JAVASATU.COM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik masuk enam besar nasional dalam Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) 2026. Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.7-739 Tahun 2026, Gresik meraih skor 3,5560 dan menempati peringkat ke-6 nasional.

Penghargaan tersebut diserahkan di Jakarta pada Senin (27/4/2026) dan diterima langsung Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani. Capaian ini merupakan penilaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun 2025 berdasarkan laporan tahun 2024.
“Capaian ini menjadi bukti bahwa tata kelola pemerintahan di Gresik berada pada jalur yang tepat. Kami akan terus meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan,” ujar Bupati Yani, Senin (27/4/2026).
Prestasi ini mencerminkan peningkatan signifikan dalam tata kelola pemerintahan, terutama pada aspek akuntabilitas, efektivitas program, dan kualitas layanan publik. Keberhasilan tersebut disebut sebagai hasil kerja kolektif seluruh perangkat daerah dengan dukungan koordinasi lintas sektor.
“Ini adalah hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah dengan koordinasi yang solid,” imbuhnya.
Pemkab Gresik juga menyoroti peran Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah dalam mengoordinasikan penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) hingga proses evaluasi di tingkat nasional.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Dalam Negeri RI Bima Arya Sugiarto menegaskan pentingnya penguatan otonomi daerah yang tidak hanya soal kewenangan, tetapi juga kemandirian.
“Otonomi daerah harus diiringi dengan penguatan kapasitas fiskal, kemandirian ekonomi, serta kemampuan daerah menjawab dinamika lokal hingga global,” tegas Bima.
EPPD merupakan instrumen evaluasi pemerintah pusat terhadap kinerja pemerintah daerah dalam menyelenggarakan 32 urusan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Dengan capaian ini, Pemkab Gresik diharapkan terus memperkuat reformasi birokrasi dan meningkatkan pelayanan publik yang berdampak langsung bagi masyarakat. (bas/nuh)