JAVASATU.COM- Satreskrim Polres Gresik membongkar kasus penipuan rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) dengan modus jual beli Surat Keputusan (SK) palsu. Seorang tersangka berinisial AN (46), warga Kecamatan Cerme, ditangkap setelah diduga menipu sedikitnya 14 korban dengan total kerugian mencapai Rp1,5 miliar.

Kasus ini terungkap setelah sembilan orang mendatangi salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Gresik pada 6 April 2026. Enam di antaranya membawa fotokopi legalisir SK pengangkatan PPPK dan PNS. Namun, setelah diverifikasi, dokumen tersebut dinyatakan tidak sesuai dengan produk resmi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gresik.
“Dokumen yang dibawa para korban tidak sesuai dengan format resmi yang dikeluarkan BKPSDM, sehingga kami langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian,” kata Kepala BKPSDM Kabupaten Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo, Senin (27/4/2026).
Agung Endro juga meminta masyarakat lebih waspada dengan selalu memverifikasi informasi rekrutmen melalui kanal resmi pemerintah.
“Kami mengingatkan agar masyarakat tidak mudah percaya pada tawaran yang menjanjikan kelulusan ASN secara instan tanpa proses resmi,” ujarnya.
Laporan resmi kemudian masuk ke Polres Gresik melalui dua laporan polisi pada 10 dan 13 April 2026 terkait dugaan pemalsuan dan penipuan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Tipidek Satreskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap pelaku.
“Tersangka berhasil kami amankan di rumah kontrakannya di Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, setelah dilakukan koordinasi dengan Resmob Polres Kotawaringin Timur dan Ditreskrimsus Polda Kalteng,” ujar Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku menawarkan jalur instan menjadi ASN di lingkungan Pemkab Gresik dengan menunjukkan SK palsu yang dibuat sendiri. Para korban diminta menyetor uang mulai dari Rp70 juta hingga Rp350 juta.
“Total keuntungan yang diperoleh tersangka diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar dari sedikitnya 14 korban,” jelas Kapolres Gresik.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon seluler yang digunakan untuk menjalankan aksi penipuan serta satu kartu ATM atas nama istri tersangka. Hingga kini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun pihak yang turut terlibat dalam jaringan tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat agar hanya mengakses jalur resmi dalam melamar pekerjaan dan tidak tergiur iming-iming penerimaan instan. Jika menemukan praktik serupa, segera laporkan ke Polres Gresik atau layanan 110,” tegas AKBP Ramadhan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal penipuan dan pemalsuan surat dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara. (bas/nuh)