email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Selasa, 21 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Polri Adalah Alat Negara, Analis Nilai MK Tepat Tolak Batas Masa Jabatan Kapolri

by Redaksi Javasatu
17 April 2026

JAVASATU.COM- Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menerima gugatan uji materi terkait pembatasan masa jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Permohonan tersebut dinilai tidak memenuhi syarat formil karena argumentasi hukum dan rumusan petitumnya tidak jelas serta saling bertentangan.

Analis kebijakan publik dan politik nasional sekaligus Ketua Indonesia Youth Epicentrum, Nasky Putra Tandjung. (Foto: dok Nasky)

Putusan itu dibacakan dalam perkara Nomor 77/PUU-XXIV/2026 yang menguji Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia di Gedung MK, Kamis (16/4/2026).

“Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan.

Analis kebijakan publik dan politik nasional sekaligus Ketua Indonesia Youth Epicentrum, Nasky Putra Tandjung, menilai keputusan MK tersebut menegaskan kembali kedudukan institusi Polri sesuai Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 sebagai alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum.

Sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil (civil society), Nasky menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap putusan MK yang tidak menerima gugatan tersebut. Menurutnya, Polri adalah bagian dari negara, bukan jabatan politik.

“Karena itu, masa jabatan Kapolri tidak bisa diperlakukan seperti jabatan politik yang berbatas waktu. Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, maka biarkan itu menjadi hak prerogatif Presiden sebagai kepala negara,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (17/4/2026).

Menjaga Marwah Sistem Presidensial

Penulis buku Polri Presisi: Visi, Kerja Nyata, dan Dedikasi untuk Masyarakat ini menilai putusan MK memperjelas batas antara jabatan politik yang bersifat temporer dengan institusi negara yang bersifat permanen. Kapolri, menurutnya, termasuk jabatan strategis yang harus menjaga jarak dari dinamika politik elektoral.

Ia menyebut keputusan MK sebagai langkah tepat yang memperkuat independensi institusi Polri sekaligus menegaskan mekanisme checks and balances. Meskipun Presiden memiliki prerogatif dalam pengangkatan Kapolri, proses tersebut tetap harus memperoleh persetujuan DPR.

Lebih lanjut, alumnus INDEF School of Political Economy Jakarta itu menjelaskan bahwa dari perspektif hukum tata negara, jabatan Kapolri merupakan bagian dari hak prerogatif Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi.

BacaJuga :

Atlet Muda Taekwondo Indonesia Kalahkan Eropa di Uzbekistan

GRIB JAYA Ancam Blokade TPA Supit Urang, Desak Pemkot Malang Bayar Kompensasi Warga

“Gagasan untuk membatasi jabatan Kapolri dengan periodisasi tetap (fixed term), apalagi dengan skema persetujuan politik tambahan dari DPR untuk perpanjangan, berpotensi menggeser desain asli sistem presidensial. Hal ini dapat memicu pembelahan kewenangan dan memperlemah efektivitas komando sipil atas alat negara,” kata Nasky.

Founder Nasky Milenial Center tersebut menambahkan bahwa pelibatan DPR dalam pengangkatan Kapolri saat ini sudah cukup sebagai bentuk kontrol konstitusional terbatas. Namun, setelah proses tersebut selesai, arus komando dan akuntabilitas harus kembali sepenuhnya kepada Presiden.

“Putusan ini menunjukkan kematangan demokrasi kita. Ada kontrol demokratis, tetapi tanpa politisasi institusi negara,” tegasnya.

Independensi Polri sebagai Alat Negara

Nasky menegaskan bahwa Kapolri bukanlah jabatan politik elektoral seperti kepala daerah atau Presiden. Ketiadaan batasan masa jabatan dalam UU Polri saat ini, menurutnya, bukan merupakan inkonstitusionalitas, melainkan pilihan kebijakan hukum (policy choice) dari pembentuk undang-undang.

“Polri adalah alat negara yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat sesuai Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Menyamakan masa jabatan Kapolri dengan masa jabatan Presiden justru berpotensi mengganggu independensi Polri. Sebagai alat negara, Polri tidak boleh terseret ke dalam ritme politik lima tahunan,” ujarnya.

