JAVASATU.COM- Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menerima gugatan uji materi terkait pembatasan masa jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Permohonan tersebut dinilai tidak memenuhi syarat formil karena argumentasi hukum dan rumusan petitumnya tidak jelas serta saling bertentangan.

Putusan itu dibacakan dalam perkara Nomor 77/PUU-XXIV/2026 yang menguji Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia di Gedung MK, Kamis (16/4/2026).
“Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan.
Analis kebijakan publik dan politik nasional sekaligus Ketua Indonesia Youth Epicentrum, Nasky Putra Tandjung, menilai keputusan MK tersebut menegaskan kembali kedudukan institusi Polri sesuai Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 sebagai alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum.
Sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil (civil society), Nasky menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap putusan MK yang tidak menerima gugatan tersebut. Menurutnya, Polri adalah bagian dari negara, bukan jabatan politik.
“Karena itu, masa jabatan Kapolri tidak bisa diperlakukan seperti jabatan politik yang berbatas waktu. Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, maka biarkan itu menjadi hak prerogatif Presiden sebagai kepala negara,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (17/4/2026).
Menjaga Marwah Sistem Presidensial
Penulis buku Polri Presisi: Visi, Kerja Nyata, dan Dedikasi untuk Masyarakat ini menilai putusan MK memperjelas batas antara jabatan politik yang bersifat temporer dengan institusi negara yang bersifat permanen. Kapolri, menurutnya, termasuk jabatan strategis yang harus menjaga jarak dari dinamika politik elektoral.
Ia menyebut keputusan MK sebagai langkah tepat yang memperkuat independensi institusi Polri sekaligus menegaskan mekanisme checks and balances. Meskipun Presiden memiliki prerogatif dalam pengangkatan Kapolri, proses tersebut tetap harus memperoleh persetujuan DPR.
Lebih lanjut, alumnus INDEF School of Political Economy Jakarta itu menjelaskan bahwa dari perspektif hukum tata negara, jabatan Kapolri merupakan bagian dari hak prerogatif Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi.
“Gagasan untuk membatasi jabatan Kapolri dengan periodisasi tetap (fixed term), apalagi dengan skema persetujuan politik tambahan dari DPR untuk perpanjangan, berpotensi menggeser desain asli sistem presidensial. Hal ini dapat memicu pembelahan kewenangan dan memperlemah efektivitas komando sipil atas alat negara,” kata Nasky.
Founder Nasky Milenial Center tersebut menambahkan bahwa pelibatan DPR dalam pengangkatan Kapolri saat ini sudah cukup sebagai bentuk kontrol konstitusional terbatas. Namun, setelah proses tersebut selesai, arus komando dan akuntabilitas harus kembali sepenuhnya kepada Presiden.
“Putusan ini menunjukkan kematangan demokrasi kita. Ada kontrol demokratis, tetapi tanpa politisasi institusi negara,” tegasnya.
Independensi Polri sebagai Alat Negara
Nasky menegaskan bahwa Kapolri bukanlah jabatan politik elektoral seperti kepala daerah atau Presiden. Ketiadaan batasan masa jabatan dalam UU Polri saat ini, menurutnya, bukan merupakan inkonstitusionalitas, melainkan pilihan kebijakan hukum (policy choice) dari pembentuk undang-undang.
“Polri adalah alat negara yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat sesuai Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Menyamakan masa jabatan Kapolri dengan masa jabatan Presiden justru berpotensi mengganggu independensi Polri. Sebagai alat negara, Polri tidak boleh terseret ke dalam ritme politik lima tahunan,” ujarnya.
Ia juga menolak anggapan bahwa ketiadaan batas masa jabatan akan melahirkan kekuasaan absolut. Menurutnya, mekanisme pemberhentian sudah diatur secara jelas dalam undang-undang, sehingga fleksibilitas Presiden untuk mengganti pimpinan Polri berdasarkan kebutuhan objektif negara justru menjadi kunci stabilitas nasional.
Kebijakan Hukum (Open Legal Policy)
Nasky menekankan bahwa tidak semua jabatan publik harus tunduk pada model masa jabatan tetap (fixed term). Ketiadaan batas masa jabatan dalam UU Polri merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) dari pembentuk undang-undang.
Terkait isu regenerasi yang kerap dijadikan alasan penggugat, ia menilai hal tersebut merupakan kebutuhan manajerial internal, bukan dalil konstitusional yang kuat untuk mendorong MK menciptakan norma baru.
“Mempertahankan ruang prerogatif Presiden dalam jabatan Kapolri bukan berarti anti-demokrasi, melainkan bagian dari arsitektur demokrasi konstitusional itu sendiri. Memaksakan periodisasi tetap justru akan memperbesar risiko politisasi dan memperlemah kontrol sipil atas institusi keamanan,” pungkasnya. (arf)