembayaran harus melalui audit BPKP. Kami sudah menjalankan itu sebagai bentuk kehati-hatian dalam penggunaan anggaran negara,” jelas Endang.
Berdasarkan hasil audit BPKP, nilai pembayaran proyek direkomendasikan sebesar Rp6,6 miliar. Namun, pihak kontraktor mengajukan klaim hingga Rp16,2 miliar, sehingga selisih tersebut menjadi kendala utama.
“Karena yang digunakan adalah uang negara, maka harus hati-hati agar tidak menimbulkan kerugian negara,” tegasnya.
Pemkot Kediri juga telah menempuh langkah konsinyasi sebagai bentuk itikad baik, serta sebelumnya kedua pihak telah menandatangani pakta integritas untuk menerima hasil audit BPKP.
Hingga kini, pemerintah masih menunggu kesediaan kontraktor untuk menyepakati hasil audit tersebut agar pembangunan Alun-alun Kota Kediri dapat segera dilanjutkan. (kur/saf)