Ia juga menolak anggapan bahwa ketiadaan batas masa jabatan akan melahirkan kekuasaan absolut. Menurutnya, mekanisme pemberhentian sudah diatur secara jelas dalam undang-undang, sehingga fleksibilitas Presiden untuk mengganti pimpinan Polri berdasarkan kebutuhan objektif negara justru menjadi kunci stabilitas nasional.

Kebijakan Hukum (Open Legal Policy)

Nasky menekankan bahwa tidak semua jabatan publik harus tunduk pada model masa jabatan tetap (fixed term). Ketiadaan batas masa jabatan dalam UU Polri merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) dari pembentuk undang-undang.

Terkait isu regenerasi yang kerap dijadikan alasan penggugat, ia menilai hal tersebut merupakan kebutuhan manajerial internal, bukan dalil konstitusional yang kuat untuk mendorong MK menciptakan norma baru.

“Mempertahankan ruang prerogatif Presiden dalam jabatan Kapolri bukan berarti anti-demokrasi, melainkan bagian dari arsitektur demokrasi konstitusional itu sendiri. Memaksakan periodisasi tetap justru akan memperbesar risiko politisasi dan memperlemah kontrol sipil atas institusi keamanan,” pungkasnya. (arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: KapolriNasky Milenial CenterNasky Putra TandjungPOLRI

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Atlet Muda Taekwondo Indonesia Kalahkan Eropa di Uzbekistan

GRIB JAYA Ancam Blokade TPA Supit Urang, Desak Pemkot Malang Bayar Kompensasi Warga

IMB di Kota Malang Dihapus, Diganti PBG-SLF, Limbah SPPG Disorot

Analis Apresiasi Gercep Kapolda Banten Tanam Ribuan Pohon Dukung Asta Cita

Ansor Lowokwaru Buka PKD 2026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

DPRD Kabupaten Malang Tegaskan Isu “Mahar” BPJS Kesehatan Tak Terbukti

Wabup Gresik Pimpin IKA Universitas Hang Tuah Surabaya, Perkuat Jejaring Alumni

Jujitsu Kota Batu Borong 10 Medali di Piala Wali Kota Surabaya 2026

Perayaan Hari Keris 2026 Trenggalek Meriah, 500 Rampag Barong Pukau Warga

NasDem Kota Malang Ikuti Bimtek Jatim, Perkuat Soliditas dan Kinerja Kader

Prev Next

POPULER HARI INI

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

DPRD Gresik Usut SK ASN Palsu, 18 Korban Terdata

Perayaan Hari Keris 2026 Trenggalek Meriah, 500 Rampag Barong Pukau Warga

Jujitsu Kota Batu Borong 10 Medali di Piala Wali Kota Surabaya 2026

NasDem Kota Malang Ikuti Bimtek Jatim, Perkuat Soliditas dan Kinerja Kader

BERITA LAINNYA

Atlet Muda Taekwondo Indonesia Kalahkan Eropa di Uzbekistan

Analis Apresiasi Gercep Kapolda Banten Tanam Ribuan Pohon Dukung Asta Cita

Wabup Gresik Pimpin IKA Universitas Hang Tuah Surabaya, Perkuat Jejaring Alumni

Perayaan Hari Keris 2026 Trenggalek Meriah, 500 Rampag Barong Pukau Warga

NasDem Kota Malang Ikuti Bimtek Jatim, Perkuat Soliditas dan Kinerja Kader

Hari Jadi ke-27, Lanud Sjamsudin Noor Perkuat Sinergi Dukung Banjarbaru Emas

Polri Bongkar 23 Ton Bawang Ilegal di Pontianak, Analis Apresiasi Satgas Penyelundupan

Panglima TNI Ajak DPRD Libatkan TNI Percepat Pembangunan Daerah

Emaskot Apresiasi Langkah Gubernur DKI Bangun PLTSa di Bantargebang

Presiden Prabowo Tekankan Persatuan di Hadapan Ketua DPRD se-Indonesia

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Keris Presiden Prabowo Dipamerkan di Bakorwil Malang

DPRD Kota Malang Sahkan 3 Perda, Atur Parkir hingga Pemajuan Kebudayaan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d